Pengungkapan Kasus Narkoba di Malang Capai 31 Perkara Selama Januari 2026

Sumber Foto : Malang Posco Media

Malang, Harianmedia — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap sebanyak 31 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada 31 Januari 2026 dan merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 orang tersangka yang terlibat dalam berbagai perkara narkoba. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengguna hingga perantara dan kurir. Seluruh kasus yang diungkap merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak awal Januari.

Barang bukti yang disita dari puluhan perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika. Polisi mengamankan ganja dengan total berat sekitar 15,8 kilogram, sabu-sabu seberat lebih dari 300 gram, serta beberapa butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Malang Kota menjelaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus ini menunjukkan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah Malang Raya. Oleh karena itu, aparat kepolisian terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna memutus jaringan peredaran narkoba yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar dalam skala kecil hingga menengah. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut. Sejumlah nama yang diduga sebagai pemasok utama masih dalam proses penelusuran dan pengembangan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari patroli rutin, penyamaran, hingga operasi penangkapan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Malang dan sekitarnya. Polisi menyebutkan bahwa beberapa kasus berhasil diungkap setelah menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polresta Malang Kota. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Malang.

Selain penindakan, Polresta Malang Kota juga terus mendorong upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkoba dan dampak hukum yang ditimbulkan.

Dengan pengungkapan 31 kasus sepanjang Januari 2026 ini, Polresta Malang Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *