Sukabumi, Harianmedia — GERRY IMAM SUTRISNO (52), mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis (29/1/2026) setelah penyidik kepolisian lengkap memproses berkas penyidikan.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan melalui tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum oleh penyidik dari kepolisian setempat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyatakan pihak kejaksaan menerima tersangka bersama bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Dalam proses pemeriksaan yang berlangsung di kantor kejaksaan, penyidik dan jaksa melakukan pencocokan antara keterangan tersangka dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya sesuai prosedur yang berlaku. Agus menjelaskan bahwa pihaknya menyesuaikan keterangan yang diberikan tersangka dengan dokumen dan fakta yang telah disusun penyidik.
Perkara ini bermula dari dugaan bahwa dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat kurang mampu di Desa Karangtengah tidak direalisasikan sebagaimana mestinya selama tiga tahun anggaran, yakni tahun 2020 hingga 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dana yang seharusnya diterima oleh warga tersebut diduga diselewengkan, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai sekitar Rp1,35 miliar.
Modus yang disangkakan dalam perkara ini adalah bahwa dana BLT tidak disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat, namun tetap dicatat dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Dugaan tersebut mencakup penyusunan laporan fiktif dan penggunaan dana yang semestinya menjadi hak warga. Penyidik kemudian menetapkan Gerry sebagai tersangka setelah bukti awal dinilai cukup kuat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dana BLT merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada keluarga terdampak kesulitan ekonomi, khususnya pada masa pandemi COVID-19. Ketidakseriusan penyelenggara desa dalam menyalurkan bantuan ini berpotensi berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
Menurut informasi penyidik kepolisian, barang bukti yang diserahkan kepada kejaksaan termasuk dokumen anggaran dan pertanggungjawaban dana desa, bukti transfer dan rekening desa, serta laporan yang disusun oleh pemerintah desa pada tahun-tahun anggaran terkait. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat proses penuntutan dan menghadirkan perkara yang lengkap di persidangan.
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini sudah memasuki tahapan penyelidikan hingga penyidikan oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Penetapan tersangka dan pelimpahan berkas merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan masyarakat kecil.
Sementara itu, menurut sumber-sumber penyelidikan yang dirangkum, penyidik mengidentifikasi adanya tanda-tanda laporan yang dibuat secara tidak sesuai kondisi sesungguhnya. Modus penyusunan pertanggungjawaban keuangan fiktif dan penggunaan dana yang tidak transparan diduga menjadi bukti awal tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundangan.
Proses hukum yang tengah berjalan saat ini akan berlanjut ke tahap persidangan setelah jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis berkas perkara. Tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana untuk memastikan hak tersangka dan kepentingan hukum masyarakat terlindungi.
Hingga berita ini ditulis, pejabat kejaksaan maupun penyidik kepolisian belum memberikan pernyataan resmi lanjutan mengenai jadwal sidang atau langkah hukum berikutnya. Namun, pelimpahan berkas perkara menandai bahwa kasus ini telah memenuhi syarat formil untuk disidangkan di pengadilan.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana BLT di Desa Karangtengah ini menjadi sorotan karena anggaran tersebut bersumber dari dana desa yang merupakan bagian dari anggaran negara. Pemberian bantuan langsung tunai kepada masyarakat miskin merupakan salah satu program strategis yang dinilai penting untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat. Ketika anggaran tersebut tidak sampai kepada yang berhak, implikasi sosialnya pun cukup serius.
Kejadian ini membuka kembali diskusi mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, terutama dana yang menyangkut bantuan sosial. Aparat penegak hukum telah menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau hingga proses persidangan selesai dan putusan hakim ditetapkan. Publik menunggu langkah hukum selanjutnya dan berharap proses penegakan hukum berjalan adil serta memberikan efek jera bagi setiap pihak yang menyalahgunakan keuangan negara.

