Aksi Gangster di Gresik Utara, Polisi Resmi Tetapkan Tiga Tersangka

Sumber Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim

Gresik, Harianmedia — Kepolisian Resor Gresik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus aksi gangster yang meresahkan masyarakat di wilayah Gresik Utara, Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait aksi kekerasan yang terjadi pada awal Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, di sejumlah titik wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng. Saat itu, sekelompok orang melakukan konvoi sepeda motor dan terlibat aksi kekerasan terhadap warga. Kejadian tersebut sempat menimbulkan keresahan karena dilakukan pada waktu dini hari dan melibatkan senjata tajam.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, para pelaku mendatangi beberapa lokasi secara berkelompok. Dalam aksinya, mereka melakukan pengeroyokan dan perampasan terhadap korban yang ditemui di jalan. Sejumlah warga mengalami luka akibat kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi juga melakukan penelusuran rekaman serta jejak para pelaku untuk mengungkap identitas kelompok yang terlibat dalam aksi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan secara bertahap dalam rentang waktu 4 hingga 8 Januari 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu tersangka diamankan di luar wilayah Gresik setelah sempat berpindah tempat.

Dalam proses penangkapan, polisi melakukan tindakan tegas terukur terhadap salah satu tersangka karena yang bersangkutan melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Setelah itu, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi gangster tersebut. Barang bukti itu meliputi kendaraan yang digunakan saat konvoi serta beberapa benda lain yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.

Kapolres Gresik menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Polisi menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat. Aksi gangster yang terjadi dinilai berpotensi membahayakan warga, terutama karena dilakukan secara berkelompok dan pada jam rawan.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya perencanaan dan keterlibatan pihak lain.

Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Beberapa nama telah dikantongi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Upaya pengejaran terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh aksi-aksi yang dapat mengganggu keamanan. Warga juga diminta segera melapor apabila mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih diburu.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Gresik. Polisi berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap kelompok-kelompok yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan. Polisi memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlangsung.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *