Banten, Harianmedia — Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, resmi ditahan aparat kepolisian pada Kamis, 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran dana desa.
Kasus ini bermula dari laporan terkait pengelolaan dana desa yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dalam proses penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta memeriksa dokumen administrasi keuangan desa.
Penyidik menduga terdapat pembelanjaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Beberapa kegiatan pembangunan desa yang tercatat dalam laporan keuangan diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan data yang tercantum.
Setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Kepala Desa Sidamukti selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses hukum.
Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tersangka ditempatkan di ruang tahanan kepolisian untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan serta mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan dana desa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan juta rupiah. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh pihak berwenang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus mendalami aliran dana desa serta peran pihak-pihak lain yang terkait. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk perangkat desa dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap secara utuh mekanisme penggunaan dana desa yang dipermasalahkan.
Dana desa sendiri merupakan anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Penggunaan dana tersebut wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan yang berlaku.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan anggaran desa ke depan.
Pemerintah kecamatan setempat telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan. Pelayanan kepada masyarakat di Desa Sidamukti diupayakan tidak terganggu meskipun kepala desa tengah menjalani proses hukum.
Untuk sementara waktu, pengelolaan administrasi desa dilakukan oleh perangkat desa sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan kegiatan pelayanan publik tetap berlangsung normal.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi kebutuhan administrasi dan pembuktian perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampai dengan 9 Januari 2026, proses hukum terhadap Kepala Desa Sidamukti masih berjalan. Penyidik memastikan perkembangan kasus akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan dan tahapan hukum selanjutnya.

