Aktivis Lingkungan dan Wartawan Advokasi Diamankan Polisi Terkait Peristiwa di Morowali

Sulawesi Tengah, Harianmedia — Situasi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan publik pada awal Januari 2026 setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penangkapan yang melibatkan seorang aktivis lingkungan dan seorang wartawan advokasi, menyusul insiden pembakaran kantor perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Penanganan kepolisian terhadap kedua pihak ini menjadi bagian dari proses hukum yang tengah dijalankan atas sejumlah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, ketika aparat Polres Morowali mengamankan seorang aktivis lingkungan bernama Arlan Dahrin di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Arlan merupakan warga setempat yang dikenal aktif dalam isu konflik terkait lahan yang digunakan oleh sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Raihan Catur Putra (PT RCP), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.

Penangkapan Arlan dilakukan di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT RCP sekitar pukul 18.15 WITA. Aparat kepolisian membawa Arlan ke pos pengamanan setelah sebelumnya terjadi interaksi antara pihak yang diamankan dan petugas di lokasi, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang diproses kepolisian.

Insiden Pembakaran dan Aksi Massa

Informasi dari sekitar lokasi kejadian menyebutkan bahwa setelah Arlan ditangkap, sejumlah warga di Morowali bereaksi terhadap tindakan aparat tersebut dan bergerak menuju kantor PT Raihan Catur Putra. Kantor perusahaan tambang itu kemudian dilaporkan dibakar oleh massa sebagai bentuk protes warga terhadap penangkapan aktivis yang dianggap oleh sebagian warga sebagai bagian dari konflik berkepanjangan terkait masalah lahan di wilayah tersebut.

Kapolres Morowali menyatakan bahwa penanganan tindak pidana pembakaran dilakukan dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat. Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pembakaran kantor perusahaan tersebut, masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). Penahanan terhadap mereka dilaksanakan berdasarkan bukti dan penyelidikan yang tengah dijalankan.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga menegaskan bahwa penangkapan seorang wartawan yang kemudian diamankan tidak terkait dengan profesinya sebagai jurnalis, melainkan dilakukan dalam konteks penyelidikan yang lebih luas atas dugaan tindak pidana yang terjadi setelah insiden pembakaran kantor perusahaan tambang tersebut.

Penangkapan Wartawan Advokasi

Keesokan harinya, pada Minggu, 4 Januari 2026, aparat kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap seorang wartawan advokasi bernama Royman M. Hamid. Royman dikenal di wilayah Morowali sebagai seorang jurnalis yang aktif mendampingi serta mengawal berbagai konflik agraria dan isu lingkungan bersama masyarakat setempat, termasuk di antaranya isu lahan dan aktivitas perusahaan tambang.

Proses penangkapan ini kemudian menjadi viral dan tersebar di media sosial karena beberapa saksi mata menyatakan bahwa aparat kepolisian datang dengan jumlah personel yang cukup besar ke lokasi permukiman warga, termasuk di sekitar rumah saudara Arlan, sebelum akhirnya menuju lokasi ketika hendak menangkap Royman.

Video suasana saat penangkapan Royman kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video itu tampak sejumlah anggota kepolisian mengenakan seragam lengkap dan ada pula petugas berpakaian sipil yang turut hadir saat proses penangkapan berlangsung. Aparat kemudian membawa Royman dari lokasi ke dalam mobil dinas untuk dibawa ke pos polisi setempat.

Pasca penangkapan terhadap Royman, pihak Polres Morowali menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap kedua pihak baik Arlan maupun Royman — sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menyampaikan bahwa penetapan status hukum seseorang dalam konteks kasus ini didasarkan pada proses penyidikan yang menjalankan prosedur dan bukti yang tersedia, tanpa menentukan hubungan langsung terhadap pekerjaan seseorang, termasuk profesi jurnalis.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penangkapan Royman bukan dilakukan atas dasar profesinya sebagai wartawan advokasi, melainkan sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan atas dugaan keterlibatan individu dalam peristiwa tindak pidana yang terjadi di Morowali. Pernyataan ini disampaikan sambil menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memproses kasus yang tengah ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, pihak kepolisian juga menekankan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus pembakaran dan kemungkinan keterkaitan antara peristiwa tersebut dengan konflik lokal di desa setempat masih terus dilakukan. Penanganan bukti dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari rangkaian kerja penyidikan yang dijalankan.

Dinamika Konflik Lahan di Morowali

Kronologi kejadian ini tidak terlepas dari dinamika panjang sengketa lahan di Morowali, khususnya di wilayah Desa Torete dan sekitarnya, di mana aktivitas perusahaan tambang, termasuk PT Raihan Catur Putra, bersinggungan dengan lahan yang digarap oleh warga setempat sebagai bagian dari kehidupan dan sumber penghidupan mereka. Konflik lahan ini juga menimbulkan beberapa aksi protes dan klaim yang berkelanjutan sepanjang tahun-tahun sebelumnya.

Dalam konteks sengketa lahan, warga terlihat sering kali melakukan tindakan protes dan aksi terhadap apa yang mereka sebut sebagai pengambilan lahan yang menurut mereka belum disepakati secara adil. Hal ini memicu ketegangan yang kemudian berkembang menjadi konflik sosial yang turut melibatkan aparat keamanan.

Sebagian warga menyatakan bahwa mereka ingin mempertahankan hak mereka atas lahan yang telah mereka garap secara turun-temurun atau yang menjadi bagian dari kehidupan mereka selama puluhan tahun. Ketegangan ini kemudian disikapi oleh aparat hukum melalui proses hukum atas dugaan tindak pidana yang terjadi selama konflik berlangsung.

Reaksi Masyarakat dan Warga Torete

Reaksi warga terhadap proses penangkapan kedua figur publik ini beragam. Sebagian warga yang terlibat sebagai saksi atau yang menyaksikan langsung kronologi peristiwa tersebut menyatakan keprihatinan mereka terhadap cara penanganan aparat kepolisian di lapangan. Dalam beberapa video dan keterangan saksi yang beredar, sejumlah warga mempertanyakan metode penangkapan yang dipandang oleh sebagian pihak sebagai tindakan yang keras atau berlebihan.

Namun demikian, hingga saat ini informasi resmi dari pihak kepolisian masih terus dikumpulkan dan diperbarui untuk memberikan klarifikasi lanjutan terkait dasar hukum dan bukti yang menjadi dasar penetapan penangkapan terhadap masing-masing individu. Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum mempublikasikan secara detail dokumen hukum atau bukti tambahan kepada publik.

Dampak Peristiwa dan Penyelesaian Kasus

Peristiwa penangkapan aktivis lingkungan dan wartawan advokasi ini mencerminkan kondisi yang kompleks dari suatu konflik yang melibatkan masyarakat lokal, konflik lahan, serta peran aparat dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan tambang nikel. Berbagai proses hukum masih berjalan dan diperkirakan membutuhkan waktu lebih lanjut untuk penyelesaian secara keseluruhan.

Polres Morowali menyatakan akan terus melanjutkan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan kajian hukum yang komprehensif. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap langkah hukum didasarkan pada bukti dan fakta yang valid.

Serangkaian peristiwa di Morowali mulai dari penangkapan aktivis lingkungan hingga penangkapan wartawan advokasi menunjukkan proses hukum yang tengah dijalankan aparat keamanan terkait insiden pembakaran kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra serta dugaan tindak pidana lainnya. Kedua figur tersebut kini berada dalam proses penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, sementara penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kejadian tersebut.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *