Registrasi SIM Card Pakai Verifikasi Wajah Resmi Dimulai, Masih Bersifat Opsional

Harianmedia.com — Pemerintah Indonesia resmi memulai implementasi registrasi kartu SIM (Subscriber Identity Module) dengan menggunakan verifikasi wajah berbasis teknologi biometrik mulai 1 Januari 2026. Namun, pada tahap awal ini, kebijakan tersebut belum diwajibkan secara penuh kepada masyarakat.

Menurut rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), sistem pendaftaran baru akan diberlakukan melalui fase transisi selama beberapa bulan sebelum berubah menjadi kewajiban sepenuhnya pada pertengahan tahun ini.

Tahap awal ini bisa dianggap sebagai periode uji coba, di mana masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor telepon seluler baru dapat memilih antara metode registrasi lama dan metode baru berbasis biometrik wajah.

Apa Itu Registrasi SIM Card dengan Verifikasi Wajah?

Sistem baru ini menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas calon pelanggan seluler saat melakukan registrasi kartu SIM baru. Teknologi ini mencocokkan data wajah pengguna dengan data kependudukan resmi yang tersimpan, sebagai bagian dari upaya memperkuat validitas identitas.

Verifikasi wajah adalah salah satu bentuk teknologi biometrik yang sudah banyak digunakan di berbagai sektor untuk memastikan bahwa identitas seseorang sesuai dengan data resmi, dan direkayasa untuk mengurangi manipulasi data atau penggunaan identitas orang lain.

Tahap Transisi: Masih Opsional

Selama masa transisi ini — yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2026 — masyarakat yang ingin registrasi kartu SIM baru dapat memilih dua opsi :

  • Metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Metode baru menggunakan verifikasi wajah berbasis teknologi biometrik.

Karena sifatnya masih dalam fase transit, registrasi dengan verifikasi wajah belum menjadi syarat wajib bagi pelanggan baru. Dengan kata lain, opsional atau pilihan dapat digunakan tergantung kebutuhan atau kenyamanan masyarakat.

Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang dengan sistem biometrik wajah. Bagi mereka yang sudah mendaftar sebelumnya menggunakan cara tradisional, data mereka tetap berlaku sampai aturan penuh berjalan pada 1 Juli 2026.

Tujuan Pemerintah di Balik Kebijakan Ini

Pemerintah menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan registrasi SIM card berbasis verifikasi wajah adalah untuk meningkatkan keamanan data pengguna dan meminimalkan penyalahgunaan nomor telepon seluler sebagai alat kejahatan digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai modus penipuan digital seperti scam call, spoofing, smishing, dan rekayasa sosial telah banyak memanfaatkan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara kuat. Hal ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi digital.

Dengan memasukkan verifikasi biometrik wajah, pemerintah berharap bisa meminimalkan risiko penyalahgunaan ini, sehingga data pelanggan yang terdaftar menjadi lebih akurat dan kredibel.

Siapa yang Harus Mengikuti Sistem Baru Ini?

Aturan baru ini hanya berlaku bagi pelanggan baru yang akan melakukan registrasi kartu SIM setelah 1 Januari 2026. Mereka dapat memilih antara metode lama atau baru selama masa transisi.

Sementara itu, pelanggan yang sudah terdaftar sebelumnya melalui sistem registrasi lama tidak diwajibkan melakukan proses ulang dengan verifikasi wajah selama masa transisi berlangsung. Data lama tetap diakui hingga aturan baru berlaku penuh.

Kesiapan Operator Seluler

Beberapa operator seluler besar di Indonesia telah menyatakan kesiapan mereka mendukung penerapan sistem registrasi baru ini. Salah satunya adalah Telkomsel, yang memastikan aspek keamanan data pelanggan menjadi prioritas utama dalam proses registrasi biometrik wajah.

Telkomsel menyebutkan bahwa sistem registrasi baru akan dilengkapi dengan berbagai sertifikasi keamanan data, seperti ISO 27001 dan ISO 27701, serta lapisan teknologi seperti liveness detection untuk memastikan bahwa data biometrik benar-benar milik manusia yang sah.

Disiapkan juga fasilitas registrasi di gerai resmi seperti GraPARI, sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas saat melakukan verifikasi wajah.

Bagaimana Mekanisme Verifikasi Wajah Dilakukan?

Proses registrasi dengan verifikasi wajah biasanya dilakukan melalui aplikasi resmi atau kanal layanan yang ditentukan oleh operator, di mana calon pelanggan akan diminta melakukan pemindaian wajah secara langsung. Data tersebut kemudian akan dicocokkan dengan database kependudukan yang ada.

Untuk pengguna ponsel biasa tanpa kamera depan atau yang kesulitan melakukan registrasi mandiri, operator juga menyediakan layanan bantuan langsung di outlet resmi.

Kapan Kebijakan Ini Akan Menjadi Wajib?

Meski sudah dimulai sejak 1 Januari 2026, verifikasi wajah masih opsional hingga 30 Juni 2026. Setelah masa transisi berakhir, mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan aturan wajib bagi seluruh pelanggan baru yang ingin registrasi SIM card.

Dengan kata lain, setelah tanggal tersebut, calon pelanggan tidak lagi bisa mendaftar hanya dengan metode lama; mereka harus melakukan proses verifikasi wajah sebagai bagian dari protokol registrasi.

Respons Publik dan Tantangan Ke Depan

Kebijakan baru ini masih dalam tahap awal implementasi, sehingga respons masyarakat beragam. Beberapa pihak menyambut baik langkah ini sebagai upaya memperketat keamanan digital, sementara yang lain menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan privasi sebagai aspek yang perlu diperhatikan.

Pemerintah dan operator pun berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme baru ini agar proses registrasi berjalan lancar, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

Registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah resmi dimulai sejak 1 Januari 2026, namun masih bersifat opsional bagi pelanggan baru hingga 30 Juni 2026, sebelum menjadi wajib per 1 Juli 2026. Selama masa transisi ini, masyarakat masih dapat menggunakan metode registrasi lama dengan NIK/KK atau memilih sistem biometrik wajah sesuai pilihan dan kenyamanan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *