Kadinsos Samosir Ditetapkan Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Bantuan Bencana

Sumber Foto: Kejari Kabupaten Samosir

Sumatera Utara, Harianmedia — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, berinisial FAK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan dana bantuan bencana yang tidak sesuai prosedur dan merugikan keuangan negara. Penetapan ini diumumkan setelah penyidik mengumpulkan bukti secara sah dan dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Dana bantuan yang dipermasalahkan dalam kasus ini bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dan memiliki total anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang semula ditujukan untuk membantu ratusan warga terdampak banjir bandang di Kabupaten Samosir.

Peran dan Penetapan Tersangka Kadinsos Samosir

Dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, FAK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan cukupnya minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang terkumpul.

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan bencana alam yang semestinya diperuntukkan langsung bagi masyarakat yang terdampak.

Detail Dana dan Kerugian Negara

Bantuan yang menjadi pokok perkara adalah dana bantuan penguatan ekonomi masyarakat yang terdampak banjir bandang di beberapa wilayah Samosir, termasuk Kenegerian Sihotang dan sekitarnya. Dana yang disalurkan pada tahun anggaran 2024 ini berasal dari program bantuan sosial pasca bencana dengan total anggaran Rp1,5 miliar.

Dalam pemeriksaan awal, pihak penyidik bersama akuntan publik independen menghitung bahwa terdapat kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp516,298 juta. Jumlah ini merupakan selisih antara dana bantuan yang dianggarkan dan nilai barang atau manfaat yang tersalurkan kepada masyarakat yang semestinya menerima bantuan secara langsung.

Modus Operandi yang Diduga Terjadi

Penyidik Kejaksaan Negeri Samosir menjelaskan dugaan modus yang dilakukan oleh tersangka. Dana yang awalnya direncanakan untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) kemudian diubah menjadi bantuan barang melalui pihak ketiga, termasuk penunjukan BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tanpa proses lelang atau mekanisme yang transparan.

Dalam mekanisme penyaluran bantuan barang tersebut, tersangka diduga meminta persentase atau “jatah” sebesar 15% dari nilai bantuan kepada pihak penyedia. Permintaan ini diduga bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengurangi nilai manfaat bantuan yang seharusnya diterima langsung oleh puluhan keluarga terdampak banjir bandang.

Penyidik juga menyatakan bahwa perubahan mekanisme penyaluran dan penunjukan pihak ketiga tersebut tidak mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan aturan internal pemerintah daerah.

Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samosir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Penahanan dilakukan setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Penahanan ini bertujuan agar proses pemeriksaan lebih intensif dapat berjalan tanpa gangguan, serta untuk menjaga agar tersangka tidak menghilangkan, merusak, atau mengintervensi bukti yang sedang diproses dalam perkara ini.

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan hingga lengkap, termasuk pemanggilan saksi-saksi maupun pengumpulan bukti tambahan lain yang relevan. Selain itu, penyidik juga mempelajari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sesuai perkembangan penyidikan di lapangan.

Reaksi Publik dan Dampak Kasus

Kasus ini menjadi perhatian di Kabupaten Samosir dan sekitarnya karena berkaitan langsung dengan penyaluran bantuan bagi korban bencana alam. Banyak warga masyarakat yang semula berharap bantuan itu akan langsung meringankan beban mereka justru merasakan dampak dari proses hukum yang saat ini berlangsung.

Beberapa tokoh masyarakat menyampaikan bahwa kasus ini menggugah perhatian publik terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan publik, terutama dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dugaan penyalahgunaan dana bantuan dinilai tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak pada upaya pemulihan kehidupan warga yang terdampak bencana.

Proses Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Penyidikan dilakukan secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan serta hasil analisis akuntan publik yang independen.

Dalam menetapkan tersangka, jaksa mengacu pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui pengelolaan.

Masyarakat berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan transparan sehingga menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam hal pengelolaan dana bantuan sosial yang bersifat sangat sensitif dan berdampak langsung pada kehidupan warga.

Kejaksaan Negeri Samosir telah secara resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro (FAK), sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan dana bantuan bencana senilai Rp1,5 miliar yang diduga tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp516 juta.

Kasus ini bermula dari dana bantuan sosial pasca banjir bandang yang seharusnya disalurkan kepada ratusan keluarga terdampak, namun diduga diubah mekanismenya dan tidak dikelola sesuai ketentuan. Proses hukum masih berjalan, dengan tersangka telah ditahan sementara oleh kejaksaan untuk pemeriksaan lanjutan.

Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti, memanggil saksi, dan melakukan langkah lain sesuai prosedur hukum untuk memastikan kasus ini diungkap secara menyeluruh dan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *