Jember, Harianmedia — Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan Program Lingkaran Cinta sebagai upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di daerah. Program ini diluncurkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dan memiliki risiko sosial ekonomi tinggi.
Peluncuran Program Lingkaran Cinta dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyasar pekerja yang selama ini belum terjangkau perlindungan jaminan sosial, seperti buruh tani, petani tembakau, nelayan, pedagang keliling, pekerja keagamaan, serta pekerja informal lainnya yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Program Lingkaran Cinta dirancang untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa membebani pekerja rentan dengan biaya iuran. Dalam pelaksanaannya, iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta program ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jember melalui anggaran daerah dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati Jember menyampaikan bahwa Program Lingkaran Cinta merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membangun jaring pengaman sosial bagi masyarakat pekerja rentan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial menjadi kebutuhan mendasar agar pekerja informal tetap memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau risiko kematian.
Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan kepada pekerja rentan yang selama ini belum memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya perlindungan tersebut, pekerja dan keluarganya diharapkan tidak jatuh ke dalam kondisi ekonomi yang lebih rentan ketika menghadapi musibah.
Menjangkau Puluhan Ribu Pekerja Rentan
Dalam tahap awal pelaksanaannya, Program Lingkaran Cinta telah mencatatkan puluhan ribu pekerja rentan sebagai peserta. Data peserta diperoleh melalui pendataan sosial dan ekonomi yang dilakukan pemerintah daerah bekerja sama dengan perangkat desa dan kelurahan. Pendataan ini bertujuan memastikan program tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan.
Kelompok pekerja yang tercakup dalam program ini berasal dari berbagai sektor, antara lain buruh tani tembakau, petani pangan dan hortikultura, nelayan tangkap, pedagang kecil, pekerja sosial keagamaan, serta pekerja informal lainnya. Sebagian besar dari mereka selama ini bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial dan bergantung pada penghasilan harian.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan yang terdaftar dalam Program Lingkaran Cinta memperoleh manfaat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat ini diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah Kabupaten Jember menilai bahwa perlindungan tersebut sangat penting untuk mengurangi risiko sosial ekonomi yang dihadapi pekerja rentan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga peserta tetap memperoleh santunan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi.
Bentuk Kepedulian Pemerintah Daerah
Program Lingkaran Cinta tidak hanya dipandang sebagai program bantuan sosial, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah menilai bahwa pekerja rentan merupakan tulang punggung perekonomian lokal, khususnya di sektor pertanian, perikanan, dan perdagangan kecil.
Melalui program ini, pemerintah daerah berupaya menghadirkan keadilan sosial dengan memastikan bahwa pekerja informal memiliki hak perlindungan yang sama dalam menghadapi risiko kerja. Kehadiran negara melalui pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, Program Lingkaran Cinta juga diharapkan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko sosial yang tidak tertangani. Perlindungan jaminan sosial dipandang sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja rentan.
Mekanisme Pelaksanaan Program
Pelaksanaan Program Lingkaran Cinta dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah desa dan kelurahan. Pemerintah daerah bertugas melakukan pendataan dan verifikasi calon peserta, sementara BPJS Ketenagakerjaan mengelola kepesertaan dan penyaluran manfaat sesuai ketentuan.
Pendanaan program bersumber dari anggaran daerah serta dana lain yang dialokasikan secara sah, termasuk dana bagi hasil yang diperuntukkan bagi perlindungan sosial masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai manfaat dan mekanisme program. Sosialisasi ini dilakukan agar pekerja rentan memahami hak dan manfaat yang diperoleh sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dampak yang Diharapkan
Dengan hadirnya Program Lingkaran Cinta, Pemerintah Kabupaten Jember berharap dapat meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan yang selama ini berada di luar sistem perlindungan formal.
Selain memberikan perlindungan langsung, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kesadaran tersebut diharapkan mendorong terciptanya budaya perlindungan sosial yang lebih kuat di tingkat daerah.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pengembangan program secara berkala agar cakupan dan manfaatnya dapat terus ditingkatkan. Dengan demikian, Program Lingkaran Cinta diharapkan menjadi program berkelanjutan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Jember.
Komitmen Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa Program Lingkaran Cinta merupakan bagian dari komitmen jangka panjang dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif. Program ini diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan-kebijakan lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah membuka peluang untuk memperluas cakupan program seiring dengan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi pelaksanaan. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga jaminan sosial, dan masyarakat, Program Lingkaran Cinta diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja rentan di Kabupaten Jember.

