Jakarta, Harianmedia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Desember 2025.
Operasi tangkap tangan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta ini berlangsung pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Mereka kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan berlangsung sepanjang 19 Desember 2025. Dari hasil pemeriksaan awal, KPK mengungkapkan bahwa sejumlah orang termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, dibawa untuk diperiksa secara intensif. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan kasus suap terkait proyek.
Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Dalam pengumuman itu, KPK menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka penerima suap, sedangkan SRJ diduga sebagai pihak pemberi suap.
KPK juga menetapkan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Penahanan ini bertepatan dengan pengumuman resmi status tersangka kepada publik dan langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan kasus ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini terkait tuduhan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap lanjutan penyidikan. Aparat penegak hukum masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi berkas-berkas untuk proses hukum berikutnya. Hingga saat ini, proses penyidikan dipastikan masih berlangsung secara intensif oleh penyidik KPK.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi usai penetapan status tersangka. Saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Ade menyatakan permintaan maafnya kepada masyarakat daerah yang ia pimpin. Namun, ia tidak memberikan keterangan lebih jauh kepada awak media yang meliput peristiwa tersebut.
Pernyataan permintaan maaf tersebut disampaikan Ade saat ia mengenakan rompi tahanan khas KPK dan diborgol, sebagai bagian dari prosedur penahanan para tersangka. Bersama Ade, ayahnya HM Kunang dan pihak swasta Sarjan juga dibawa ke mobil tahanan menuju lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa penahanan awal.
Dugaan suap yang menjerat Ade Kuswara ini berakar pada pola pemberian sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan pejabat KPK, Ade diduga menerima aliran dana melalui beberapa tahap, termasuk ijon proyek yang dilakukan sejak Desember 2024 hingga 2025. Total penerimaan yang diduga diterima Ade melalui kedua pola itu diperkirakan mencapai angka signifikan, yakni mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam keterangan sebelumnya, KPK menduga bahwa Ade menerima ijon proyek dengan total mencapai sekitar Rp9,5 miliar dari pihak swasta, sementara penerimaan lainnya mencapai sekitar Rp4,7 miliar dalam kurun waktu yang sama. Jika ditotal, dugaan pula bahwa uang yang diterima Ade mencapai sekitar Rp14,2 miliar selama periode tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut figur pejabat daerah yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Bekasi, sebuah daerah yang termasuk salah satu wilayah padat penduduk dan memiliki peran strategis dalam pembangunan kawasan metropolitan di Jawa Barat.
Pengumuman penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari upaya KPK dalam menindaklanjuti operasi-operasi tangkap tangan yang dilakukan sepanjang 2025, di mana beberapa kasus serupa melibatkan pejabat publik lainnya di berbagai daerah Indonesia.
Pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sarjan, juga dijerat dengan pasal-pasal yang sama terkait dugaan pemberian suap kepada para pejabat. Tindakan ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Atas kejadian ini, berbagai pihak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi tengah memperhatikan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat luas juga mengikuti kasus ini dengan cermat, mengingat posisi penting bupati dalam fungsi administrasi pemerintahan daerah.
Proses hukum yang berjalan kini masih berlanjut di KPK, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Majelis Hakim bersalah atau tidaknya para tersangka. Penetapan tersangka adalah bagian dari tahapan awal dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, dan para tersangka masih memiliki hak hukum untuk membela diri dalam persidangan.
Selain itu, KPK juga berupaya memperluas penyidikan untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan suap proyek ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan transaksi atau pemberi dana lainnya yang belum terungkap.
Kasus ini juga menegaskan kembali komitmen KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di berbagai daerah, terutama kasus yang melibatkan pejabat publik. Berbagai operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa lembaga antirasuah ini terus aktif menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap praktik-praktik korupsi.

