Kasus WO Viral: Polisi Tangkap Ayu Puspita Terkait Dugaan Penipuan Pernikahan

Sumber Foto : Devi Puspitasari/detikcom

Jakarta, Harianmedia — Penelusuran kasus dugaan penipuan yang menghebohkan publik terkait wedding organizer (WO) dengan nama besar Wedding Organizer by Ayu Puspita berujung pada penangkapan pemiliknya, Ayu Puspita. Kasus ini menjadi sorotan masyarakat setelah banyak calon pengantin melaporkan tindakan yang merugikan mereka ke pihak kepolisian. Polisi kini telah menangani ratusan laporan korban dan memproses kasus tersebut secara hukum.

Kasus ini bermula ketika sejumlah pasangan calon pengantin mengeluhkan layanan pernikahan yang mereka bayar penuh kepada pihak WO namun tidak terpenuhi sesuai janji pada hari pelaksanaan acara. Banyak laporan menyebutkan layanan seperti katering, dekorasi, dan fasilitas lain tidak hadir atau tidak sesuai paket yang dijanjikan, sehingga menyebabkan kerugian finansial dan emosional bagi para klien.

Awal Mula Laporan dan Viral di Media Sosial

Kisah bermasalahnya WO ini pertama kali mencuat setelah sejumlah calon pengantin memposting pengalaman buruk mereka di akun media sosial serta platform komunitas online. Mereka mengaku sudah melunasi paket pernikahan dengan biaya puluhan juta rupiah, namun hari pelaksanaan tak berjalan sesuai yang dijanjikan. Dari sekian banyak pengaduan awal, cerita-cerita ini menyebar hingga menjadi viral di berbagai kanal media sosial, termasuk TikTok dan forum diskusi lain.

Salah satu narasi yang berkembang dan banyak dibagikan menggambarkan kondisi di mana katering yang telah dibayar tidak hadir sama sekali pada hari-H, sehingga pihak keluarga dan tamu undangan mengalami kerugian emosional dan finansial yang cukup besar. Meskipun pengalaman individual seperti ini belum diverifikasi oleh pihak kepolisian sebagai fakta hukum, narasi tersebut mendorong banyak korban lain untuk melapor ke aparat.

Penyelidikan Polda Metro Jaya Hingga Penetapan Tersangka

Menanggapi puluhan hingga ratusan laporan masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan khusus untuk korban kasus dugaan penipuan penyelenggaraan pernikahan yang dikelola oleh PT Ayu Puspita Sejahtera. Hingga akhir penyidikan pada Sabtu, 13 Desember 2025, jumlah laporan yang diterima mencapai 207 laporan/adauan dari masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa dari laporan-laporan tersebut, total kerugian para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp11,5 miliar berdasarkan verifikasi sementara. Angka ini diperkirakan masih bisa bertambah seiring dengan masih dibukanya posko pengaduan dan adanya laporan tambahan dari korban lain yang belum melapor.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan lima tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak pihak. Ayu Puspita, selaku pemilik WO ini, menjadi salah satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang lainnya adalah pegawai atau pihak yang terkait dalam operasional kegiatan perusahaan tersebut.

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Penangkapan terhadap Ayu Puspita dan sejumlah anggota timnya dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan laporan korban. Ayu bersama empat orang lain sempat menjalani pemeriksaan intensif dan kini resmi berada dalam status tahanan di Polres Metro Jakarta Utara. Pemeriksaan intensif ini dilakukan untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait peran masing-masing tersangka dalam dugaan penipuan ini.

Saat ditangkap, Ayu dan tersangka lain tampak menggunakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers. Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Modus Dugaan Penipuan

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, pihak penyidik mengungkapkan modus yang diduga digunakan oleh para tersangka. Ayu Puspita dalam menawarkan jasanya melalui WO tersebut diduga memakai skema “gali lubang tutup lubang”, yaitu menggunakan dana dari klien tertentu untuk membiayai layanan klien sebelumnya atau kebutuhan lain tanpa penyampaian yang jelas kepada korban.

Selain itu, tawaran paket pernikahan yang sangat murah juga disebut sebagai daya tarik awal bagi para calon pengantin. Paket tersebut diklaim menawarkan fasilitas lengkap dari venue, katering, dekorasi, serta honeymoon dalam satu harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar. Kombinasi dari tawaran harga murah dan janji layanan lengkap diduga menjadi faktor yang membuat banyak korban tertarik menggunakan jasa WO tersebut.

Penyidik juga menyoroti bahwa sebagian dana yang diterima dari calon pengantin tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal untuk penyelenggaraan acara pernikahan. Sebagian dana diduga ditujukan untuk keperluan pribadi para tersangka, termasuk pembayaran cicilan rumah dan biaya liburan, ketimbang digunakan untuk memenuhi komitmen kepada klien sesuai janji awal.

Kerugian Korban dan Perkembangan Laporan

Adapun total kerugian yang dilaporkan oleh para korban terus bertambah seiring banyaknya pengaduan yang masuk. Hingga laporan terakhir, nilai total kerugian yang dapat diverifikasi mencapai lebih dari Rp11,5 miliar. Total pengaduan yang masuk hingga 13 Desember mencapai 207 laporan, yang terdiri dari 199 pengaduan melalui layanan posko dan delapan laporan polisi formal.

Para korban berasal dari berbagai wilayah, tidak hanya dari Jabodetabek, tetapi juga luar daerah. Banyak dari mereka mengaku sudah melakukan pembayaran penuh sesuai kontrak, namun fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan atau sangat minim. Kerugian yang dialami korban ini menjadi bukti kuat mengapa polisi menetapkan kasus ini sebagai prioritas penyidikan.

Penelusuran Aset dan Tindak Lanjut Penyidikan

Polda Metro Jaya menyatakan akan terus menelusuri aset tersangka dalam upaya untuk mengembalikan sebagian kerugian korban. Penelusuran aset ini mencakup pemeriksaan aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga terkait dengan kegiatan WO tersebut atau hasil dari dana yang diterima dari korban. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pemulihan kerugian para korban.

Selain itu, penyidik juga tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan jika ditemukan fakta baru selama proses pemeriksaan berjalan. Polda Metro Jaya menyebut penyidikan masih berlangsung dan akan terus dikembangkan sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

Respons Masyarakat dan Imbauan Kepolisian

Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas, khususnya mereka yang sedang merencanakan pernikahan atau yang telah menjadi korban. Banyak yang menyatakan keprihatinan atas pengalaman yang dialami oleh para calon pengantin tersebut, terutama karena besarnya nilai kontrak yang telah dibayar namun layanan tidak diberikan secara layak.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke posko yang telah disediakan, baik melalui akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, nomor call center Polri 110, atau langsung datang ke Mapolda. Posko pengaduan ini akan terus dibuka sampai proses penyidikan selesai dan semua korban yang merasa dirugikan mendapatkan kesempatan untuk melapor.

Kasus dugaan penipuan wedding organizer yang dikelola oleh Ayu Puspita kini menjadi perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum. Dengan lebih dari 200 laporan korban dan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, polisi telah mengambil langkah tegas dengan menangkap dan menetapkan Ayu serta empat orang lain sebagai tersangka.

Proses penyidikan terus berjalan, termasuk penelusuran aset dan pengembangan kemungkinan tersangka lain. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pernikahan dan selalu memastikan kesepakatan dituangkan dalam bentuk kontrak yang sah.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *