Sulawesi Selatan, Harianmedia — Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan — yakni Abdul Muis dan Rasnal — mendapatkan pemulihan nama baik melalui surat rehabilitasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Keputusan ini menutup rangkaian peristiwa yang berlangsung sejak 2018 hingga kini dan menyangkut persoalan guru honorer belum digaji dan mekanisme penggalangan dana di sekolah.
Kronologi bermula ketika pada 2018, di SMA Negeri 1 Luwu Utara, ditemukan bahwa sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan. Karena kondisi tersebut, Abdul Muis dan Rasnal mengusulkan sistem iuran orang tua murid agar dana tambahan dapat membantu pembayaran gaji honorer. Iuran sukarela yang disepakati melibatkan komite sekolah dan orang tua siswa.
Proses tersebut kemudian memunculkan laporan ke aparat penegak hukum atas dugaan pungutan liar (pungli). Kedua guru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis pidana terhadap keduanya.
Akibat putusan tersebut, keduanya kemudian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah melalui proses panjang dan aspirasi dari masyarakat, DPR, dan lembaga lainnya, Presiden Prabowo menggunakan haknya untuk memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal. Keputusan ini ditandatangani saat kedatangannya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada 13 November 2025. Rehabilitasi secara resmi memulihkan nama baik, harkat dan martabat, serta hak-hak kedua guru tersebut.
Kasus ini menarik perhatian karena menjadi contoh bagaimana permasalahan di dunia pendidikan, khususnya guru honorer yang belum menerima gaji dan solusi yang diambil sekolah — dapat berujung pada sanksi administratif dan berikutnya pemulihan melalui keputusan tertinggi negara. Langkah pemulihan ini banyak dipandang sebagai bentuk pengakuan dari negara atas dedikasi guru dan pentingnya perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Hingga hari ini 13 November 2025 kedua guru tersebut telah secara resmi menerima surat rehabilitasi dan nama mereka ikut dikembalikan ke keadaan yang memungkinkan untuk pemulihan harkat dan status social di komunitasnya.
Kisah ini menjadi pengingat bahwa mekanisme penggajian dan pengakuan terhadap guru honorer harus berjalan dengan transparan, regulasi yang jelas, dan pengawasan yang efektif agar solusi di sekolah tidak berbalik menjadi beban hukum bagi pendidik.

