Rencana Redenominasi Rupiah Masih Dikaji, Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Terjaga

Sumber : Kumparan.com

Jakarta, Harianmedia — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa wacana redenominasi rupiah masih berada dalam tahap kajian dan persiapan. Kebijakan ini dilaporkan sebagai bagian dari rangkaian upaya untuk mendukung efisiensi sistem pembayaran dan pencatatan keuangan nasional, sembari menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Menurut artikel di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, redenominasi didefinisikan sebagai “penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya” dan diarahkan untuk mengurangi kompleksitas digit pada pecahan rupiah.

Kajian terbaru menunjukkan bahwa rencana legislasi terkait perubahan harga rupiah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah tercantum dalam dokumen perencanaan strategis Kemenkeu, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu Tahun 2025-2029. Dokumen ini menyebut bahwa penyelesaian RUU ditargetkan pada tahun 2027.

Alasan dan Tujuan Pemerintah

Isu redenominasi rupiah bukanlah hal baru. Sejak awal dekade 2010-an, BI dan Kemenkeu sudah memasukkan rencana tersebut dalam agenda kajian panjang. Sebuah dokumen DPR RI menyebut bahwa konsepsi menghapus atau menggelindingkan nol pada nominal rupiah (“misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1”) pernah diusulkan sebagai bagian dari RUU Redenominasi Rupiah.

Kajian hukum, teknis, dan sosial terus dilakukan untuk memastikan bahwa bila kebijakan ini diberlakukan, maka mekanisme transisi, sosialisasi publik, dan kesiapan sistem keuangan telah memenuhi syarat. Sebuah artikel Kemenkeu menyebut bahwa “dengan redenominasi diharapkan membuat rupiah menjadi lebih praktis” dan penghilangan nol dianggap sebagai salah satu opsi penyederhanaan.

Alasan dipilihnya redenominasi dibandingkan kebijakan lain adalah untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi, akuntansi, dan pelaporan, memperkuat citra mata uang terhadap sistem global, dan membuat mata uang nasional lebih “ringkas” dalam sistem yang semakin digital.

Kebijakan ini belum dilaksanakan; masih dalam tahap kajian, sosialisasi, dan memerlukan payung hukum yang memadai. Sebuah laporan menjelaskan bahwa RUU belum dibahas secara prioritas di Prolegnas untuk tahun tertentu, meskipun masuk dalam renstra.

Tahapan dan Status Terkini

Hingga 11 November 2025, sejumlah fakta menunjukkan status kebijakan ini sebagai berikut :

Dokumen PMK 70/2025 memasukkan RUU Redenominasi Rupiah sebagai bagian dari prioritas strategis Kemenkeu periode 2025-2029, dan menetapkan target penyelesaian RUU pada tahun 2027.

Kemenkeu dan BI belum menetapkan kapan implementasi akan dilakukan, dan beberapa artikel menyebut bahwa faktor global, teknis, dan sosialisasi publik menjadi penentu waktu.

Karena itu, masyarakat saat ini belum melihat perubahan nominal uang secara nyata. Misalnya uang lama diganti uang baru atau angka nol langsung dihapus. BI bahkan secara resmi menyatakan bahwa desain dan implementasi belum dikeluarkan.

Kesiapan

Para pengamat ekonomi menyoroti bahwa bila redenominasi dilaksanakan secara hati-hati dan dalam kondisi yang tepat, potensi manfaat antara lain adalah :

  • Transaksi ekonomi menjadi lebih sederhana: nominal uang yang “bernol banyak” sering dianggap rumit dalam pencatatan dan transaksi digital.
  • Biaya operasional pencetakan dan sistem pembayaran bisa berkurang karena nominal yang lebih ringkas.
  • Peningkatan kredibilitas rupiah di mata internasional karena mata uang dengan angka besar sering dianggap kurang “berdaya”.

Namun, catatan penting yakni transisi semacam ini harus dilakukan dengan persiapan matang agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat, lonjakan psikologis harga, atau isu kepercayaan. Artikel akademik dan kajian menunjukkan bahwa kesiapan sistem dan waktu penerapan yang tepat sangat krusial.

Meskipun gagasan ini telah lama dibahas, beberapa tantangan besar tetap harus diatasi sebelum implementasi :

  • Sosialisasi publik agar masyarakat memahami bahwa nominal berubah tapi nilai riil tetap sama, dan agar tidak salah kaprah bahwa ini adalah pemotongan nilai.
  • Sistem pembayaran, perangkat point-of-sale, perbankan, software akuntansi harus diperbarui agar kompatibel dengan perubahan nominal.
  • Momen ekonomi global dan domestik. Kondisi eksternal seperti inflasi global, nilai tukar, dan gejolak fiskal akan mempengaruhi keputusan waktu pelaksanaan.
  • Regulasi kuat dan undang-undang – RUU Redenominasi harus disahkan agar memiliki dasar hukum pelaksanaan yang jelas.

Wacana redenominasi rupiah di Indonesia tetap menjadi topik yang serius dan strategis. Pemerintah melalui Kemenkeu dan Bank Indonesia menegaskan bahwa hingga 11 November 2025 kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan persiapan, belum dilakukan implementasi, dan bertujuan untuk efisiensi transaksi serta pencatatan — bukan untuk mengurangi nilai uang masyarakat. Keputusan kapan dan bagaimana pelaksanaannya akan ditentukan setelah semua faktor teknis, sosial, hukum, dan ekonomi terkondisi.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi dari BI dan Kemenkeu, dan tidak terpengaruh oleh kabar yang belum diverifikasi atau hoaks yang beredar. Kebijakan ini, bila dijalankan dengan matang, dapat menjadi langkah modernisasi sistem keuangan nasional yang berdampak positif dalam jangka panjang.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *