Harianmedia — Mantan Bupati Sri purnomo yang menjabat dua periode di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (2010–2015 dan 2016–2021), kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman (Kejari Sleman) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan mulai Selasa malam, 28 Oktober 2025, dan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Yogyakarta (Wirogunan).
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Kabupaten Sleman menerima alokasi dana hibah pariwisata yang bersumber dari pemerintah pusat sebagai bagian dari pemulihan ekonomi dan sektor pariwisata di masa pandemi.
Penyidik Kejari Sleman kemudian menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak disalurkan sesuai aturan yang berlaku. Misalnya, terdapat penerbitan peraturan daerah yang memungkinkan penerima hibah di wilayah wisata yang belum terdata atau bukan bagian dari program desa wisata yang telah ditetapkan.
Berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar sekitar Rp 10,9 miliar. Pada 30 September 2025, Sri Purnomo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sleman. Selasa, 28 Oktober 2025, sejak pagi hingga malam hari, penyidik Kejari menjalankan pemeriksaan terhadap Sri Purnomo selama sekitar 10 jam. Setelah pemeriksaan, diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Alasan penahanan: kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sejenis.
Tuntutan dan Sangkakan
Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana minimum dalam kasus ini adalah lima tahun penjara atau lebih, sehingga penahanan sesuai alasan hukum.
Penahanan dan Dampak Langsung
Setelah pemeriksaan panjang pada Selasa, Sri Purnomo ditahan malam harinya dan resmi dibawa ke Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Proses ini menandai langkah signifikan dalam penyidikan dan penegakan hukum kasus dana hibah pariwisata di Sleman, khususnya di tengah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Pengembangan Terakhir
Hingga hari ini, 29 Oktober 2025, penyidik Kejari Sleman terus melakukan pendalaman kasus, termasuk memeriksa saksi-saksi tambahan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam alur penyalahgunaan dana hibah.
Meski penahanan sudah dijalankan, Kejari menyatakan bahwa proses penyidikan belum berhenti dan akan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap secara lengkap.
Kenapa Kasus Ini Penting
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah pariwisata seharusnya digunakan untuk pemulihan dan pemberdayaan sektor wisata pasca pandemi, namun di sisi lain muncul indikasi penyimpangan dalam penyaluran dan penerimaannya.
Dari perspektif pengelolaan keuangan daerah, hal ini memperlihatkan pentingnya audit, pengawasan, dan akuntabilitas dalam program hibah. Bagi publik Sleman dan DIY secara umum, kasus ini menjadi peringatan bahwa pejabat daerah juga dapat ditindak tegas bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan dana publik.
Meski tersangka telah ditahan, hingga saat ini status pengadilan belum menentukan vonis. Proses selanjutnya mencakup pemeriksaan saksi yang masih berlangsung, pengumpulan bukti tambahan, dan kemungkinan pengembangan tersangka baru. Masyarakat diharapkan memantau perkembangan secara terbuka agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.

