Malang, Harianmedia — Sebuah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan korban di bawah umur berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka setelah seorang remaja berusia 17 tahun dari Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu oleh kakak kandungnya dan istri kakak kandungnya. Kasus ini resmi dibuka oleh pihak kepolisian pada Senin, 27 Oktober 2025, dan sampai siang hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, proses penyidikan masih berlangsung.
Kronologi Kejadian
Pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 03.40 WIB, tersangka berinisial HL (28 tahun) menjemput korban, seorang siswi kelas XII berinisial ECA (17 tahun), dari rumah orang tuanya dengan alasan hendak mengajaknya “jalan-jalan ke pantai”.
Setibanya di rumah tersangka di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, HL bersama istrinya DA (30 tahun) mempersiapkan alat suntik dan larutan sabu yang telah dihaluskan. DA memasukkan hasil campuran sabu ke dalam alat suntik, sementara HL memegangi tangan korban untuk mencari urat nadi. Korban menangis dan berontak.
Karena suntikan pertama gagal mengalir sempurna, menurut keterangan pihak kepolisian tersangka kemudian membeli paket sabu tambahan seharga Rp 150 ribu dari tersangka lain berinisial MV alias “Cipeng” (27 tahun). MV juga membantu mempersiapkan alat hisap (“bong”) dari botol kaca dan sedotan untuk memaksa korban serta tersangka lainnya menggunakan sabu.
Malam harinya korban berhasil menghubungi orang tuanya dan mengungkap kondisi yang dialaminya. Laporan orang tua kemudian masuk ke Polsek Lawang pada Sabtu, 11 Oktober 2025, dengan nomor laporan LP/B/373/X/2025/SPKT/Polres Malang.
Penangkapan dan Tersangka
Penyidikan oleh Polres Malang mengamankan ketiga tersangka—HL, DA, dan MV—di rumah tersangka di Kecamatan Lawang. Polisi juga menyita alat suntik, pipet kaca, dan bong yang digunakan dalam aksi pemaksaan tersebut.
Hasil pemeriksaan laboratorium mendapati bahwa urin korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang umumnya terkandung dalam sabu.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa tersangka HL dan DA akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 jo. perubahannya) serta Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Motif dan Dampak
Penyidik mengungkap bahwa motif tersangka HL (kakak kandung korban) adalah dendam pribadi terhadap orang tua korban karena merasa tidak diperlakukan dengan baik. Ia kemudian melibatkan DA (istri kakaknya) untuk membuat adiknya merasakan penderitaan yang serupa.
Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan unsur kekerasan terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika. Korban yang masih di bawah umur sempat mengalami trauma serta luka bekas suntik di tangannya.
Tindak Lanjut
Hingga siang hari ini, Selasa 28 Oktober 2025, ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres Malang dan proses penyidikan sedang berjalan untuk mengungkap asal sabu yang digunakan, jaringan pengedar yang lebih besar, serta memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
Korban telah ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan. Pihak kepolisian juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak-di-bawah-umur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba dan kekerasan terhadap anak bisa terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Aparat berkomitmen menindak tegas siapa pun yang mengaitkan anak dalam peredaran atau konsumsi narkotika. Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan perlindungan terhadap anak semakin ditingkatkan.

