Riau, Harianmedia — Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Sukarmis, resmi melunasi denda pidana sebesar Rp200 juta terkait kasus pembangunan Hotel Kuansing. Pelunasan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, melalui kuasa hukumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Riau.
Informasi mengenai pelunasan denda tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Sahroni, SH. Ia menjelaskan bahwa mantan Bupati Kuansing, H. Sukarmis, melalui kuasa hukumnya telah melakukan pembayaran denda pidana sebesar Rp200 juta di kantor Kejaksaan Negeri Kuansing pada Rabu, 15 Oktober 2025. Sahroni menegaskan bahwa uang tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan dan akan segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Awal Mula Perkara Hotel Kuansing.
Kasus yang menjerat Sukarmis berawal dari proyek pembangunan Hotel Kuansing, yang dimulai pada tahun 2013 hingga 2014 menggunakan dana APBD Kabupaten Kuansing. Proyek tersebut semula direncanakan untuk meningkatkan sektor pariwisata dan pendapatan daerah, namun pelaksanaannya tidak selesai sesuai jadwal dan akhirnya mangkrak.
Hasil penyelidikan dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan adanya penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,6 miliar.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam proses peradilan, majelis hakim memutuskan bahwa Sukarmis terbukti bersalah dalam perkara penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Bupati Kuansing. Ia dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada 2025 setelah upaya hukum banding dinyatakan selesai.
Pembayaran Denda di Kejari Kuansing
Pelunasan denda Rp200 juta tersebut dilakukan melalui kuasa hukum Sukarmis, yang datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Kuansing pada Rabu pagi. Uang diserahkan kepada pihak Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan diterima secara resmi oleh pejabat kejaksaan.
Kepala Kejari Kuansing, Sahroni, dalam pernyataan resminya menjelaskan bahwa uang denda tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi denda ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tuntas dan transparan.
Dengan demikian, tahapan pembayaran denda resmi dinyatakan selesai oleh pihak kejaksaan, sementara sisa hukuman pokok tetap mengikuti mekanisme pemasyarakatan.
Berita pelunasan denda oleh mantan bupati tersebut menjadi sorotan masyarakat Kuansing. Banyak warga menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab hukum yang sepatutnya dilakukan oleh pejabat publik.
Beberapa tokoh masyarakat setempat yang diwawancarai oleh media lokal menyebut bahwa proses hukum ini harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat daerah agar lebih hati-hati dalam penggunaan anggaran.
Meski demikian, sejumlah warga juga berharap pemerintah daerah ke depan dapat memanfaatkan kembali bangunan Hotel Kuansing yang kini masih belum beroperasi. Mereka berharap gedung tersebut tidak terbengkalai, melainkan dioptimalkan sebagai fasilitas publik atau aset wisata daerah.
Kondisi Hotel Kuansing Saat Ini
Berdasarkan pantauan sejumlah media di lapangan, bangunan Hotel Kuansing yang berlokasi di kawasan Sungai Jering, Teluk Kuantan, masih berdiri namun belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Bangunan tampak kokoh, tetapi sebagian fasilitas terlihat tidak terawat karena lama tidak digunakan. Pemerintah Kabupaten Kuansing sempat berencana melakukan kajian pemanfaatan ulang aset tersebut, namun belum ada keputusan final hingga kini.
Proses Hukum Rekan-Rekan Terkait
Selain Sukarmis, beberapa pejabat lain juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Mereka adalah Hardi Yakub, mantan Kepala Bappeda Kuansing, dan Suhasman, mantan Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Kuansing.
Keduanya juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara serupa oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Seluruh terdakwa disebut ikut terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran proyek hotel tersebut.
Kasus ini disebut Kejari Kuansing sebagai salah satu perkara besar yang berhasil dituntaskan pada tahun 2025, mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah dan kepercayaan publik.
Penegasan Kejaksaan: Proses Sudah Tuntas
Dalam rilis resminya kepada media, Kejari Kuansing menegaskan bahwa seluruh proses administratif terkait pembayaran denda Sukarmis telah selesai dan sah secara hukum.
Uang denda yang diterima akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Dengan selesainya tahapan ini, pihak kejaksaan menyebut bahwa eksekusi terhadap putusan inkrah sudah berjalan sepenuhnya. Tidak ada hambatan administratif yang tersisa.
Kasus Hotel Kuansing menjadi salah satu contoh nyata pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meski proyek tersebut menyisakan catatan hukum dan kerugian negara, langkah penyelesaian seperti pembayaran denda oleh pihak terpidana menunjukkan adanya kepatuhan terhadap keputusan pengadilan.
Hingga siang hari ini, 17 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kuansing memastikan bahwa pembayaran denda oleh Sukarmis telah diterima penuh dan proses eksekusi dinyatakan selesai.
Dengan demikian, perkara Hotel Kuansing kini tinggal menunggu penyelesaian administratif lanjutan terkait aset fisik bangunan yang menjadi bagian dari kasus tersebut.