Bobby Nasution Wajibkan Kendaraan Perusahaan di Sumut Gunakan Pelat BK/BB Demi Dongkrak PAD

Sumber : Radio Republik Indonesia

Sumatera Utara, Harianmedia – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Afif Nasution, mendorong agar seluruh kendaraan operasional perusahaan yang berada di wilayah Sumut menggunakan pelat nomor BK atau BB. Upaya ini bertujuan agar pajak kendaraan bermotor yang seharusnya masuk ke daerah tersebut dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Dalam rapat paripurna DPRD Sumut, Bobby menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berdomisili di Sumut tetapi menggunakan pelat luar Sumatra Utara perlu melakukan penyesuaian agar pajak kendaraannya tercatat di provinsi tersebut.

Menurut keterangan resmi dari Diskominfo Provinsi Sumut, kebijakan ini disampaikan sebagai upaya optimalisasi PAD melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Latar dan Alasan Kebijakan

Kebijakan pelat BK/BB ini muncul menyusul viralnya video rombongan Gubernur Bobby meminta sopir truk pengangkut hasil bumi yang memakai pelat BL agar mengubah ke pelat lokal Sumut. Bobby menyebut kegiatan itu bukan razia, melainkan sosialisasi kepada supir agar perusahaan mereka menyesuaikan pelat yang digunakan.

Dalam video unggahannya di Instagram, Bobby menyebut bahwa beberapa provinsi lain sudah menerapkan aturan serupa, seperti Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Saat mendesak pelaksanaannya, Bobby juga menyampaikan bahwa penegakan aturan itu bukan untuk kendaraan yang melintas semata, melainkan untuk perusahaan yang beroperasi di Sumut agar pajaknya masuk ke daerah.

Respons dan Dukungan

Tokoh masyarakat dan organisasi sipil menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Sintong Sinaga dari PMKRI Sumut-Aceh menyebut kebijakan itu langkah strategis untuk memperkuat keuangan daerah.

RE Nainggolan, mantan Sekda Pemprov Sumut, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan hanya terkait pelat BL, melainkan agar semua kendaraan operasional perusahaan dimutasi menjadi pelat BK atau BB agar serapan pajak daerah maksimal.

Implementasi & Klarifikasi

Setelah rapat paripurna persetujuan P-APBD 2025, Bobby meminta agar perusahaan yang beroperasi di Sumut bersosialisasi untuk mengganti pelat kendaraan menjadi BK jika masih menggunakan pelat luar.

Bobby juga menegaskan bahwa saat kunjungan kerjanya ke Kabupaten Langkat untuk meninjau jalan amblas, tidak dilakukan penindakan terhadap kendaraan pelat luar. Penghentian truk lebih untuk pemeriksaan tonase jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

Media Tempo juga mencatat bahwa imbauan ini disampaikan agar pajak dari kendaraan operasional perusahaan tidak hilang ke luar provinsi.

Tantangan & Catatan

Kebijakan ini tidak serta-merta akan berlaku instan. Perusahaan harus melakukan mutasi administratif pelat, yang memerlukan proses di Samsat dan instansi terkait.

Selain itu, harus dijaga agar tidak terjadi konflik kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat terkait regulasi pajak kendaraan lintas provinsi.

Publik juga perlu sosialisasi agar tidak salah tangkap bahwa kebijakan ini adalah razia atau pembatasan terhadap pelat luar provinsi secara umum. Bobby sendiri telah mengklarifikasi bahwa tidak ada penilangan terhadap pelat luar, melainkan imbauan kepada perusahaan agar menyesuaikan pelat operasional mereka.

Potensi Dampak

Jika berhasil diimplementasikan, kebijakan ini bisa meningkatkan kontribusi pajak kendaraan ke kas daerah Sumut. Pajak kendaraan operasional perusahaan yang saat ini menggunakan pelat luar bisa menjadi sumber PAD baru.

Dana tambahan dari PAD tersebut bisa dialokasikan untuk infrastruktur, layanan publik, dan pembangunan daerah. Namun jika proses mutasi, koordinasi antar instansi, dan kepatuhan perusahaan lemah, dampak akan terbatas.

Kebijakan Gubernur Bobby Nasution untuk mewajibkan perusahaan di Sumut memakai pelat BK atau BB adalah upaya nyata yang disampaikan melalui mekanisme resmi dan media arus utama. Ia bertujuan agar pajak kendaraan operasional masuk ke daerah. Kendati demikian, keberhasilan kebijakan ini akan sangat tergantung pada implementasi, koordinasi antar lembaga, dan respons dari perusahaan-perusahaan terkait.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *