Bogor, Harianmedia – Aksi protes sopir truk tambang kembali mewarnai kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Kamis (18/9/2025) malam. Ratusan sopir truk menolak aturan pembatasan jam operasional yang dinilai merugikan, dengan melakukan blokade jalan di perbatasan Bogor–Tangerang. Kejadian ini menimbulkan kemacetan panjang hingga belasan kilometer dan mengganggu aktivitas warga sekitar. Aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP akhirnya turun tangan untuk mengendalikan situasi.
Aturan Jam Operasional
Aturan pembatasan jam operasional truk tambang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 serta Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Regulasi tersebut membatasi truk angkutan tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini dibuat untuk menekan dampak kerusakan jalan serta mengurangi polusi dan kemacetan di siang hari.
Namun, bagi para sopir truk, aturan ini dianggap mengekang mata pencaharian mereka. Pasalnya, jam operasional yang terbatas mengurangi jumlah ritase (perjalanan bolak-balik) yang bisa ditempuh setiap hari. Hal ini berdampak langsung terhadap pendapatan harian, baik bagi sopir maupun pengusaha angkutan tambang.
Kronologi Aksi Protes
Aksi dimulai pada Kamis sore ketika sejumlah sopir menghentikan truk mereka di sepanjang jalan utama Parung Panjang menuju Legok, Tangerang. Jumlah massa kemudian bertambah menjelang malam, hingga menyebabkan jalur transportasi lumpuh total. Kendaraan pribadi maupun angkutan umum tidak bisa melintas. Warga yang hendak bekerja maupun pulang ke rumah terjebak berjam-jam dalam kemacetan.
Beberapa sopir menyalakan lampu hazard dan membunyikan klakson panjang sebagai bentuk penolakan. Sementara itu, sebagian sopir lain melakukan orasi menuntut pemerintah daerah segera meninjau ulang aturan jam operasional. Situasi sempat memanas ketika warga yang kesal ikut turun ke jalan menegur para sopir agar membubarkan diri.
Aparat Turun Tangan
Sekitar pukul 20.00 WIB, aparat gabungan dari Polsek Parung Panjang, Koramil, dan Satpol PP tiba di lokasi untuk menenangkan situasi. Polisi berusaha berdialog dengan perwakilan sopir agar membuka blokade jalan. Negosiasi sempat berlangsung alot, tetapi pada akhirnya blokade berhasil dibubarkan sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Parung Panjang, AKP Andri Setiawan, menyampaikan bahwa aksi ini memang menimbulkan keresahan masyarakat. “Kami paham aspirasi para sopir, tetapi cara mereka menghentikan jalur utama jelas mengganggu ketertiban umum. Kami sudah arahkan agar aspirasi disampaikan lewat jalur resmi,” ujar Andri.
Dampak bagi Warga
Kemacetan panjang yang terjadi akibat aksi sopir membuat warga Parung Panjang dan sekitarnya sangat terganggu. Beberapa pengendara terpaksa memutar balik ke jalur alternatif yang jaraknya lebih jauh. Transportasi umum pun terhambat, sementara sejumlah pelajar dan pekerja terpaksa terlambat sampai tujuan.
Warga berharap pemerintah daerah segera mencari solusi yang adil, baik untuk sopir truk tambang maupun masyarakat umum. “Kalau aturan jam operasional dilanggar, jalan tambah rusak. Tapi kalau protesnya begini, kami juga jadi korban macet. Harus ada jalan tengah,” ujar Yanti, seorang warga setempat.
Alasan Sopir Melakukan Protes
Perwakilan sopir menyatakan aksi ini dilakukan karena mereka merasa tidak dilibatkan secara serius dalam pembahasan aturan jam operasional. Mereka menilai pemerintah daerah hanya mendengarkan aspirasi warga yang menolak aktivitas tambang, sementara para pekerja lapangan justru semakin terhimpit.
“Kalau cuma boleh jalan malam hari, otomatis ritase berkurang separuh. Pendapatan juga turun. Sopir harus pikirkan biaya hidup, anak sekolah, dan cicilan. Kami cuma minta pemerintah mau dengar keluhan kami,” kata Budi, salah satu sopir yang ikut aksi.
Pemerintah Daerah Diminta Evaluasi
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan menampung masukan dari berbagai pihak. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Hendra Kusuma, menegaskan aturan jam operasional truk dibuat berdasarkan pertimbangan keselamatan dan kenyamanan warga. “Jalan Parung Panjang–Legok ini sudah sangat padat dan rusak parah karena aktivitas tambang. Aturan ini untuk melindungi masyarakat,” katanya.
Meski demikian, Hendra tidak menutup kemungkinan adanya forum dialog lanjutan dengan para sopir truk tambang untuk mencari solusi bersama. Pemerintah daerah berharap aspirasi dapat disampaikan lewat pertemuan resmi, bukan melalui aksi blokade jalan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Aksi protes sopir truk tambang di Parung Panjang mencerminkan ketegangan antara kepentingan ekonomi dan kepentingan sosial. Di satu sisi, para sopir menggantungkan hidup dari pengangkutan tambang yang memang membutuhkan jam operasi lebih panjang. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kenyamanan, keamanan, serta infrastruktur jalan yang layak.
Kerusakan jalan akibat lalu lintas truk tambang selama bertahun-tahun telah menimbulkan keluhan warga. Jalanan yang berlubang, berdebu, dan macet hampir setiap hari membuat aktivitas warga sangat terganggu. Aturan jam operasional sebenarnya dibuat sebagai kompromi, tetapi ternyata belum mampu meredam konflik kepentingan tersebut.
Aksi blokade jalan oleh sopir truk tambang di Parung Panjang menjadi pengingat pentingnya dialog terbuka antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa solusi komprehensif, persoalan jam operasional truk tambang berpotensi terus berulang dan menimbulkan keresahan publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera merumuskan langkah bijak agar kepentingan ekonomi sopir truk tetap terjaga, sementara ketertiban dan kenyamanan warga tidak dikorbankan.

