Jakarta, Harianmedia – Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/8/2025). Ia hadir sekitar pukul 09.55 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Kehadiran Fuad Hasan menarik perhatian publik lantaran ia menjadi salah satu nama besar dalam industri travel haji dan umrah di Indonesia.

Dengan mengenakan kemeja putih dipadu jaket hitam, Fuad Hasan sempat menyapa awak media yang sudah menunggu sejak pagi. Ia menyatakan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan hukum.

“Sebagai masyarakat yang baik, kami harus taat. Dipanggil, ya datang. Itu saja. Tidak ada persiapan khusus,” ujar Fuad Hasan singkat.

Sebelumnya, nama Fuad Hasan disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. KPK sedang mendalami peran sejumlah pihak dalam pembagian kuota tersebut, yang diduga menyalahi aturan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus yang menjerat Fuad Hasan bermula dari alokasi 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan aturan, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan justru dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini menimbulkan kecurigaan, terutama karena kuota khusus biasanya dikelola oleh biro perjalanan, salah satunya Maktour.

KPK menduga ada praktik jual-beli kuota haji yang menguntungkan pihak tertentu. Estimasi kerugian negara akibat praktik ini bahkan disebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Pemeriksaan KPK terhadap Fuad Hasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fuad Hasan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan bertujuan menggali pengetahuan dan keterkaitannya dengan distribusi kuota haji tambahan.

“Kehadiran saudara Fuad Hasan hari ini sebagai saksi untuk mendalami lebih jauh soal mekanisme pembagian kuota haji,” ujar Budi.

Meski hanya sebagai saksi, status Fuad Hasan tetap menjadi sorotan publik karena Maktour dikenal sebagai salah satu travel premium terbesar di Indonesia yang sering menangani jamaah haji khusus dari kalangan pejabat, artis, hingga pengusaha.

Respons Fuad Hasan

Saat ditanya awak media, Fuad Hasan menegaskan bahwa pihaknya hanya mengisi kuota yang tersedia dan mengikuti aturan pemerintah.

“Kami ini kan penyelenggara. Kalau ada kuota diberikan, ya kami isi. Itu bukan kebijakan kami, melainkan pemerintah,” katanya.

Pernyataan ini menimbulkan beragam reaksi. Sebagian publik menilai Fuad Hasan hanya mencoba melindungi diri, sementara sebagian lain berpendapat tanggung jawab penuh ada pada pemerintah dalam pembagian kuota.

Pihak Lain yang Terseret

Selain Fuad Hasan, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain, termasuk pejabat Kementerian Agama. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan juga dilakukan terhadap dua nama lain yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK serius mengusut kasus besar yang menyangkut ibadah umat Islam ini.

Reaksi Publik

Kasus ini menimbulkan kegaduhan publik, mengingat haji adalah ibadah suci yang sangat sensitif. Banyak masyarakat merasa kecewa jika benar ada pihak-pihak yang memperdagangkan kuota haji demi keuntungan pribadi.

“Kalau benar ada jual-beli kuota haji, ini pengkhianatan besar terhadap umat. Jangan main-main dengan ibadah haji,” ujar seorang pengamat hukum Islam.

Di media sosial, nama Bos Maktour Fuad Hasan menjadi trending. Warganet ramai memperbincangkan pemeriksaannya di KPK, sebagian mendukung langkah KPK, sebagian lagi meminta kasus ini dituntaskan hingga tuntas tanpa pandang bulu.

Jejak Maktour dalam Industri Haji

Maktour dikenal sebagai biro perjalanan haji dan umrah kelas premium. Banyak tokoh penting, selebritas, hingga pejabat negara yang mempercayakan perjalanan hajinya melalui Maktour.

Reputasi inilah yang membuat keterlibatan Fuad Hasan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji semakin menyita perhatian. Publik menilai, jika perusahaan sebesar Maktour saja bisa terseret, bagaimana dengan biro perjalanan lain yang lebih kecil.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum

Kasus ini tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut moralitas dan kepercayaan umat. Haji adalah rukun Islam kelima yang sangat diidamkan. Banyak umat Islam menabung bertahun-tahun untuk bisa berangkat. Jika kuota haji diperjualbelikan, maka kesempatan jemaah reguler bisa hilang atau tertunda.

Kasus Bos Maktour Fuad Hasan Hadir di KPK, Kasus Kuota Haji menegaskan bahwa praktik pengelolaan kuota haji tidak boleh dipermainkan. Publik kini menanti kelanjutan penyidikan dan keputusan KPK.

Apakah Fuad Hasan hanya akan tetap sebagai saksi, atau justru berpotensi menjadi tersangka, semua akan ditentukan oleh proses hukum yang tengah berjalan. Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ibadah suci seperti haji tidak boleh dikotori oleh praktik korupsi.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *