DPN Peradi dan IKADIN Jember Bekerja Sama dengan FH UIJ Selenggarakan PKPA Angkatan Pertama

Sabtu, 23 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (FH UIJ) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) dan Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Jember resmi membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama, Sabtu (23/8).

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai 23 Agustus hingga 21 September 2025. PKPA digelar secara online class setiap Sabtu dan Minggu, diikuti oleh 32 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pembukaan ditandai dengan penyematan tanda peserta angkatan pertama oleh Ketua DPN Peradi, H. EA Zaenal Marjuki, S.H., M.H. Prosesi tersebut juga didampingi Ketua DPC Ikadin Jember, Joko Wahyudi, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UIJ, Supianto, S.H., M.H., bertempat di Aula Kampus 2 FH UIJ.

Ketua PKPA, Sidi Alkahfi Setiawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa PKPA merupakan langkah awal mencetak advokat yang handal dan profesional. “Kami berharap kegiatan ini menjadi fondasi penting bagi para peserta dalam menapaki jalan profesi advokat,” ujarnya.

Dekan FH UIJ, Supianto, menambahkan bahwa penyelenggaraan PKPA angkatan pertama ini merupakan sejarah baru bagi FH UIJ. “Kami berharap dari sini lahir advokat yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas, mampu menegakkan keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta berperan dalam menjaga tegaknya supremasi hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Ikadin Jember, Joko Wahyudi, menyampaikan bahwa PKPA adalah pintu masuk penting bagi calon advokat. “Kami berharap kegiatan ini benar-benar melahirkan advokat yang berkompeten dan profesional,” katanya.

Ketua DPN Peradi, H. EA Zaenal Marjuki, S.H., M.H., menegaskan bahwa memilih PKPA di FH UIJ merupakan keputusan yang tepat karena dilaksanakan oleh organisasi advokat yang sah dan berstatus single bar. Ia juga menyoroti pentingnya mengembalikan bentuk organisasi advokat yang ada saat ini untuk kembali menjadi single bar.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) telah mengamanatkan penyatuan tersebut. “Penyatuan organisasi advokat dalam pandangan kami adalah dalam rangka mewujudkan dan menegaskan kembali model organisasi advokat single bar sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat,” tegasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Koordinator Wilayah Peradi Jawa Timur, Jani Takarianto, S.H., M.H., C.MC.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *