Jakarta, Harianmedia – Kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menjadi salah satu sorotan besar di dunia hukum dan BUMN Indonesia. Ia didakwa bersama beberapa pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

PT Taspen, sebagai BUMN yang mengelola dana pensiun pegawai negeri sipil, selama ini dipandang sebagai perusahaan dengan reputasi tinggi. Namun, munculnya kasus ini memukul kepercayaan publik.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kosasih diduga melakukan penyalahgunaan wewenang bersama pihak swasta untuk memperkaya diri sendiri, rekan, serta kroninya. Tidak hanya soal angka-angka investasi, persidangan juga menyeret urusan pribadi Kosasih, termasuk hubungan asmaranya.

Hal inilah yang membuat sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Jakarta menarik perhatian. Bukan hanya pejabat, auditor, atau pakar keuangan yang dipanggil sebagai saksi, melainkan juga dua mantan istri dan dua mantan pacarnya.

Kesaksian yang Menghebohkan

Dua Mantan Istri di Kursi Saksi

Dalam sidang yang digelar minggu lalu, dua mantan istri Kosasih, yaitu AA dan DN, hadir memberikan kesaksian. Keduanya mengaku menerima sejumlah pemberian berupa uang tunai dan barang berharga selama masih berstatus sebagai istri sah.

AA, istri pertama, menyebut bahwa Kosasih pernah memberinya sebuah rumah dan sejumlah perhiasan. “Saya diberi rumah dan beberapa kali uang tunai. Nilainya saya tidak tahu pasti, tapi jumlahnya besar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Sementara DN, mantan istri lainnya, mengungkap hal serupa. Ia menyatakan pernah menerima transfer uang serta sebuah kendaraan pribadi. Meski demikian, DN mengaku tidak pernah tahu sumber uang yang digunakan Kosasih.

Kesaksian keduanya sontak menimbulkan spekulasi di ruang sidang. Jaksa kemudian menegaskan bahwa dugaan aliran dana yang dipakai Kosasih untuk memberikan hadiah tersebut kemungkinan bersumber dari hasil investasi fiktif.

Dua Mantan Pacar Ikut Bersaksi

Tak kalah mengejutkan, dua mantan pacar Kosasih juga dihadirkan sebagai saksi. Salah satunya adalah FF, yang mengaku pernah menerima mobil seharga Rp500 juta.“Dia kasih saya mobil, katanya hadiah ulang tahun. Saya tidak tahu uangnya dari mana,” kata FF dengan suara bergetar.Saksi lainnya, LL, justru mengungkap pemberian yang jauh lebih besar. Ia mengaku menerima sebidang tanah di kawasan elit senilai Rp4 miliar. Menurut LL, tanah itu diberikan tanpa ikatan pernikahan, murni sebagai hadiah.“Dia bilang itu hadiah supaya saya nyaman. Saya tidak tahu apa-apa soal bisnisnya,” tutur LL.

Analisis Aliran Dana

Keterangan para saksi membuat majelis hakim menaruh perhatian khusus. Pasalnya, aliran dana dalam bentuk hadiah pribadi bisa menjadi bukti tambahan bahwa Kosasih menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.KPK menduga bahwa hadiah-hadiah tersebut dibelikan dengan uang hasil investasi fiktif yang diatur oleh Kosasih. Hal ini diperkuat dengan keterangan ahli keuangan yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.Menurut ahli, ada transaksi janggal bernilai miliaran rupiah yang keluar dari rekening perusahaan, tapi tidak jelas peruntukannya. Uang itu kemudian dilacak mengalir ke beberapa rekening pribadi yang terhubung dengan Kosasih.

Kronologi Kasus Investasi Fiktif

Awal Mula

Kasus ini bermula dari dugaan adanya investasi fiktif dalam surat utang yang dilakukan PT Taspen pada periode 2017–2020. Kosasih saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.Dalam dakwaan disebutkan, ia menyetujui penempatan dana perusahaan pada instrumen investasi yang tidak sesuai aturan, bahkan sebagian diduga fiktif.

Kerugian Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Angka tersebut muncul dari investasi bodong dan pembayaran fee ilegal kepada pihak-pihak tertentu.

Peran Kosasih

Sebagai Dirut, Kosasih dianggap berperan aktif dalam menyetujui investasi tersebut. Ia juga disebut memfasilitasi pihak swasta tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.Tidak hanya itu, sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perusahaan malah dipakai untuk memenuhi gaya hidup mewah dan membiayai hubungan pribadinya.

Reaksi Publik

Kabar tentang kesaksian empat perempuan dalam sidang ini langsung menjadi perbincangan publik. Media sosial ramai membahas gaya hidup mewah yang dibiayai dari dugaan uang korupsi.

Sejumlah netizen mengecam keras tindakan Kosasih. “Uang pensiunan PNS dipakai buat kasih mobil dan tanah ke pacar, parah banget,” tulis salah satu komentar. Ada juga yang menyayangkan bagaimana pejabat BUMN bisa menyalahgunakan jabatannya hingga merugikan banyak orang. “Dana pensiun itu kan amanah. Kalau disalahgunakan, artinya menghancurkan masa depan banyak pensiunan,” tulis pengguna lainnya.

Tanggapan Ahli

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Andi Hamzah, menilai kesaksian mantan istri dan pacar Kosasih bisa menjadi bukti kuat. “Dalam hukum, asal saksi memberikan keterangan di bawah sumpah, maka itu sah sebagai alat bukti. Apalagi kalau ada dokumen transfer atau bukti fisik barang yang diberikan,” jelasnya. Sementara pakar ekonomi, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola investasi BUMN. “Kalau dana pensiun bisa diutak-atik seperti ini, berarti ada celah besar dalam pengawasan,” katanya.

Dampak pada PT Taspen

Kasus ini membuat citra PT Taspen ikut tercoreng. Meski manajemen baru berusaha meyakinkan publik bahwa dana pensiun tetap aman, banyak pensiunan PNS yang mengaku cemas. Kementerian BUMN bahkan sudah meminta audit ulang dan memperketat pengawasan investasi di semua perusahaan negara. “Ini jadi pelajaran penting agar tidak ada lagi investasi yang diputuskan hanya berdasarkan kedekatan personal atau untuk kepentingan individu,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN.

Langkah KPK ke Depan

KPK memastikan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berjalan hingga tuntas. Tidak menutup kemungkinan, kata Juru Bicara KPK, ada tersangka baru yang akan diumumkan. “Kami fokus pada pembuktian kerugian negara dan aliran dana. Keterangan saksi, termasuk dari mantan istri dan pacar terdakwa, akan kami dalami,” ujarnya.

Sidang kasus investasi fiktif PT Taspen yang menyeret eks Dirut Antonius NS Kosasih membuka banyak fakta mengejutkan. Dari pemberian mobil Rp500 juta hingga tanah Rp4 miliar kepada mantan pacar, semua terungkap di persidangan.

Kini publik menanti bagaimana majelis hakim akan memutus perkara ini. Apakah kesaksian mantan istri dan pacar akan memperkuat dakwaan? Ataukah ada fakta baru yang muncul di persidangan selanjutnya? Yang jelas, kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan tidak hanya merugikan negara, tapi juga bisa menyeret urusan pribadi ke ranah hukum.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *