Pencairan PKH Tahap 2 2025 Dimulai, Begini Cara Cek Status Anda

Harianmedia.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025. Pencairan ini berlangsung dari April hingga Juni 2025 dan ditujukan untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp28,7 triliun.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan PKH tahap 2 dilakukan secara bertahap melalui dua saluran utama :

  1. Transfer ke rekening bank Himbara: BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
  2. Penyaluran tunai melalui PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang tidak memiliki rekening bank.

Bantuan disalurkan berdasarkan kategori penerima, dengan nominal sebagai berikut :

  1. Ibu hamil / Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
  2. Anak SD: Rp225.000 per tahap
  3. Anak SMP: Rp375.000 per tahap
  4. Anak SMA: Rp500.000 per tahap
  5. Lansia & disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Cara Cek Status Penerima PKH

Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH tahap 2 melalui dua cara berikut :

  1. Melalui Situs Resmi Kemensos
  • Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih wilayah sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha yang muncul.
  • Klik tombol “Cari Data”.

Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.

2. Melalui Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih wilayah sesuai KTP.
  • Masukkan nama lengkap dan jawab pertanyaan verifikasi.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status penerimaan.

Persyaratan untuk Menerima PKH

Agar dapat menerima bantuan PKH tahap 2, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut :

  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Memiliki anggota keluarga dengan kriteria:
  1. Ibu hamil atau menyusui
  2. Anak usia dini (0–6 tahun)
  3. Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
  4. Lansia usia 70 tahun ke atas
  5. Penyandang disabilitas berat
  • Tidak menerima bantuan ganda dari program sosial lainnya.
  • Memiliki NIK aktif dan terdaftar di Dukcapil.

Informasi Tambahan

Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH dan merasa berhak, Anda dapat mengajukan usulan secara offline melalui :

  1. Permohonan ke RT/RW setempat.
  2. Data diusulkan ke musyawarah desa atau kelurahan.
  3. Data akan diinput ke aplikasi Bansos.
  4. Dinas sosial kabupaten/kota akan melakukan verifikasi dan validasi.
  5. Hasilnya disahkan oleh kepala daerah.

Setelah proses tersebut, Anda dapat mengecek status pendaftaran melalui https://cekbansos.kemensos.go.id.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *