Probolinggo, Harianmedia — Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Senin, 12 Oktober 2026, diwarnai penolakan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi. Proses tersebut sempat memanas sebelum petugas melakukan pengukuran ulang untuk memastikan batas dan luas tanah yang menjadi objek eksekusi.
Tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas total 480 meter persegi. Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, sekitar 320 meter persegi lahan dikosongkan, sedangkan sisa 160 meter persegi ditangguhkan karena masih berkaitan dengan perkara hukum yang diajukan pihak ketiga.
Ketegangan muncul ketika Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi. Sejumlah orang yang berada di lokasi menyampaikan keberatan dan meminta agar batas serta luas tanah diperiksa kembali sebelum proses pengosongan dilanjutkan.
Permintaan pengukuran ulang kemudian dilakukan di lokasi dengan disaksikan petugas pengadilan dan pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut bertujuan mencocokkan kondisi lahan di lapangan dengan objek yang tercantum dalam putusan pengadilan.
Setelah pengukuran selesai, pelaksanaan eksekusi dilanjutkan pada bagian lahan seluas sekitar 320 meter persegi. Sementara itu, bagian tanah seluas 160 meter persegi tidak ikut dikosongkan karena masih menjadi objek perkara perlawanan pihak ketiga di pengadilan.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menyatakan bahwa pelaksanaan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, perkara sengketa tanah itu telah melewati proses peradilan mulai dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Pengadilan Tinggi Surabaya, Mahkamah Agung, hingga tahap peninjauan kembali.
Syarif menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Ia menyebut penguasaan lahan oleh pihak termohon eksekusi pada awalnya berkaitan dengan hubungan pinjam pakai, yang dikenal masyarakat setempat dengan istilah numpang karang.
Menurut Syarif, putusan pengadilan dalam perkara pokok menjadi dasar pelaksanaan pengosongan lahan. Namun, ia menyatakan bahwa bagian seluas 160 meter persegi belum dapat dieksekusi karena terdapat pihak ketiga yang mengajukan klaim kepemilikan berdasarkan hibah dan perkaranya masih berjalan.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada bagian lahan yang telah ditentukan. Meski demikian, pihaknya tetap memperjuangkan klaim atas sisa tanah seluas 160 meter persegi melalui jalur hukum.
Taufik menyebut kliennya memiliki akta hibah yang menurut mereka menjadi dasar klaim kepemilikan. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya telah menguasai lahan tersebut selama sekitar 30 hingga 40 tahun. Klaim itu masih harus dinilai melalui proses hukum yang sedang berjalan.
Perlawanan pihak ketiga atau derden verzet menjadi salah satu hal yang membuat sebagian lahan belum dikosongkan. Taufik menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 19 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, pihaknya berencana menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, serta menyerahkan dokumen pendukung dan menghadirkan pihak notaris.
Sengketa tanah tersebut sebelumnya bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini. Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono. Pengadilan juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik Nomor 273 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY tertanggal 27 September 2022. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Kustini melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023.
Upaya peninjauan kembali juga ditolak melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025. Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dalam perkara pokok.
Meski demikian, klaim pihak ketiga atas sisa lahan seluas 160 meter persegi masih diproses secara terpisah. Oleh karena itu, pelaksanaan pada 12 Oktober 2026 hanya mencakup sekitar 320 meter persegi dari keseluruhan objek sengketa.
Peristiwa di Desa Sukodadi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan eksekusi tanah tidak hanya berkaitan dengan putusan dalam perkara pokok, tetapi juga dapat melibatkan klaim pihak lain atas sebagian objek. Untuk sisa lahan yang belum dieksekusi, proses hukum masih berlanjut guna menentukan penyelesaian atas klaim yang diajukan.

