Harianmedia — Bareskrim Polri mengungkap dugaan produksi dan perdagangan vitamin sirup anak bermerek Apialys yang menggunakan merek tanpa hak di wilayah Lampung. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021 dan produknya dipasarkan secara daring ke berbagai wilayah di Indonesia. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS.
Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik menelusuri aktivitas produksi hingga pemasaran produk yang diduga menggunakan merek Apialys tanpa hak. Merek tersebut merupakan merek terdaftar yang haknya dimiliki PT Lapi Laboratories.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan sirup suplemen kesehatan anak menggunakan merek yang memiliki persamaan dengan merek resmi. Penggunaan merek tersebut menjadi bagian utama yang ditangani penyidik dalam proses hukum.
Kasus ini bermula ketika PT Lapi Laboratories menemukan produk yang diduga palsu dipasarkan melalui platform perdagangan elektronik atau e-commerce. Temuan tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada aktivitas produksi dan pengemasan produk di wilayah Lampung.
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan kepolisian, tersangka IKS diduga menjalankan tempat produksi sejak 2021. Produk yang dibuat berupa sirup yang dipasarkan dengan menggunakan merek Apialys. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, tersangka disebut menggunakan bahan baku madu hutan yang kemudian dikemas menggunakan label menyerupai produk resmi.
Produk tersebut selanjutnya ditawarkan kepada konsumen melalui saluran penjualan digital. Pemasarannya memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial sehingga dapat menjangkau pembeli dari berbagai daerah. Cara penjualan tersebut membuat produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak dapat ditawarkan kepada masyarakat yang sedang mencari suplemen untuk anak.
Harga yang ditawarkan untuk produk tersebut dilaporkan sekitar Rp50.000 per botol. Penjualan dilakukan dengan memanfaatkan promosi di ruang digital untuk menarik perhatian calon pembeli. Meski demikian, harga dan tampilan kemasan saja tidak cukup untuk memastikan keaslian maupun legalitas suatu produk.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan pemasaran. Barang bukti yang disita antara lain produk berlabel Apialys, stiker atau label merek, komputer, monitor, printer, serta flashdisk yang berisi format stiker. Polisi juga menyita peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan yang digunakan untuk membuat produk, serta buku catatan transaksi.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara untuk mendukung proses penyidikan. Label dan format stiker dapat membantu penyidik menelusuri penggunaan merek, sedangkan peralatan pengemasan dan catatan transaksi dapat berkaitan dengan aktivitas produksi serta penjualan yang sedang diperiksa.
Penyidik menduga kegiatan tersebut berlangsung selama hampir lima tahun. Jangka waktu itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus karena produk dipasarkan melalui saluran daring yang dapat menjangkau konsumen di luar wilayah tempat produksi. Namun, jumlah keseluruhan produk yang terjual dan besaran kerugian dalam perkara ini tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan informasi mengenai harga per botol.
Perkara tersebut juga perlu dibedakan antara dugaan pelanggaran merek dan kepastian mengenai keamanan kandungan produk. Informasi kepolisian yang disampaikan dalam pengungkapan kasus berfokus pada dugaan penggunaan merek Apialys tanpa hak dalam produksi dan perdagangan produk. Tanpa hasil pengujian resmi yang menjelaskan kandungannya, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau telah menyebabkan gangguan kesehatan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketentuan tersebut berkaitan dengan penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis tanpa hak. Penentuan kesalahan tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses peradilan.
Hingga 11 Oktober 2026, perkembangan perkara menunjukkan bahwa berkas tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tersangka dan barang bukti kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum berikutnya. Dengan perkembangan tersebut, penanganan perkara telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat ketika membeli suplemen kesehatan anak, terutama melalui toko daring dan media sosial. Pembeli sebaiknya memeriksa identitas penjual, kondisi kemasan, informasi produk, serta legalitasnya melalui kanal resmi yang tersedia. Apabila menemukan produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

