Subang, Harianmedia — Sebuah tragedi miras oplosan kembali terjadi di wilayah Subang yang menewaskan sembilan orang warga hingga Kamis, 12 Februari 2026. Peristiwa ini bermula saat sejumlah warga mengonsumsi minuman keras oplosan jenis Vodka BigBoss atau yang dikenal sebagai gembling yang dicampur dengan minuman energi sachet sejak Senin, 9 Februari 2026. Setelah beberapa jam mengonsumsi miras tersebut, para korban kemudian mengalami gejala keracunan, termasuk mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas yang memerlukan perawatan medis segera.
Menurut keterangan resmi dari Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, para korban awalnya menenggak miras oplosan secara bersama-sama di beberapa titik wilayah di Kota Subang. Setelah mengalami gejala yang mengkhawatirkan, mereka kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga Kamis siang, dilepas dari berbagai rumah sakit, jumlah korban yang dinyatakan meninggal dunia mencapai sembilan orang, sementara tiga lainnya masih menjalani perawatan intensif akibat dampak keracunan tersebut.
Petugas kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami keracunan usai mengonsumsi miras oplosan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras oplosan tersebut. Dari empat orang itu, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HS (49) sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban. Dua lainnya berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk botol bekas miras oplosan, sisa cairan minuman, sachet minuman energi yang digunakan dalam campuran, serta sampel muntahan dan darah korban. Semua barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh asal dan jaringan distribusi miras oplosan di Subang. Kepolisian juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat untuk menelusuri kemungkinan adanya distributor atau produsen miras oplosan yang berada di luar wilayah hukum Subang.
Menanggapi peristiwa ini, Bupati Subang Reynaldi Putra mengeluarkan instruksi kepada jajaran Satpol PP dan instansi terkait untuk melakukan penyisiran menyeluruh terhadap peredaran miras dan obat-obatan ilegal di seluruh daerah Subang tanpa kompromi. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya menekan peredaran minuman keras ilegal agar tragedi serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Langkah ini diambil setelah adanya kekhawatiran dari masyarakat setempat terhadap maraknya peredaran minuman keras oplosan di beberapa titik di wilayah Subang, khususnya di kawasan depan kantor Pemerintah Kabupaten, sekitar masjid, dan kawasan terminal utama.
Selain tindakan penyelidikan dan penindakan, polisi juga telah melakukan razia miras secara serentak pada Rabu malam, 11 Februari 2026. Selama operasi razia tersebut, petugas menyita sebanyak 459 botol minuman keras dari berbagai merek yang diduga termasuk miras ilegal. Operasi ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah terjadinya korban keracunan miras oplosan lebih banyak lagi. Kapolres Subang menegaskan bahwa razia akan terus dijalankan secara rutin dan jika ditemukan peredaran miras ilegal, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus tragis ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Subang dan sekitarnya. Sejumlah warga menyampaikan keprihatinan mendalam atas terjadinya tragedi tersebut dan menyerukan pemberantasan praktik peredaran minuman keras oplosan, terutama yang dijual secara bebas tanpa pengawasan dan izin resmi. Beberapa warga bahkan menyatakan akan membantu aparat dalam mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing setelah kejadian ini terjadi.
Rangkaian kejadian ini seolah menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa konsumsi minuman keras oplosan sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal. Minuman keras yang dicampur bahan tidak layak konsumsi seperti minuman energi sachet dan dijual di luar saluran legal menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan, bahkan hingga menyebabkan kematian. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjauhi segala bentuk minuman keras ilegal serta segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras oplosan di wilayahnya masing-masing.
Dengan tindakan cepat aparat dan koordinasi bersama pemerintah daerah, diharapkan upaya penindakan dan pemberantasan peredaran miras oplosan di Kabupaten Subang dapat terus berjalan. Semua pihak diminta untuk mendukung langkah penegakan hukum demi mencegah tragedi serupa terjadi lagi dan menjaga keselamatan warga dari ancaman keracunan minuman berbahaya ini.

