Jember, Harianmedia — Tiga puluh November hingga awal Desember 2025 menjadi perhatian bagi dunia hukum di Jember, setelah puluhan advokat mendatangi markas Polres Jember. Aksi dilakukan sebagai respons atas laporan yang diajukan terhadap salah satu kolega mereka oleh anggota DPRD Jember, sehubungan dengan pernyataan yang dianggap penistaan terhadap institusi legislatif. sumber internal dan publik menyebut bahwa kedatangan ini bertujuan meminta audiensi dan klarifikasi.
Asal Mula
Kasus bermula ketika seorang pengacara, atas nama kolega mereka dilaporkan ke polisi oleh DPRD Jember karena menyebut DPRD sebagai “maling” dalam konteks pengawasan saluran irigasi dan dugaan korupsi dalam pelayanan publik lokal. Tuduhan itu dianggap menghina lembaga legislatif, sehingga laporan resmi diajukan ke Polres Jember.
Puluhan advokat yang datang ke Polres merasa laporan tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi profesi advokat. Mereka berargumen bahwa dalam menjalankan fungsi advokasi, termasuk mengkritik kebijakan atau praktik publik. Advokat harus memiliki ruang untuk berbicara tanpa takut dipolisikan. Hal ini terutama terkait dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan hak advokat untuk membela kliennya secara bebas.
Kedatangan dan Permohonan Audiensia
Pada 1 Desember 2025, sekitar 25–30 advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) datang ke markas Polres Jember dengan membawa surat permohonan audiensi. Mereka meminta agar polisi menghentikan proses laporan terlebih dahulu dan membuka jalur mediasi. Tujuannya: mencari titik temu dan melindungi hak advokat dalam menjalankan tugasnya.
Para advokat menyatakan bahwa tindakan kolega mereka adalah bagian dari advokasi publik. Sebuah upaya menyuarakan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik. Mereka menekankan bahwa laporan terhadap pengacara bisa merusak independensi profesi hukum dan membahayakan kebebasan advokat untuk berbicara.
Sementara itu, pihak pelapor dalam hal ini anggota DPRD Jember, berargumen bahwa pernyataan yang dilontarkan advokat telah melewati batas kebebasan berekspresi dan telah merendahkan institusi DPRD, sehingga laporan dianggap sah sebagai upaya mempertahankan kehormatan lembaga legislatif. Tuduhan resmi adalah pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap lembaga publik.
Kasus ini memunculkan perdebatan hukum dan etik: dimana batas antara fungsi advokasi/pengawasan publik, hak kebebasan berpendapat, dan potensi kriminalisasi. Forum Kerabat Advokat dan advokat pendukungnya menyerukan agar proses hukum berjalan adil dan sesuai koridor hak asasi serta kebebasan profesi.
Situasi Terkini
Hingga Selasa, 2 Desember 2025, belum ada keputusan resmi dari Polres Jember apakah laporan akan dilanjutkan atau dihentikan. Forum Kerabat Advokat menyatakan tetap berharap pada mediasi dan dialog sebagai jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan tanpa merusak reputasi profesi advokat.
Situasi ini mendapat perhatian luas dari kalangan advokat dan masyarakat sipil di Jember — banyak yang melihat kasus ini sebagai ujian bagi kebebasan berekspresi dan keamanan profesi hukum di Indonesia. Bagaimana pun hasilnya, banyak pihak berharap bahwa status advokat sebagai pelindung hukum dan keadilan tetap dihormati.

