Bandung, Harianmedia — Seorang pedagang emas lansia di Kota Bandung menjadi korban insiden kriminal saat melakukan transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Sukajadi, Sukajadi, pada sore hari Rabu, 24 Desember 2025. Peristiwa itu terjadi ketika transaksi yang seharusnya berjalan biasa berubah menjadi konflik fisik yang melibatkan senjata airsoft gun dan berujung pada korban yang mengalami luka ringan serta pelaku yang berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi untuk proses hukum.
Insiden bermula saat korban, seorang pria lansia yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang emas keliling, bertemu dengan seorang pria yang mengenakan jaket ojek online (ojol) beserta seorang wanita. Pelaku bersama wanita itu menawarkan sebuah perhiasan yang diduga emas kepada korban dengan harga Rp7 juta. Namun setelah adanya negosiasi, transaksi disepakati dengan harga Rp5 juta. Korban melakukan pemeriksaan awal terhadap emas tersebut dan memutuskan membayarnya.
Setelah pelaku dan wanita itu pergi, korban kemudian mengecek kembali keaslian emas yang baru saja dibelinya dengan alat uji standar. Dari pengecekan ulang tersebut, korban menyadari bahwa barang yang diterimanya bukan emas asli, melainkan logam biasa yang dilapisi emas. Fakta tentang ketidaksamaan ini kemudian memicu kecurigaan korban sehingga ia mengejar keduanya yang hendak pergi dari lokasi.
Ketika korban berhasil mengejar dan menghentikan pelaku di sekitar kawasan Asrama Polisi (Aspol) Polrestabes Bandung di Jalan Sukajadi, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Dalam suasana emosi tersebut, pelaku yang panik kemudian mengeluarkan airsoft gun yang dibawanya dan sempat meletuskan tembakan ke arah korban hingga korban mengalami luka ringan di wajah. Luka tersebut dilaporkan tidak sampai membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.
Warga yang berada di sekitar lokasi sempat terkejut dengan suara tembakan tersebut. Beberapa warga segera berdatangan dan membantu menghentikan aksi pelaku sehingga pelaku berhasil ditangkap. Pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib yang tiba di lokasi beberapa saat kemudian.
Polisi dari Polrestabes Bandung kemudian memastikan bahwa pelaku yang berinisial HJ, warga asal Pekalongan, Jawa Tengah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut keterangan pihak kepolisian, HJ datang ke Bandung bersama istrinya untuk berlibur selama beberapa hari. Namun, dalam perjalanan liburannya, ia disebut kehabisan uang sehingga memutuskan untuk menjual emas yang dibawanya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan bahwa pelaku bersama istrinya telah menawarkan emas kepada sejumlah pedagang di pinggir jalan sebelum akhirnya bertemu dengan korban. Setelah transaksi berlangsung dan uang diserahkan oleh korban, kemudian terungkap bahwa emas yang diterima korban ternyata palsu. “Motif sementara adalah penipuan dalam transaksi jual beli emas, kemudian terjadilah cekcok yang berujung pada penggunaan airsoft gun,” jelas Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers.
Kepolisian menyatakan bahwa airsoft gun tersebut dibawa oleh pelaku dari Pekalongan dan ia mengaku telah memilikinya selama beberapa bulan. Senjata ini, meskipun bukan senjata api sungguhan, memiliki kemampuan untuk meletuskan peluru plastik dan tetap dapat menyebabkan luka jika digunakan secara tidak benar. Oleh karena itu, kepemilikan dan penggunaan senjata tersebut dijerat pula oleh peraturan hukum terkait penguasaan senjata tanpa izin.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, antara lain Pasal 372 KUHP tentang penipuan, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan serta penggunaan senjata secara tidak sah. Ancaman hukuman dari pasal tersebut bisa mencapai lebih dari lima tahun kurungan penjara, tergantung pada hasil penyidikan dan proses pengadilan mendatang.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat umum, terutama para pedagang dan pembeli yang melakukan transaksi langsung tanpa jaminan atau pengawasan resmi. Kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang melibatkan barang berharga seperti emas, terutama jika transaksi dilakukan di luar lokasi resmi dan tanpa ada pihak ketiga yang dapat memastikan keaslian barang yang diperjualbelikan.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi konflik semacam ini. Situasi yang panas sering kali dapat memicu tindakan kekerasan yang memperburuk kondisi, seperti yang terjadi dalam insiden ini, meskipun tujuannya awalnya adalah klarifikasi terhadap barang yang diduga palsu.
Saksi yang berada di lokasi kejadian menyatakan bahwa kejadian itu mengejutkan karena awalnya tampak seperti transaksi biasa. “Saya melihat korban awalnya hanya ingin memastikan keaslian barangnya, tetapi setelah mengetahui bahwa emas itu palsu, ia langsung mengejar pelaku. Tidak disangka terjadi tembakan,” ujar salah seorang saksi mata yang sempat berada di sekitar lokasi insiden.
Sementara itu, keluarga korban menyatakan bahwa kondisi korban kini telah stabil meskipun sempat mengalami luka di bagian wajah akibat benturan peluru plastik dari airsoft gun. Keluarga berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Pihak berwajib masih melanjutkan proses penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta terkait kejadian ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam penipuan emas palsu tersebut. Polisi juga tengah mempelajari peran wanita yang ikut bersama pelaku saat menawarkan emas kepada korban, meskipun hingga kini belum ada indikasi bahwa wanita tersebut mengetahui bahwa emas yang dijual palsu.
Kejadian ini menarik perhatian warga Bandung dan sekitarnya karena berlangsung di salah satu kawasan yang ramai lalu lintas pejalan kaki serta kendaraan. Kejadian tersebut juga sempat viral di media sosial dengan adanya video singkat yang memperlihatkan situasi sebelum warga menangkap pelaku. Kepolisian menyatakan akan menelusuri lebih lanjut penyebaran video tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum terkait rekaman yang dibagikan tanpa persetujuan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap bentuk penipuan atau tindak kriminal lain kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi agar penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tuntas. Polisi juga meminta warga untuk tidak mudah terpancing emosi sehingga melakukan tindakan yang bisa memperburuk situasi. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum perlu terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terutama saat musim liburan dan transaksi jual beli meningkat.

