Bengkulu, Harianmedia — Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Kejati Bengkulu) memulai 2025 dengan tekad memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Provinsi Bengkulu. Sepanjang tahun ini, lembaga tersebut berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi, mulai dari penyimpangan pengelolaan dana publik, penyalahgunaan wewenang dalam proyek pertambangan dan perdagangan, hingga manipulasi data dan aset milik negara yang sempat disalahgunakan.
Dalam setiap langkah penyidikan dan penuntutan, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa tujuan utama bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara dan memastikan aset yang semula merugikan disita dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Hasil Nyata: Pemulihan Aset Negara Senilai Rp 1,4 Triliun
Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 — yang jatuh setiap 9 Desember — Kejati Bengkulu memaparkan capaian kerja sepanjang tahun.
Dari data resmi :
Total nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang berhasil diungkap sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp 3,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, Kejati Bengkulu berhasil memulihkan aset negara senilai sekitar Rp 1,4 triliun, melalui penyitaan, pengamanan aset bergerak maupun tidak bergerak, hingga barang bukti yang dikembalikan ke negara.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik, pada HAKORDIA 2025, Kejati bahkan menampilkan contoh fisik pemulihan — berupa uang tunai sebesar Rp 44,09 miliar dari kasus korupsi sektor pertambangan, sebagai bukti nyata bahwa aset sudah berhasil diamankan.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di Bengkulu tidak hanya berbasis penindakan — tetapi juga pemulihan aset negara, sehingga berdampak positif bagi keuangan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Penindakan Kasus
Kejati Bengkulu tak segan menyasar berbagai sektor saat mendeteksi adanya indikasi penyalahgunaan. Beberapa contoh kasus yang ditangani pada 2025:
Di sektor pertambangan, tim penyidik menyita uang senilai lebih dari Rp 103,36 miliar dari perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara, TPPU, dan perintangan penyidikan menunjukkan komitmen serius terhadap kasus pertambangan ilegal.
Pada kasus pengelolaan keuangan publik misalnya di kantor PT Pos Indonesia Cabang Bengkulu. Kejati Bengkulu pernah melakukan penggeledahan karena dugaan korupsi penyalahgunaan dana, membuktikan bahwa tak ada lembaga publik yang kebal jika melanggar hukum.
Dalam satu kasus di sektor pertambangan, tim penyidik memeriksa barang bukti korupsi tambang yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, dan menegaskan bahwa modus korupsi bisa sangat kompleks dan perlu pengawasan ketat.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Kejati Bengkulu tidak hanya fokus pada satu jenis korupsi, melainkan menjangkau berbagai sektor — dari pertambangan, infrastruktur, layanan publik, hingga pengelolaan dana, demi menjaga integritas keuangan dan aset daerah.
HAKORDIA 2025: Momentum Edukasi dan Ajak Warga Berpartisipasi
Perayaan HAKORDIA 2025 oleh Kejati Bengkulu tidak sekadar simbolis. Dalam momentum itu, institusi ini mengajak masyarakat luas untuk ikut berperan dalam pemberantasan korupsi — bukan hanya menyerahkan masalah ke aparat, tetapi juga meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik korupsi, pelaporan jika melihat indikasi penyimpangan, dan menjaga transparansi publik.
Menurut Wakil Kepala Kejati Bengkulu, deklarasi antikorupsi dan pemulihan aset harus dipahami sebagai upaya bersama: penegak hukum, warga, dunia usaha, dan pemerintah daerah agar korupsi yang semakin kompleks dapat dicegah secara sistemik.
Dengan demikian, HAKORDIA 2025 menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tugas kolektif untuk masa depan yang transparan dan adil.
Meskipun banyak keberhasilan, Kejati Bengkulu menyadari bahwa korupsi tak pernah berhenti berinovasi. Modus makin beragam — dari manipulasi aset, pencucian uang, proyek fiktif, hingga aliran dana gelap melalui jalur tersembunyi.
Karenanya, Kejati menekankan bahwa penegakan hukum dan pemulihan aset harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat, transparansi publik, dan partisipasi warga. Tanpa itu, kerja keras penegak hukum bisa sia-sia.
Selain itu, pemberantasan korupsi juga harus diimbangi dengan pencegahan, misalnya melalui penguatan tata kelola pemerintahan, audit rutin, keterbukaan informasi, dan pendidikan antikorupsi bagi masyarakat sejak dini.
Bukti Nyata, Harapan untuk Bengkulu
Kinerja Kejati Bengkulu sepanjang 2025 dari pengungkapan kasus, penahanan tersangka, penyitaan aset, hingga pemulihan aset negara senilai Rp 1,4 triliun adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di daerah bisa efektif.
Peringatan HAKORDIA 2025 menjadi momentum penting: bukan hanya peringatan, tetapi juga seruan bagi seluruh warga Bengkulu untuk bersama-sama menjaga integritas, transparansi, dan masa depan publik.
Dengan terus konsisten, jujur, dan terbuka, harapan ke depan adalah Bengkulu yang bersih korupsi, aset publik terlindungi, dan kesejahteraan masyarakat benar-benar terjaga.

