Aksi Buruh PT SGS Jember: Protes PHK dan Tuntutan Pesangon Penuh

Sumber Foto : Prosalinaradio.com

Jember, Harianmedia — Sejumlah mantan pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, menggelar aksi protes pada Kamis, 4 Desember 2025. Aksi ini dipicu oleh dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen perusahaan — serta ketidakpuasan pekerja terhadap besaran pesangon yang ditawarkan.

Dalam tuntutannya, para pekerja meminta agar perusahaan membayar pesangon penuh sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan. Mereka menyatakan bahwa keputusan PHK dan pesangon yang diberikan selama ini dilakukan secara sepihak dan tidak adil, sehingga memicu keresahan dan desakan agar hak-hak mereka dipenuhi.

Kronologi dan Pemicu Aksi

Menurut laporan media, keberatan muncul setelah sejumlah pekerja — yang telah lama bekerja di pabrik triplek milik SGS — tiba-tiba menerima surat PHK tanpa surat peringatan sebelumnya. Salah satu pekerja, melalui kuasa hukumnya, mengaku bahwa surat PHK disampaikan saat ia datang bekerja, tanpa ada proses diskusi sebelumnya.

Lebih lanjut, dalam surat PHK yang diberikan, perusahaan menetapkan pesangon hanya 50 persen dari ketentuan undang-undang. Selain itu, pembayaran pun direncanakan dilakukan secara dicicil hingga 10 kali. Bagi para buruh, skema ini dinilai “tidak manusiawi” dan jauh dari keadilan, terutama bagi pekerja dengan masa kerja belasan tahun.

Dari data yang dilaporkan kuasa hukum pekerja, total pekerja yang terkena PHK akibat keputusan ini disebut mencapai 116 orang. Namun, hingga saat ini baru sebagian karyawan, sebanyak 26 orang yang memberikan kuasa untuk melanjutkan proses tuntutan hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Karena dianggap cacat prosedur dan melanggar hak pekerja, kuasa hukum pun mengambil langkah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember (Disnaker Jember) pada 24 November 2025. Dalam aduan tersebut, dinyatakan bahwa PHK dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu dan surat PHK disodorkan tiba-tiba untuk ditandatangani, sehingga pekerja merasa dipaksa memilih tanpa penjelasan yang adil.

Aksi Protes dan Mediasi

Menanggapi pengaduan pekerja, perwakilan buruh dan kuasa hukum kemudian memanggil manajemen SGS untuk melakukan mediasi. Pertemuan digelar pada 4 Desember 2025 di kantor perusahaan, di Desa Gambirono, Bangsalsari. Namun hasil mediasi dinyatakan gagal — karena manajemen tetap bersikeras memberikan pesangon 50 persen dan menolak tuntutan pesangon penuh.

Kuasa hukum buruh, Budi Hariyanto, SH, menyatakan bahwa penolakan manajemen ini sudah menunjukkan bahwa perusahaan bersikap sepihak dan tidak transparan. Menurut Budi, dalam mediasi tidak ada perkembangan sama sekali — manajemen tetap mempertahankan keputusan awal tanpa kompromi yang adil bagi pekerja.

Karyawan, termasuk pekerja dengan masa kerja lama (misalnya ada yang telah bekerja 14 tahun), mengaku kecewa. Salah satu di antaranya, Didik Wahyudi (34), menyebut keputusan perusahaan sangat tidak manusiawi: pesangon 50 persen, dan pembayaran dicicil bertahap, dianggap jauh dari layak. “Kami bukan mencari masalah. Kami hanya ingin hak kami dihargai,” ujarnya usai mediasi.

Karena mediasi gagal, kuasa hukum berencana meminta Disnaker Kabupaten Jember memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme tripartit. Jika masih gagal, langkah hukum lebih lanjut melalui jalur perselisihan hubungan industrial kemungkinan akan ditempuh.

Dampak Sosial dan Ketidakpastian bagi Pekerja

PHK sepihak dan penolakan pesangon penuh oleh SGS telah menimbulkan dampak signifikan bagi para pekerja — terutama mereka yang telah bertahun-tahun bekerja dan menggantungkan hidup dari upah pabrik. Dengan kehilangan pekerjaan, para pekerja dan keluarga menghadapi ketidakpastian ekonomi, sementara kewajiban hidup sehari-hari tetap berjalan.

Bagi sebagian karyawan, pesangon 50 persen yang dibayar secara dicicil pun dianggap tidak mencukupi sebagai modal transisi untuk mencari pekerjaan baru — apalagi dengan masa kerja bertahun-tahun. Hal ini menimbulkan keresahan, ketidakpastian, dan potensi beban sosial dalam keluarga pekerja.

Selain itu, kasus ini juga mencerminkan persoalan lebih luas dalam dunia industri dan ketenagakerjaan di Kabupaten Jember: soal prosedur PHK, perlindungan hak pekerja, dan penegakan regulasi ketenagakerjaan. Data dari lokal menunjukkan bahwa sengketa perburuhan, termasuk PHK sepihak, masih menjadi masalah yang belum tuntas di wilayah Jember.

Tuntutan dan Harapan Buruh

Para pekerja dan kuasa hukum sekarang menaruh harapan besar pada Disnaker Kabupaten Jember agar segera mengambil tindakan, memfasilitasi perundingan tripartit, mengkaji ulang prosedur PHK, dan menegakkan hak pekerja. Jika perlu, mereka akan membawa kasus ini ke jalur hukum formal demi mendapatkan keadilan.

Para buruh menegaskan bahwa pesangon penuh bukan tuntutan berlebihan, melainkan hak sesuai masa kerja dan kewajiban perusahaan. Mereka meminta agar keadilan ditegakkan, sebagai bentuk penghormatan terhadap pekerja yang telah bekerja keras selama bertahun-tahun.

Kasus di SGS Jember muncul di tengah tren meningkatnya angka PHK dan pemutusan hubungan kerja di banyak sektor industri di Indonesia sepanjang 2025. Data nasional menunjukkan bahwa gelombang PHK terus terjadi, menambah beban pekerja dan keluarganya.

Bagi pekerja di sektor manufaktur dan industri berat, situasi semacam ini menegaskan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kejelasan prosedur PHK, hak atas pesangon, dan mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan. Kasus SGS Jember menjadi cermin bahwa regulasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan harus dijalankan secara konsisten agar hak pekerja tidak dilanggar.

Kasus PHK sepihak dan aksi protes buruh di PT SGS Jember menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi ketenagakerjaan, implementasinya di lapangan masih rentan terjadi penyimpangan, terutama ketika buruh menghadapi perusahaan dengan kekuatan tawar yang besar.

Bagi para pekerja, pesangon bukan sekadar angka melainkan hak dasar atas keadilan, penghargaan atas masa kerja, dan pengakuan atas kontribusi mereka. Apa pun hasil akhirnya, mereka telah mengambil langkah untuk memperjuangkan haknya secara terbuka dan sah.

Ke depan, respons dari pihak manajemen SGS, Disnaker Jember, dan otoritas terkait akan menjadi kunci: apakah kasus ini bisa diselesaikan secara adil, atau justru akan menjadi contoh kegagalan perlindungan buruh di tingkat lokal.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *