Update Kasus Muhammad Nasir: Satu Terduga Pelaku Ditangkap Polisi

Sumber : Detik.com

Aceh, Harianmedia — Kepolisian Resort Lhokseumawe bersama Jatanras Polda Aceh berhasil menangkap satu orang terduga pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Nasir, warga Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 pagi di wilayah Kabupaten Bireuen.

Kronologi Kejadian

Kasus bermula ketika korban, Muhammad Nasir, ditembak di depan rumahnya di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, pada Senin malam, 10 November 2025.

Menurut keterangan polisi, sekitar pukul 22.30 WIB korban didatangi dua orang yang menggunakan motor, kemudian korban diajak ke jembatan dekat rumahnya. Setelah itu terdengar dua kali tembakan. Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dan dinyatakan tewas di tempat.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap tersangka berinisial AG dari Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, di lokasi persembunyian di Bireuen.
Selanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu: satu pucuk senjata api laras pendek (diduga rakitan), dua selongsong peluru kaliber 9 mm, tiga butir peluru aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

Perkembangan Penyelidikan

Polisi menyebut tersangka AG diduga kuat sebagai eksekutor dalam tindak pidana tersebut. Selain AG, terdapat empat nama lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO): RU, MJ, JL, dan IB — yang diduga berperan mulai dari menyuruh, mendanai hingga turut dalam aksi penembakan.

Tersangka AG sendiri dalam pemeriksaan awal mengaku bahwa ia disuruh melakukan penembakan dan mengklaim tidak berniat membunuh korban.

Polisi telah menjerat AG dengan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan Undang-Undang Darurat Senjata Api (UU No. 12/1951) karena kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman diperkirakan mencapai hingga 20 tahun penjara.

Penyidikan masih berlangsung dan polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh kabar yang belum dikonfirmasi serta menyerahkan proses hukum kepada penegak hukum.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *