Bangka Belitung, Harianmedia — Pada tanggal 8 November 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar meluncurkan operasi besar-besaran di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Operasi ini ditujukan untuk menindak aktivitas tambang timah ilegal yang berlangsung di kawasan hutan, tepatnya di Desa Lubuk Lingkuk dan Desa Lubuk Besar.
Berdasarkan hasil digitasi citra udara, tim Satgas PKH menemukan bukaan tambang ilegal seluas 315,48 hektare yang merusak baik hutan lindung maupun hutan produksi tetap. Selain itu, di lokasi tambang, satgas menyita sejumlah besar alat berat: lebih dari satu lusin ekskavator, buldoser, serta peralatan pendukung seperti genset dan mesin pompa air.
Kerugian negara dari tambang ilegal ini diperkirakan sangat besar. Satgas PKH memperkirakan total kerugian mencapai Rp 12,9 triliun, yang disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dan dampak lingkungan jangka panjang.
Operasi penertiban ini juga mendapat penguatan hukum dan politik. Pada 19 November 2025, Panglima TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung meninjau lokasi tambang ilegal yang disita. Menhan Sjafrie menyatakan bahwa penertiban ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sebagai langkah konkret negara melawan pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.
Salah satu poin penting dari penertiban ini adalah fakta bahwa izin awal wilayah tambang hanya diberikan untuk penambangan pasir kuarsa, bukan timah. Namun, di lapangan ditemukan kandungan timah yang kemudian dieksploitasi secara ilegal dan tanpa izin tambang yang sah. Menteri ESDM pun menyatakan bahwa izin pasir kuarsa di wilayah tersebut akan ditarik kembali ke pemerintah pusat agar pengelolaan kekayaan alam dapat dilakukan lebih tertib dan transparan.
Dari aspek penegakan hukum, Satgas PKH Halilintar dipimpin oleh Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, yang memimpin langsung operasi di lapangan. Selain menindak jalur ilegal, satgas juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung. Proses penyidikan atas tambang ilegal ini akan dilanjutkan secara mendalam, termasuk menelusuri siapa pemilik dan pemodal aktivitas penambangan.
Dampak sosial dan ekonomi dari operasi ini juga dirasakan oleh industri pertambangan resmi: menurut laporan, penertiban tambang ilegal turut menyebabkan penurunan produksi PT Timah Tbk, salah satu perusahaan pertambangan timah terbesar di Negeri. Modus operasi ilegal menurut Satgas PKH melibatkan jaringan kolektor dan pengepul yang menjual hasil timah secara ilegal ke smelter swasta — meskipun mereka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) resmi.
Lebih jauh lagi, tim PKH tidak hanya menindak penambang ilegal, tetapi juga mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Tim Pengarah Satgas PKH melakukan inspeksi ke salah satu smelter, PT Trinindo Intermusa, yang dikabarkan sudah disita karena beroperasi dengan bahan baku ilegal.
Sebagai langkah hukum lanjutan, Satgas PKH menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan otoritas terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Penertiban ini dinilai sebagai upaya nyata dari negara untuk menegakkan aturan, melindungi ekosistem hutan, dan menjaga agar kekayaan alam dikelola secara berkelanjutan.
Menurut pengamat lingkungan, operasi ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak segan mengambil langkah tegas terhadap kerusakan alam yang berskala besar. Dengan skala tambang ilegal yang mencapai ratusan hektare dan potensi kerugian triliunan rupiah, tindakan Satgas PKH menjadi salah satu jawaban atas krisis tata kelola tambang dan lingkungan di Bangka Belitung.
Operasi ini menjadi langkah penting dalam menghentikan kerusakan hutan dan penambangan tanpa izin di Bangka Tengah, setelah Satgas mengamankan 315,48 hektare kawasan tambang ilegal beserta puluhan alat berat yang beroperasi tanpa izin. Dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 12,9 triliun, penertiban ini diharapkan menjadi pemulihan tata kelola sumber daya alam yang lebih tertib dan terukur di wilayah Bangka Belitung. Pemerintah pusat memastikan proses hukum dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat akan terus berjalan sesuai ketentuan.

