Jakarta, Harianmedia — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali wibawa konstitusi Indonesia dengan membatasi durasi hak atas tanah (HAT) bagi pemegang hak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Lewat Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa skema dua siklus kepemilikan tanah seperti yang tertuang dalam Undang-Undang IKN tidak sesuai dengan UUD 1945.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN mengatur bahwa hak guna usaha (HGU) bisa diberikan hingga 95 tahun pada siklus pertama dan diperpanjang untuk siklus kedua hingga 95 tahun lagi, sehingga totalnya mencapai 190 tahun. Namun, MK menilai norma tersebut berpotensi melemahkan penguasaan negara atas tanah, seperti diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Dalam amar putusan, MK mengubah tafsir Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN. Untuk HGU, durasi sekarang adalah maksimal 35 tahun untuk pemberian awal, diperpanjang paling lama 25 tahun, dan dapat diperbarui hingga 35 tahun, tetapi semuanya harus melalui kriteria dan tahapan evaluasi. Untuk Hak Guna Bangunan (HGB), MK menetapkan hak paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun, juga mengikuti mekanisme evaluasi. Sedangkan untuk Hak Pakai (HP), MK memberi batasan serupa: 30 tahun, kemudian perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan 30 tahun berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
MK menjelaskan bahwa tafsir baru ini sebenarnya mengikuti penjelasan norma dalam UU IKN yang sudah mengatur tahapan pemberian hak (35 tahun), perpanjangan (25 tahun), dan pembaruan (35 tahun). Menurut hakim konstitusi, rumusan “satu siklus + siklus kedua” dalam UU IKN menimbulkan ambiguitas dan bisa disalahtafsirkan sebagai pemberian hak tanpa batas praktis.
Salah satu pemohon putusan ini adalah warga Suku Dayak, Stepanus Febyan Babaro, bersama warga Sepaku, Ronggo Warsito, yang mengajukan uji materiil karena khawatir durasi hak yang sangat panjang akan mengorbankan kepentingan masyarakat adat dan kedaulatan negara atas tanah. Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa adanya jangka waktu super panjang dapat memberikan keistimewaan berlebihan kepada investor dan melemahkan kontrol negara.
MK juga menyebut bahwa kriteria evaluasi untuk perpanjangan atau pembaruan hak harus digunakan agar pemanfaatan tanah tetap sesuai tujuan awal pemberian hak. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa frasa “dua siklus” dalam Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan konstitusi, kecuali jika dimaknai sesuai dengan bagian penjelasan pasal yang lebih konservatif dan evaluatif.
DPR pun menanggapi putusan ini sebagai sinyal positif untuk kepastian hukum, meskipun beberapa anggota menyoroti potensi dampak terhadap minat investasi. Menurut narasumber dari DPR, meski jangka waktu baru lebih pendek, durasi maksimal 95 tahun tetap kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain seperti Australia, Singapura, dan Malaysia, yang secara umum memberikan HGU hingga 99 tahun untuk area industri-komersial.
Sementara itu, pemerintah – melalui Otorita IKN dan kementerian terkait – diharapkan segera menyiapkan aturan turunan yang jelas dan transparan untuk menerapkan tafsir MK tersebut. DPR dan pengamat menyerukan penyusunan regulasi agar investor tetap mendapat kepastian, dan tanah IKN dapat dikelola secara berkelanjutan sambil mempertimbangkan kedaulatan negara.
Putusan MK ini menandai perubahan penting dalam tata kelola pertanahan IKN. Dengan membatasi durasi hak atas tanah dan mensyaratkan evaluasi untuk perpanjangan atau pembaruan, MK mengedepankan prinsip bahwa investasi tidak boleh mengorbankan kontrol negara terhadap tanah strategis. Pada saat yang sama, mekanisme evaluatif juga menjadi jalan tengah agar IKN tetap menarik bagi investor sekaligus menjaga kepentingan publik dan generasi mendatang.

