Sumber : Pantura7.com

Jember, Harianmedia —Pada hari Kamis, 6 November 2025, Polres Jember menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil dari operasi tertutup yang berlangsung sejak akhir Oktober hingga awal November. Operasi bernama Operasi Sikat Semeru 2025 ini digelar dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Jember, dengan fokus pada kejahatan 3C (curat, curas, curanmor) serta kejahatan jalanan dan penyalahgunaan senjata tajam.

Pelaksanaan Operasi

Operasi Sikat Semeru 2025 resmi dimulai pada 22 Oktober 2025 dan berakhir pada 2 November 2025. Dalam masa dua minggu tersebut seluruh jajaran Satreskrim dan Polsek di bawah Polres Jember digerakkan secara bersama-sama untuk melakukan razia, penggerebekan, pengintaian, hingga penyelidikan lapangan di berbagai kecamatan di Kabupaten Jember.

Pada konferensi pers, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menerangkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang sistematis dan terpadu. Ia menekankan bahwa selain penindakan, operasi juga mencakup upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat agar tingkat ketidakamanan bisa ditekan.

Hasil Ungkap Kasus

Dalam pemaparan resmi, Polres Jember berhasil mengungkap 212 kasus tindak kejahatan selama operasi tersebut. Dari total tersebut, sebanyak 89 orang tersangka telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 10 kasus masuk kategori Target Operasi (TO) dengan 11 tersangka, sementara 202 kasus lainnya merupakan kasus non‐TO dengan 78 tersangka.

Rincian lebih lanjut dari jenis kejahatan yang berhasil diungkap mencakup :

  • Pencurian (curat) sebanyak 21 kasus dengan 10 tersangka
  • Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 87 kasus dengan 25 tersangka
  • Pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 9 kasus dengan 2 tersangka
  • Kejahatan jalanan (street crime) sebanyak 12 kasus dengan 13 tersangka

Penyalahgunaan senjata tajam sebanyak 12 kasus dengan 12 tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil kejahatan curanmor yang saat ini dalam proses penyerahan atau pemulangan kepada pemilik sahnya.

Kasus Narkoba Jaringan Antarprovinsi Juga Terbongkar

Selain pengungkapan kasus kriminal jalanan, Polres Jember juga mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas provinsi.

Dalam rilis terpisah yang disampaikan oleh Satresnarkoba Polres Jember, petugas berhasil menggagalkan pengiriman 885,93 gram sabu-sabu dan 300 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka yang ditangkap di wilayah Kecamatan Kaliwates dan Patrang.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman paket mencurigakan yang dikirim dari Kalimantan Barat menuju Bali melalui Jember. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pola pengiriman dengan sistem “ranjau” yaitu meletakkan paket di lokasi tertentu untuk diambil oleh kurir lain tanpa saling bertemu.

Barang bukti yang diamankan antara lain :

  • 885,93 gram sabu dikemas dalam plastik bening siap edar.
  • 300 butir pil ekstasi berwarna oranye dan hijau.
  • 3 unit ponsel yang digunakan tersangka untuk komunikasi jaringan.
  • 1 kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana pengiriman.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Prestasi dan Komitmen Penegakan Hukum

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satreskrim, Satresnarkoba, serta Polsek jajaran yang bekerja keras tanpa henti selama pelaksanaan operasi.

“Keberhasilan pengungkapan 212 kasus ini menunjukkan kerja keras seluruh anggota dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami akan terus menjaga komitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Kapolres Jember dalam keterangan resminya.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan bahwa keberhasilan ini juga hasil kerja sama masyarakat yang mau melapor dan tidak takut memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Pengembalian Barang Bukti dan Tindak Lanjut

Polres Jember membuka layanan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Jember dengan membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK. Tim identifikasi telah menyiapkan proses verifikasi cepat agar barang bukti hasil curian bisa segera dikembalikan.

Selain itu, Polres juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan pelaku yang masih buron, termasuk penadah hasil kejahatan dan kurir narkoba yang diduga terhubung dengan jaringan luar daerah.

Dengan pengungkapan 212 kasus kriminal, 89 tersangka, 23 kendaraan hasil curian, serta penggagalan penyelundupan 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi, Polres Jember menunjukkan capaian signifikan dalam menjaga keamanan wilayah.

Capaian ini menandakan langkah nyata aparat kepolisian dalam menekan tingkat kejahatan di Kabupaten Jember sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Polres Jember menegaskan akan melanjutkan operasi serupa dalam waktu mendatang, serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *