Polisi Selidiki Peristiwa Tragis di Jember, Libatkan Anggota Keluarga Sendiri

Sumber : Tribun Jatim

Jember, Harianmedia — Sebuah insiden tragis mengguncang Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember pada malam Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Seorang ibu kandung ditemukan meninggal di rumah anaknya sendiri setelah penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandungnya.

Korban, Susiati (62), semula datang ke rumah anaknya berinisial IG (37) yang tinggal berdampingan di Dusun Kertonegoro Selatan untuk mengantarkan makanan. Namun, saat tiba di rumah tersebut muncul pertengkaran antara korban dan IG yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.

Menurut keterangan dari AKP Eko Basuki, Kapolsek Jenggawah, motif awal muncul saat korban menegur anaknya karena tidak mengikuti tahlilan tujuh hari wafatnya kakek sang pelaku. Teguran tersebut memunculkan kemarahan pelaku yang kemudian melakukan pemukulan menggunakan alat berat pemanas vulkanisir — yang biasa digunakan dalam tambal ban.

TKP olah tempat kejadian perkara menunjukkan alat yang diduga digunakan sebagai senjata penganiayaan telah diamankan oleh petugas. Barang bukti berupa alat pemanas vulkanisir, dua ponsel milik tersangka serta KTP pelaku turut disita. Warga sekitar menyebut korban ditemukan bersimbah darah dengan luka di bagian kepala dan wajah saat petugas tiba.

Setelah penganiayaan, pelaku langsung diamankan oleh tim dari Polsek Jenggawah yang datang tak lama setelah laporan warga masuk. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku kini berada di tahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan sementara menunjukkan dugaan bahwa pelaku mengalami depresi berat setelah bercerai dari istrinya beberapa tahun lalu. Beberapa hari menjelang kejadian, masyarakat sekitar menyaksikan perubahan perilaku pelaku seperti sering berbicara sendiri dan tampak tidak stabil. Oleh karena itu, polisi belum menetapkan status final atas kondisi kejiwaan pelaku dan akan berkoordinasi dengan pihak medis untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari aspek hukum, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian — dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Dalam wawancara, keluarga korban dan warga setempat menyampaikan bahwa selama ini hubungan antara korban dan pelaku memang pernah memanas, dengan korban kerap menegur pelaku terkait perilaku maupun tanggung jawab di lingkungan keluarga. Namun, tak ada catatan sebelumnya yang menunjukkan bahwa pelaku pernah melakukan kekerasan fisik berat seperti ini.

Hingga Kamis 6 November 2025, petugas masih berada di lapangan melakukan penggalian fakta lanjutan, pemeriksaan kejiwaan pelaku, serta memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Polres Jember dan Polsek Jenggawah memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa konflik dalam keluarga, ketika disertai masalah kejiwaan dan tidak segera ditangani, dapat berujung pada tragedi tak terduga. Pihak kepolisian meminta warga untuk waspada terhadap perubahan perilaku keluarga dekat dan segera melapor jika muncul tanda-tanda gangguan atau konflik yang membahayakan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *