Jakarta, Harianmedia — Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Joko Widodo (Presiden ke-7 Republik Indonesia). Penetapan tersebut diungkap pada konferensi pers yang digelar Jumat, 7 November 2025.
Asal Kasus
Perkara bermula dari laporan Presiden Joko Widodo sendiri ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bahwa ijazahnya dipertanyakan keasliannya. Laporan itu diajukan karena adanya sejumlah pihak yang mengklaim bahwa ijazah sarjana Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo adalah palsu. Setelah melalui penyelidikan, Polda Metro menyatakan telah menentukan bahwa perkara tersebut mengandung dugaan unsur pidana seperti pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data elektronik dan penyebaran informasi palsu.
Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster :
- Klaster I: lima orang yakni ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), DHL (Damai Hari Lubis), RE (Rustam Effendi) dan MRF (Muhammad Rizal Fadillah).
- Klaster II: tiga orang yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) dan TT (Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa).
Tersangka klaster I dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sedangkan klaster II dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Proses Hukum hingga Penetapan
Polda Metro Jaya menyebut bahwa sebelum penetapan tersangka dilakukan gelar perkara dengan melibatkan ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi dan bahasa. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa terdapat unsur pidana yang sah dalam tindak penyebaran tuduhan tersebut.
Menurut keterangan resmi, penyidik juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan mengumpulkan saksi ahli yang relevan dengan manipulasi dokumen elektronik serta penyebaran informasi melalui media sosial. Proses itu menunjukkan bahwa perkara ini memasuki tahap penyidikan yang bersifat formal dan komprehensif.
Posisi Hukum dan Penanganan
Dengan penetapan delapan tersangka, proses hukum berikutnya akan meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan kemungkinan penahanan apabila penyidik menilai diperlukan. Hingga siang hari ini belum ada informasi publik resmi bahwa seluruh tersangka telah ditahan. Perkara masih dalam tahap lanjutan penyidikan.
Dampak dan Relevansi Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur kepala negara dan dokumen resmi pendidikan tinggi. Apalagi sebelumnya pada Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan bahwa ijazah sarjana Joko Widodo dari UGM adalah asli setelah pemeriksaan forensik.
Dengan demikian, penetapan tersangka bukan mengenai keaslian ijazah internasional, melainkan penyebaran tuduhan serta manipulasi informasi yang ditujukan terhadap Joko Widodo. Fakta ini sesuai pernyataan resmi Kapolda Metro Jaya.
Tanggapan Resmi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan melibatkan tim asesor dan pengawas internal. Dalam konferensi pers, Kapolda menyatakan bahwa perkara ini diolah secara transparan dan berdasarkan bukti hukum yang lengkap.
Sementara itu, para tersangka secara individu belum memberikan pernyataan resmi publik mengenai penetapan status mereka. Tidak ada penangkapan massal simultan yang diumumkan, namun penyidik menyatakan bahwa proses selanjutnya akan berjalan sesuai hukum.
Penetapan delapan orang tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo menandai babak baru dalam proses hukum atas dugaan penyebaran tuduhan dan manipulasi data elektronik di ranah publik. Penetapan ini dilakukan berdasarkan gelar perkara, saksi ahli, dan bukti penyidikan yang kini berada pada tahap lanjutan. Meskipun keaslian ijazah Presiden sebelumnya telah dinyatakan sah oleh Bareskrim Polri, penetapan tersangka fokus pada pihak yang menuduh dan menyebarkan informasi tersebut.
Kasus ini masih akan dipantau secara hukum hingga tahap penyidikan selesai dan keputusan akhirnya ditetapkan.

