Sumber Foto : Dok. Instagram @mommy_starla.

Jakarta, Harianmedia — Pada Rabu, 26 November 2025, Inara Rusli resmi melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait penyebaran rekaman CCTV dari kediaman pribadinya yang telah tersebar luas di media sosial.

Rekaman CCTV itu sebelumnya menjadi bukti dalam laporan dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang diajukan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya.

Menurut Kepala Subdirektorat I Siber Bareskrim, Kombes Rizki Agung Prakoso, laporan Inara telah diterima dan langsung didaftarkan sebagai nomor LP/581/XI/2025/Bareskrim.

Polisi menangani laporan tersebut di bawah tuduhan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena diduga terjadi penyebaran konten pribadi (rekaman CCTV) tanpa izin.

Hingga Jumat, 28 November 2025, penyidik menyatakan bahwa nama terlapor belum diumumkan secara resmi — penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri asal muasal penyebaran video serta jejak digital yang menyertainya.

Sebelumnya, bukti rekaman CCTV berdurasi sekitar dua jam yang diklaim menampilkan interaksi antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli diserahkan sebagai bagian dari laporan dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa.

Meski rekaman itu telah menjadi alat bukti dalam laporan ke Polda Metro Jaya, penggunaan dan penyebarannya kemudian dipersoalkan oleh Inara sebagai pelanggaran privasi, sehingga dia memilih menempuh jalur hukum lewat Bareskrim.

Langkah ini menunjukkan bahwa kasus ini kini berkembang tidak hanya soal dugaan perselingkuhan, tetapi juga persoalan hukum terkait penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran UU ITE.

Pengajuan laporan oleh Inara Rusli mendapat perhatian publik lantaran menyentuh isu sensitif: privasi rumah, penyebaran konten tanpa izin, dan penyalahgunaan teknologi informasi — aspek yang makin relevan di era media sosial.

Kasus masih dalam tahap awal penyelidikan: penyidik Bareskrim bekerja untuk mengumpulkan bukti digital, menelusuri siapa yang pertama kali merekam, menyebarkan, dan mendistribusikan rekaman CCTV tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi terkait penetapan tersangka.

Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut dari Bareskrim — apakah penyebar rekaman dapat ditindak berdasarkan UU ITE, dan bagaimana hasil abstraksi hukum atas penyebaran materi privat yang semula menjadi bukti laporan perzinaan.

Sementara itu, Inara Rusli melalui kuasa hukum berharap proses yang dilalui berjalan transparan dan dapat melindungi hak privasi setiap individu agar tidak disalahgunakan sebagai alat bukti tanpa prosedur hukum yang tepat — meskipun status hukum atas tuduhan perzinaan masih berjalan di Polda Metro Jaya.

Dengan laporan resmi ini, kasus berpotensi memasuki babak baru: dari isu moral dan kriminalitas perzinaan, ke isu kriminalitas penyebaran konten ilegal dan pelanggaran privasi.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *