Sumber : Dok. PBNU

Harianmedia — Pada Rabu, 26 November 2025, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf — dikenal luas sebagai “Gus Yahya” — tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum mulai pukul 00.45 WIB hari itu.

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran PBNU yang dikeluarkan seusai hasil rapat harian Syuriyah PBNU, dengan penandatangan oleh Wakil Rais Aam, Afifuddin Muhajir, dan Katib Aam, Ahmad Tajul Mafakhir.

Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa Gus Yahya kehilangan semua wewenang dan hak yang melekat pada jabatan Ketua Umum termasuk penggunaan atribut, fasilitas, dan hak bertindak atas nama PBNU dan ini efektif sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

Penetapan ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur organisasi. Selama kekosongan jabatan Ketum, kepemimpinan PBNU akan berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Syuriyah PBNU menggelar rapat harian dan memutuskan meminta Gus Yahya untuk mundur dari jabatan Ketua Umum dalam jangka waktu tiga hari. Jika tidak, Syuriyah menyatakan akan mengambil langkah pemecatan. Permintaan pengunduran diri ini kemudian memunculkan polemik internal sebelum surat edaran resmi dikeluarkan.

Dengan keputusan hari ini, kepengurusan PBNU memasuki periode transisi dan konsolidasi. Masyarakat, kader, dan pengurus di semua tingkatan diimbau menunggu keputusan resmi rapat pleno untuk struktur dan nama pengganti Ketua Umum berikutnya.

Seiring dengan dikeluarkannya surat edaran, PBNU menjelaskan bahwa keputusan pencopotan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) telah melalui proses di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan disahkan oleh pimpinan syuriyah pada rapat harian.

Dalam surat itu, ditetapkan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya “tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU” dan kehilangan seluruh hak, wewenang, serta hak menggunakan atribut dan bertindak atas nama PBNU.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *