Sumatera Selatan, Harianmedia – Pada Senin pagi, 6 Oktober 2025, warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dikejutkan oleh kabar penembakan yang mengakibatkan seorang pria tewas di tempat. Berdasarkan laporan kepolisian dan pemberitaan lokal, pelaku penembakan akhirnya berhasil ditangkap, dan motifnya bukanlah dendam lama umum, melainkan sakit hati karena korban menolak meminjamkan uang dan mengejek pelaku.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan dari Kapolres OKI dan laporan media lokal Sumsel Update, korban berinisial K (40) sedang mengendarai sepeda motor bersama istrinya ketika insiden terjadi.
Istri korban menjadi saksi mata atas kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku, yang sudah dikenal oleh korban, tiba-tiba muncul dari balik mobil dan menembak korban dari jarak sangat dekat.
Korban langsung terkena tembakan di dada sebelah kiri dan meninggal di lokasi kejadian. Polisi setempat, khususnya Polsek Cengal dibantu Satreskrim Polres OKI, segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penangkapan Pelaku & Pengakuan Motif
Dalam waktu beberapa jam setelah kejadian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial R (25).
Menurut keterangan resmi polisi dan laporan media, motif penembakan tersebut muncul karena pelaku pernah meminta pinjaman uang kepada korban, namun ditolak. Ditambah, pelaku mengaku merasa diejek oleh korban ketika permintaan pinjaman ditolak. Pengakuan ini muncul dalam pemeriksaan polisi terhadap pelaku, yang kemudian mengakui sakit hati dan melakukan aksi penembakan tersebut.
Pelaku menggunakan senjata api rakitan dalam aksinya. Ia muncul dari balik mobil, kemudian menembak korban. Setelah menembak, pelaku segera melarikan diri. Namun polisi berhasil mengejar dan menangkapnya dalam waktu relatif cepat.
Senjata api rakitan yang digunakan kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh kepolisian.
Tindakan Hukum & Status Pelaku
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, dalam konferensi pers menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, menggunakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukumannya bisa berkisar dari 20 tahun penjara hingga hukuman pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada fakta-fakta di persidangan.
Polisi juga menyatakan masih terus mendalami peran saksi lain, bukti tambahan, dan kronologi rinci untuk memastikan apakah ada unsur bantuan atau rencana sebelumnya.
Reaksi Publik & Imbauan
Kasus ini menghebohkan warga OKI dan menarik perhatian publik karena pelaku ternyata bukan orang asing, melainkan orang yang dikenal oleh korban.
Warga sekitar diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. Polisi juga meminta agar masyarakat yang memiliki info terkait kejadian ini agar segera melapor.
Pihak kepolisian menjanjikan transparansi dalam penanganan kasus dan berharap agar peristiwa serupa tidak terulang.
Penembakan tragis di OKI pada 6 Oktober 2025 menyisakan duka dan pertanyaan bagi masyarakat. Fakta yang telah terungkap menunjukkan motif yang cukup sederhana tetapi tragis: penarikan pinjaman ditolak dan ejekan yang memicu pelaku nekat bertindak kekerasan terhadap temannya sendiri. Kini pelaku telah ditangkap dan proses hukum sedang berjalan.