Kepahiang, Harianmedia — Kasus viral oknum ASN di Kabupaten Kepahiang yang melakukan tindakan menginjak Al-Qur’an telah menjadi sorotan publik luas. Pemerintah daerah dan Inspektorat Daerah (IPDA) Kepahiang menyatakan keseriusannya dengan menjadwalkan pemanggilan resmi untuk klarifikasi kedinasan. Di tengah tekanan publik, si pelaku kemudian menyampaikan permintaan maaf dan mengaku melakukan tindakan tersebut dalam kondisi tertekan.
Kasus Awal: Video Viral & Aksi Injak Kitab Suci
Pada malam 10 Oktober 2025, sebuah video berdurasi sekitar 54 detik viral di media sosial, menampilkan seorang wanita yang diduga ASN Kelurahan di Kepahiang melakukan tindakan menginjak Al-Qur’an sambil melontarkan kalimat emosional bahwa ia “capek dituduh-tuduh selingkuh”. Dalam video itu, pelaku tampak marah dan menyatakan bahwa tindakannya adalah “bukti” bahwa dia tidak berselingkuh. Lurah Kelurahan Kampung Pensiunan, Yudi, mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan belum mengetahui rincian perihal video tersebut ketika pertama kali muncul. Yudi menyatakan bahwa jika benar pelakunya adalah staf kelurahan, maka pihaknya akan memanggil untuk klarifikasi internal. Ia juga menyebut bahwa VA, pelaku dalam video, tinggal di Kabupaten Rejang Lebong, tetapi bekerja (berstatus ASN) di Kepahiang.
Sementara itu, berbagai unggahan media sosial dan akun pengguna menyebarkan video tersebut secara masif. Ada yang menyebut bahwa tindakan yang dilakukan adalah pelecehan terhadap kitab suci, sedangkan pihak lain menyebarkan verifikasi bahwa mungkin yang diinjak bukan Al-Qur’an penuh, melainkan buku berisi surat Yasin atau dokumen terkait ayat doa.
Permohonan Maaf & Pengakuan Pelaku
Keesokan harinya, 11 Oktober 2025, orang yang diduga sebagai pelaku (VA) muncul dalam video berdurasi sekitar 31 detik untuk meminta maaf. Dalam video itu, ia menyampaikan:
“Saya mengakui telah menginjak Al-Qur’an … saat itu saya lagi sakit dan dalam kondisi tertekan dengan persoalan pribadi saya. Atas kekeliruan ini saya mohon maaf.”
Ia mengaku bahwa motivasinya berasal dari tekanan tuduhan berselingkuh yang diterimanya. Dalam permintaan maafnya, dia menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah kesalahan saat berada dalam kondisi emosional dan fisik yang tidak stabil. Beberapa pihak di media juga menyebut nama Vita Amalia sebagai identitas yang beredar untuk oknum ASN tersebut. Menurut pemberitaan Pojoksatu, Vita Amalia mengaku sempat sakit dan merasa tertekan ketika melakukan tindakan itu.
Permintaan maaf ini mendapat sorotan: sebagian masyarakat menilai bahwa tertundanya klarifikasi atau bentuk tindakan disipliner akan memunculkan ketidakpercayaan terhadap proses internal pemerintahan kepahiang. Di sisi lain, PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) meminta agar publik tidak bersikap reaktif berlebihan sebelum fakta lengkap terbukti.
Tanggapan Pemerintah Daerah & Rencana Pemanggilan Resmi
Menyikapi viralnya kasus ini, pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hartono menginstruksikan Inspektorat Daerah (IPDA) dan Asisten I agar segera menelusuri identitas oknum ASN tersebut dan memastikan apakah yang bersangkutan memang berada dalam struktur ASN Pemkab Kepahiang. Dalam pemberitaan Pojoksatu, Sekda menyatakan bahwa instruksi tersebut telah dikeluarkan agar tidak ada kekeliruan status jabatan.
IPDA Kepahiang kemudian menyampaikan bahwa pemanggilan resmi akan dilaksanakan untuk melakukan pemeriksaan kedinasan dan membuat berita acara. Dalam pemberitaan media lokal, pemanggilan direncanakan pada Senin, 13 Oktober 2025. Sampai 12 Oktober 2025, belum ada informasi publik bahwa pemeriksaan telah berlangsung—proses pemanggilan masih pada tahap persiapan.
Seiring itu, publik terus memantau dan menuntut transparansi dalam proses tersebut. Media nasional dan lokal terus mengupdate berita ini, sementara komentar masyarakat menguatkan bahwa tindakan terhadap ASN semacam ini harus adil, cepat, dan sesuai peraturan kedinasan maupun hukum yang berlaku.
Kasus oknum ASN di Kepahiang yang viral usai menginjak Al-Qur’an memunculkan isu sensitif terkait agama, integritas ASN, dan tanggung jawab pemerintahan daerah dalam menangani pelanggaran kedinasan. Dari viralnya video awal pada 10 Oktober 2025 hingga permohonan maaf pelaku pada 11 Oktober dan rencana panggilan resmi oleh IPDA, seluruh langkah tersebut hingga 12 Oktober 2025 masih dalam tahap klarifikasi dan persiapan tindakan.
Publik berharap bahwa proses pemanggilan dan pemeriksaan akan berjalan transparan, adil, dan cepat, sehingga kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dapat ditegakkan. Jika kamu ingin, aku bisa pantau update setelah 13 Oktober dan kirim ke kamu. Mau aku lakukan itu?