Harianmedia – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal mengungkap sejumlah aktivitas ilegal berupa tambang batubara tanpa izin, perambahan hutan, dan pembangunan bangunan liar dalam zona konservasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Operasi ini merupakan respons atas ancaman lingkungan serius yang dapat mengganggu kelestarian alam dan tata kelola kawasan hutan lindung.
Operasi Penindakan dan Temuan Awal
Berdasarkan keterangan resmi OIKN dan laporan media nasional, temuan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan pada 28–29 September 2025.
Beberapa poin penting dari operasi penindakan ini antara lain :
Pada Minggu dini hari, 29 September 2025 sekitar pukul 02.40 WITA, tim patroli menghentikan dan mengamankan 7 unit truk bermuatan batubara ilegal di Gerbang Tol Samboja–Balikpapan. Truk-truk tersebut diperkirakan membawa muatan tanpa dokumen resmi dan berasal dari dalam zona delineasi IKN.
Muatan dan kendaraan yang diamankan kemudian diserahkan ke Polda Kalimantan Timur / Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Di lokasi hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, ditemukan stockpile batubara dan pasir putih hasil tambang ilegal. Namun, pelaku sudah meninggalkan lokasi saat tim tiba sekitar pukul 10.15 WITA.
Tim juga mencatat adanya aktivitas pembukaan lahan secara masif, perambahan hutan, pembangunan rumah liar dan warung ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dan sepanjang perbatasan dari Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
Dokumentasi lapangan menunjukkan bekas galian, jalur truk, dan bekas lubang tambang yang jelas mengindikasikan gangguan serius terhadap vegetasi dan struktur ekologis kawasan lindung.
Staf Khusus Kepala OIKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, menyebut operasi ini sebagai bagian dari upaya tegas untuk menjaga integritas lingkungan dan fungsi konservasi dalam kawasan IKN. Ia memastikan bahwa deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, serta masyarakat setempat.
Tantangan Penegakan Hukum & Hambatan Lapangan
Meskipun operasi berhasil mengekspos aktivitas ilegal, penindakan di lapangan tidak tanpa kendala. Dalam perjalanan pengamanan, rombongan truk dan barang bukti sempat dihentikan oleh oknum yang mengaku memiliki kerja sama antarinstansi atau perusahaan terkait. Namun Satgas tetap melanjutkan proses penahanan dan membawa barang bukti ke markas Brimob Polda Kaltim untuk pemeriksaan selanjutnya.
Beberapa lokasi yang menjadi medan operasi memiliki medan sulit dan akses terbatas, yang memperlambat penelusuran mendalam. Selain itu, pelaku sering meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba—menyulitkan identifikasi langsung di tempat kejadian.
Temuan bangunan liar dan warung ilegal di KM 48, KM 50, dan KM 54 di poros Balikpapan–Samarinda, yang berdiri di atas lahan konservasi Tahura tanpa izin, menambah kompleksitas kasus. Semua itu menunjukkan bahwa operasi ilegal tidak hanya soal tambang, tetapi juga soal penyerobotan lahan dan pemanfaatan kawasan konservasi untuk kepentingan komersial.
Komitmen OIKN & Sinergi Antar Lembaga
OIKN menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan dilakukan secara simultan dan tegas, memadukan aspek pidana kehutanan dan pidana minerba (mineral dan batu bara). Para pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Dalam operasi ini, Satgas bekerja sama secara kolaboratif dengan Polres Kutai Kartanegara, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Brimob, serta instansi kehutanan—sebuah langkah lintas lembaga untuk menjaga efektivitas penindakan.
Edgar Diponegoro mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan. Ia meminta agar warga menginformasikan setiap indikasi aktivitas ilegal, serta mendukung penegakan hukum agar efek jera dapat tercipta.
Implikasi Lingkungan & Pembangunan IKN
Temuan tambang ilegal dan perambahan hutan di kawasan konservasi IKN membawa implikasi serius:
1. Kerusakan habitat dan sistem hidrologi
Kawasan hutan lindung seperti Tahura dan Bukit Tengkorak memiliki fungsi penting dalam penyimpanan air, pengendalian erosi, dan habitat keanekaragaman hayati. Kerusakan di area tersebut dapat menurunkan kapasitas ekosistem untuk menyokong keseimbangan lingkungan.
2. Gangguan tata ruang & pembangunan berkelanjutan
Aktivitas ilegal ini berpotensi merusak rencana tata ruang kawasan IKN yang mengedepankan prinsip kota hutan (forest city). Jika tidak ditangani, akan terjadi konflik penggunaan lahan antara pembangunan infrastruktur dan konservasi lingkungan.
3. Dampak jangka panjang terhadap kualitas udara dan tanah
Penambangan batubara dan penggalian tanah tanpa pengelolaan memadai bisa menyebabkan pencemaran air, terjadinya asam tambang, serta degradasi kualitas tanah di lingkungan sekitar.
4. Kepercayaan publik & tata kelola institusional
Keberhasilan operasi ini menjadi ujian bagi kredibilitas OIKN dalam menjaga integritas lingkungan. Publik akan menunggu konsistensi penindakan dan transparansi proses hukum yang berjalan.
Menurut para pakar lingkungan dan pengamat, keberlanjutan pembangunan ibu kota baru tidak boleh mengabaikan fungsi ekologis kawasan konservasi. Oleh sebab itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, institusi lingkungan, dan masyarakat setempat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan lingkungan.
Tantangan Ke Depan & Upaya Preventif
Untuk memastikan operasi serupa tidak berulang, beberapa strategi berikut perlu dijalankan:
Peningkatan patroli dan sistem intelijen lingkungan
OIKN dan aparat harus memperkuat sistem deteksi dini menggunakan teknologi satelit, drone, dan pengawasan wilayah kontinu.
Sosialisasi dan edukasi masyarakat lokal
Melibatkan warga sekitar dalam “desa sadar lingkungan” agar menjadi mata dan telinga dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Pemulihan area yang rusak
Segera melakukan rehabilitasi lahan di titik-titik tambang ilegal—penanaman pohon, pemulihan alur air, dan pemulihan ekosistem.
Penegakan hukum yang konsisten
Sanksi terhadap pelaku harus transparan dan berkelanjutan agar efek jera dapat dirasakan.
Audit reguler dan evaluasi kebijakan kawasan konservasi
Peninjauan regulasi dan penyesuaian kebijakan zonasi agar tidak celah eksploitasi ilegal muncul lagi.
Pencapaian operasi penindakan oleh OIKN dalam mengungkap aktivitas tambang ilegal, perambahan hutan, dan bangunan liar di kawasan konservasi IKN memperlihatkan bahwa ancaman terhadap lingkungan di zona strategis tidak bisa dibiarkan. Temuan 7 truk bermuatan batubara ilegal, bukaan lahan di Bukit Tengkorak, dan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto menjadi alarm bahwa penegakan hukum dan pengawasan wilayah harus terus diperkuat.
Apa yang terjadi ini menunjukkan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara tidak boleh mengesampingkan ekosistem dan fungsi konservasi. Ke depan, integrasi antara penegakan hukum, konservasi lingkungan, dan participasi masyarakat menjadi kunci keberlanjutan pembangunan IKN sebagai kota modern yang ramah alam.