Nikita Mirzani Bacakan Duplik di Persidangan, Sampaikan Harapan kepada Hakim

Sumber : Sindonews

Jakarta, Harianmedia — Pada Kamis pagi (23 Oktober 2025), aktris dan pengusaha Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Agenda sidang tersebut adalah pembacaan duplik, jawaban dari terdakwa atas replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nikita tampil di ruang sidang dengan pengacara pendampingnya dan langsung membacakan dokumen duplik yang disusun tim pembela. Dalam pembacaan tersebut, ia menegaskan bahwa seluruh transaksi yang menjadi pokok perkara dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut bahwa tuduhan pemerasan dan pencucian uang yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

Selama pembacaan, suasana ruang sidang sempat menjadi haru. Beberapa saat setelah menyampaikan argumen utama, Nikita terlihat menahan air mata dan kemudian meneteskan air mata. Hal ini terjadi setelah ia menyampaikan kalimat bahwa dirinya berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.

Dalam dupliknya, Nikita mengemukakan bahwa ada kesepakatan bisnis yang jelas antara dirinya dan pihak terkait, yakni Reza Gladys, yang dituduh melakukan penyaluran dana secara ilegal melalui perusahaan PT Bumi Parama Wisesa. Nikita membantah keterlibatannya dalam perusahaan tersebut serta menyatakan bahwa uang yang diterimanya bukan berasal dari kegiatan kriminal.

Dia juga menegaskan bahwa selama ini ia tidak memiliki afiliasi, jabatan struktural maupun pengaruh terhadap PT Bumi Parama Wisesa, sehingga tuduhan pencucian uang dalam konteks itu menurutnya tidak tepat ditujukan kepadanya.

Pada sesi tanya-jawab setelah pembacaan duplik, JPU menyatakan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal, menolak seluruh argumen pembelaan dan bersikeras bahwa dakwaan pemerasan dan pelanggaran TPPU dapat dibuktikan. Nikita dan tim pembela mencatat argumen itu sebagai bagian dari strategi persidangan yang akan berjalan hingga putusan.

Hingga siang ini, Sabtu (25 Oktober 2025), pihak pengadilan belum mengumumkan jadwal pembacaan putusan atas perkara Nikita Mirzani. Setelah membacakan duplik pada Kamis (23 Oktober 2025), Nikita menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh pembelaannya secara adil. Ia juga berharap proses hukum yang dijalaninya dapat segera berakhir dengan keputusan terbaik.

Kondisi keluarga menjadi salah satu aspek yang disampaikan Nikita secara singkat sebelum memasuki ruang sidang. Sumber menyebut bahwa ia merasa sangat merindukan anak-anak dan keluarga yang berada di luar sidang, dan hal itu muncul saat ia menahan emosi setelah pembacaan dokumen duplik beberapa hari sebelumnya.

Ketua majelis hakim dalam persidangan turut mengingatkan bahwa semua pihak harus hadir secara tertib dan menghormati proses persidangan hingga putusan dibacakan. Persidangan berjalan dengan pengamanan maksimal dan media hanya diperbolehkan meliput area luar ruang sidang. Hingga siang hari hari ini, belum ada perkembangan tambahan terkait perubahan agenda atau penundaan sidang. Semua pihak menunggu hasil resmi putusan.

Sebagai tahap persidangan lanjutan, pembacaan putusan menjadi momen krusial yang akan menentukan arah perkara tersebut. Bila majelis hakim menolak seluruh pembelaan, Nikita bisa menghadapi hukuman sesuai tuntutan JPU. Sebaliknya, jika hakim mempertimbangkan poin-poin pembelaan secara penuh, putusan bisa memuat pengurangan atau pembebasan. Namun, hingga laporan ini ditulis, belum ada indikasi resmi lebih lanjut dari pengadilan mengenai kemungkinan itu.

Bagi publik dan pihak terkait, kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut figur publik dengan reputasi profesional yang cukup dikenal. Proses persidangan yang transparan dan terbuka diharapkan dapat menunjukkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Nikita sendiri usai sidang hari ini kembali menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan bersih dan bebas dari tekanan eksternal.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *