Samarinda, Harianmedia – Pemerintah Kota Samarinda secara resmi memulai pembongkaran puluhan rumah di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa pagi, 21 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pembangunan fasilitas pengolahan sampah (insinerator) yang akan berdiri di atas lahan milik kota tersebut.
Proses Persiapan dan Tahapan
Sejak beberapa bulan terakhir, Pemkot Samarinda telah melakukan proses persuasif kepada warga penghuni untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menyatakan bahwa upaya ini sudah dilaksanakan sejak Agustus 2025 melalui surat imbauan dan pemberian kesempatan.
Sebelum eksekusi hari ini, telah diterbitkan surat bongkar mandiri dan surat pengosongan terakhir pada 19 Oktober 2025. Untuk pelaksanaan di lapangan, pemerintah menyiapkan sekitar 600 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan PLN.
Wilayah dan Jumlah yang Terdampak
Lokasi pembongkaran terletak di Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, sebuah wilayah yang selama ini dihuni warga di atas lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemkot.
Dari total sekitar 55 kepala keluarga yang berdomisili di lahan tersebut, 18 di antaranya telah menerima uang kerohiman dari Pemkot. Namun hingga hari H eksekusi, baru sekitar 10 keluarga yang melakukan pembongkaran mandiri; sisanya masih berdiri.
Alasan Pembongkaran
Menurut pemerintah kota, lahan yang ditinggali warga tersebut merupakan aset daerah yang akan digunakan untuk fasilitas baru, yakni insinerator dan tempat penampungan sementara sampah. Program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkot untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Samarinda.
Satpol PP menegaskan bahwa proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang dipegang oleh bagian aset daerah, dan pelaksanaan akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan Pembongkaran Hari Ini
Pada pagi hari Selasa, 21 Oktober 2025, tim gabungan mulai bergerak ke lokasi dan memulai pembongkaran rumah-rumah yang belum dibongkar mandiri. Langkah awal termasuk memutus aliran listrik oleh PLN guna memastikan keselamatan petugas di lokasi.
Petugas menandai bangunan-bangunan yang akan dibongkar dan mulai melakukan pembongkaran struktural. Warga yang membongkar sendiri sebelumnya diberi kesempatan menyelamatkan material seperti kusen, kayu, dan barang-barang lainnya.
Dampak dan Respons Warga
Beberapa warga menyatakan telah menerima kompensasi (uang kerohiman) dan memilih membongkar secara mandiri. Namun sejumlah warga lainnya masih mempertahankan tinggal di lokasi hingga hari H. Ketidakseriusan sebagian penghuni memicu keputusan pemerintah untuk melakukan pembongkaran paksa dengan tim gabungan.
Pemerintah kota menyatakan akan tetap menjalankan penertiban secara “humanis”, memberikan waktu dan informasi kepada warga sebelum eksekusi, serta menjalankan proses sesuai SOP demi menghindari konflik.
Meskipun langkah pembongkaran telah dimulai, beberapa catatan penting perlu menjadi perhatian:
Nilai total kompensasi bagi warga belum secara terbuka diumumkan, sehingga masih ada potensi ketidakpuasan warga.
Penataan relokasi dan pemenuhan hak warga terdampak menjadi bagian penting agar tidak timbul persoalan sosial di kemudian hari.
Pemkot harus memastikan bahwa proyek pembangunan fasilitas baru benar-benar bermanfaat dan berjalan sesuai rencana untuk menghindari kesan hanya penertiban tanpa hasil nyata.
Dengan dimulainya pembongkaran puluhan rumah di kawasan Baqa hari ini, Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan langkah tegas dalam pengelolaan aset daerah dan persiapan pembangunan fasilitas baru. Meskipun prosesnya telah melalui waktu yang panjang dan tahapan persuasif, eksekusi hari ini menjadi titik nyata dari kebijakan tersebut. Ke depannya, keberhasilan proyek fasilitas baru dan keadilan bagi warga terdampak menjadi indikator utama keberhasilan langkah ini.