Jakarta, Harianmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie terkait transaksi pembelian mobil Mercedes-Benz (Mercy) yang dibeli oleh Ridwan Kamil (RK). Uang tersebut disinyalir merupakan cicilan pembayaran mobil antik yang belum lunas.
Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan tersebut dilakukan karena ada dugaan aliran dana dari RK kepada Ilham Habibie untuk pembelian Mercy, dan uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank PJB (Bank BJB) periode 2021–2023.
KPK menyebut bahwa pembelian mobil tersebut masih dalam status “belum lunas”, yaitu sebagian pembayaran saja yang sudah dilakukan. Oleh sebab itu, sebagian ciri kepemilikan dan hak atas kendaraan tersebut masih dalam sengketa administratif atau hukum.
Sejalan dengan penyitaan uang cicilan, KPK juga menyetujui pengembalian mobil Mercy tersebut kepada Ilham Habibie, setelah penyitaan uang dilakukan. Saat ini mobil Mercy itu berada di sebuah bengkel di Bandung.
Pengembalian mobil ini dimungkinkan dengan mekanisme “penukaran barang bukti” (asset substitution), di mana mobil yang sebelumnya disita digantikan dengan nilai uang yang disita, sehingga hak atas mobil bisa dikembalikan kepada Ilham jika syarat-syarat pemulihan aset terpenuhi.
Kaitan dengan Dugaan Korupsi Iklan BJB
Penanganan kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada periode 2021–2023. Dalam kasus itu, KPK menyebut terdapat kerugian negara yang signifikan dan dugaan aliran uang ke berbagai pihak dalam proses transaksi iklan.
Moratorium iklan BJB tersebut menjadi sorotan karena anggaran besar digunakan dalam pengadaan media dan pembayaran terhadap perusahaan penyedia iklan. Aliran dana pengadaan tersebut kemudian diduga “diputar” untuk pembelian aset seperti mobil milik pihak-pihak yang terlibat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan iklan BJB. Mereka di antaranya pihak internal BJB dan pihak swasta yang bekerja sama dalam proyek iklan tersebut.
Mekanisme Penyitaan & Pengembalian
Penyitaan uang Rp 1,3 miliar dari Ilham Habibie adalah langkah awal dalam upaya asset recovery oleh KPK, yakni pemulihan aset yang diduga terkait tindak pidana keuangan. Uang ini diambil sebagai bagian dari cicilan yang belum lunas.
Mobil Mercy yang sebelumnya disita masih berada di bengkel di Bandung dan belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Setelah penyitaan uang, KPK menyetujui pengembalian mobil kepada Ilham, dengan syarat bahwa nilai pembayaran uang senilai Rp 1,3 miliar itu sudah disita dan dianggap setara dengan sebagian kepemilikan mobil.
Ilham Habibie turut hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk proses administratif pengembalian mobil. Dia juga menyatakan telah menyerahkan uang cicilan tersebut sebagai bentuk itikad baik.
Implikasi & Prospek Proses Hukum
Kasus ini menunjukkan bagaimana KPK berupaya menyita aset yang terkait dugaan aliran dana korupsi melalui transaksi komersial yang tampak “biasa”. Strategi seperti penukaran barang bukti memungkinkan mobil yang disita kembali ke pihak terkait jika persyaratan pemulihan aset dipenuhi.
Bagi Ilham dan RK, proses ini akan membuka bukti baru tentang soal asal-usul dana, hubungan transaksi antar pihak, dan mekanisme perpindahan hak kepemilikan mobil. Pemeriksaan lanjutan kemungkinan akan memanggil RK untuk dimintai klarifikasi terkait pembayaran dan asal dana.
Langkah ini juga menjadi sinyal kuat kepada publik bahwa transaksi aset bernilai tinggi dalam kasus korupsi akan diawasi lebih ketat, terutama ketika ada indikasi penggunaan uang negara yang disalahgunakan.
KPK telah secara resmi menyita uang Rp 1,3 miliar dari Ilham Habibie sebagai cicilan atas pembelian Mercy oleh Ridwan Kamil. Pembelian mobil tersebut belum lunas, sehingga sebagian kepemilikan masih dalam sengketa. Mobil Mercy yang sebelumnya disita akan dikembalikan kepada Ilham setelah penyitaan uang yang setara.
Kasus ini menjadi bagian dari penyelidikan lebih luas atas dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Pemeriksaan lanjutan terhadap RK dan pihak-pihak terkait akan menentukan sejauh mana transaksi ini terkait dugaan aliran dana korupsi.

