Jakarta, Harianmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak tegas praktik korupsi di Jawa Timur. Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk lima orang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).
Dari kelima korlap itu, penyidik KPK baru menahan empat orang pada Rabu, 2 Oktober 2025, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Satu korlap lain, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga penahanannya ditunda.
Awal Mula Kasus yang Menjerat Para Korlap
Kasus ini bermula dari penyaluran dana hibah Pokmas di Jawa Timur periode 2019–2022 yang mencapai Rp 398,7 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di desa-desa, peningkatan sarana prasarana, hingga pemberdayaan masyarakat.
Namun, hasil penyidikan KPK menunjukkan dana tersebut tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat. Ada potongan, praktik ijon (uang muka), dan aliran dana ke anggota DPRD Jatim. Hasil audit menunjukkan masyarakat hanya menerima sekitar 40–55 persen dari total anggaran, sedangkan sisanya mengalir ke pihak tertentu.
Identitas Korlap
Lima korlap yang disebut KPK dalam perkara ini adalah :
- Hasanuddin (HAS) – anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dari Gresik.
- Jodi Pradana Putra (JPP) – pihak swasta dari Blitar.
- Sukar (SU) – mantan kepala desa dari Tulungagung.
- Wawan Kristiawan (WK) – pihak swasta dari Tulungagung.
- A Royan (AR) – pihak swasta, juga berperan sebagai koordinator lapangan.
Fakta Penahanan
Pada Rabu, 2 Oktober 2025, empat dari lima korlap resmi ditahan oleh KPK. Mereka yang ditahan adalah :
- Hasanuddin (HAS)
- Jodi Pradana Putra (JPP)
- Sukar (SU)
- Wawan Kristiawan (WK)
Keempatnya ditahan di rumah tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, satu korlap lainnya, A Royan (AR), belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari itu. KPK menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah tersangka hadir dan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Peran Para Korlap
KPK menyebut, kelima korlap ini memiliki peran sentral :
- Menyusun proposal hibah untuk kelompok masyarakat.
- Mengatur Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
- Melakukan koordinasi dengan anggota DPRD terkait persetujuan hibah.
- Menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon agar proposal dapat disetujui dan pencairan dana hibah berjalan mulus.
Praktik ini kemudian menyebabkan program hibah menjadi sarat kepentingan politik, sementara kualitas pekerjaan fisik dan pembangunan masyarakat terabaikan.
Kenapa Baru 4 dari 5 Ditahan?
Pertanyaan publik mengapa hanya ada empat tersangka yang ditahan dijawab langsung oleh KPK :
- Empat korlap hadir memenuhi panggilan penyidik pada 2 Oktober 2025, sehingga bisa langsung ditahan.
- Satu korlap, yakni A Royan (AR), tidak hadir pada jadwal pemeriksaan tersebut. KPK menegaskan penahanan akan dilakukan setelah yang bersangkutan hadir.
- Prosedur hukum mewajibkan kehadiran tersangka untuk dilakukan penahanan, sehingga KPK tidak bisa serta-merta menahan tanpa pemeriksaan.
Dengan demikian, foto-foto resmi itu hanya menampilkan empat tersangka yang ditahan, sementara korlap kelima masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dampak Korupsi Hibah Jatim
- KPK mengungkapkan bahwa akibat praktik korupsi ini, masyarakat tidak mendapatkan manfaat optimal dari program hibah.
- Banyak pembangunan infrastruktur desa yang mudah rusak karena anggaran dipotong.
- Program pemberdayaan masyarakat berjalan setengah hati.
- Kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah menurun.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Beberapa di antaranya adalah aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang sebelumnya juga terjerat perkara serupa.
Keterkaitan dengan Kasus Sebelumnya
Kasus ini bukanlah yang pertama terkait dana hibah Jatim. Pada 2022, KPK melakukan OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak, dalam kasus serupa.
Kini, pengembangan kasus terus dilakukan. Dengan penahanan empat korlap baru ini, KPK berupaya membuka keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya anggota legislatif maupun pejabat eksekutif yang menerima aliran dana.
Penegasan KPK
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus dana hibah Jatim adalah bagian dari komitmen memberantas korupsi berbasis anggaran daerah. Penyidik akan melanjutkan pemanggilan terhadap A Royan dan memeriksa aliran dana untuk memperkuat dakwaan.
Kasus korupsi dana hibah Jatim menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Dengan nilai ratusan miliar rupiah dan melibatkan banyak aktor, proses hukum ini akan terus diawasi masyarakat. Ke depan, publik berharap agar penegakan hukum berjalan transparan, tidak tebang pilih, dan benar-benar memberikan efek jera.

