Keputusan MKD: Uya Kuya dan Sahroni Jalani Proses Etik, Pengunduran Diri Saraswati Ditolak

Sumber : konteks.co.id

Harianmedia — Pada Kamis, 30 Oktober 2025, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar rapat internal dan mengambil keputusan penting terkait status etik sejumlah anggota DPR, termasuk Uya Kuya (Surya Utama) dan Ahmad Sahroni. Keputusan itu diumumkan dalam pernyataan resmi MKD yang disampaikan malam harinya.

Sidang Etik Dilanjutkan untuk Lima Anggota DPR

MKD memutuskan untuk melanjutkan proses sidang etik terhadap lima anggota DPR yang berstatus nonaktif, yakni Surya Utama alias Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Adies Kadir.

Keputusan lanjutan diambil berdasarkan lima pengaduan resmi: nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa kelima laporan itu telah melalui tahap registrasi dan verifikasi internal, dan MKD menyetujui untuk melanjutkan penanganannya.

Dalam keputusan itu, MKD menyebut bahwa sidang etik akan memakai prosedur tatabicara yang berlaku dalam MKD, termasuk penyampaian materi, klarifikasi dari pihak teradu, serta pembelaan dari fraksi masing-masing dalam tenggat waktu yang diatur. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyatakan bahwa perkara-perkara yang telah diregistrasi akan melalui tahapan seleksi mana yang diteruskan dan mana yang gugur sesuai aturan DPR dan MKD.

Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati

Dalam rapat yang sama, MKD membahas surat pengunduran diri yang diajukan oleh Rahayu Saraswati, anggota DPR dari Fraksi Gerindra. MKD memutuskan untuk menolak pengunduran dirinya dan menetapkan bahwa ia tetap menjabat sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Alasan penolakan antara lain karena surat pengunduran diri tidak memenuhi unsur administratif dan ketentuan MKD. MKD juga mempertimbangkan aspek hukum, tata beracara internal, dan keputusan dari Mahkamah Partai Gerindra sebagai rujukan pembahasan. Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 16 Oktober 2025 (Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025) menjadi salah satu bahan kajian.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menuturkan bahwa tidak ada laporan resmi ke Mahkamah Partai maupun MKD atas pernyataan yang disampaikan Sara sebelumnya. Ia menyebut bahwa versi pernyataan yang viral adalah hasil pemotongan atau pengeditan dari konten utuh. Karena itu, menurut MKD dan partai, pengunduran diri tidak dapat diproses secara sah.

Rahayu Saraswati sempat menyatakan pengunduran diri melalui postingan video di media sosial pada 10 September 2025, menyebut pernyataannya yang viral telah “menyakiti rakyat.” Namun, menurut MKD, pernyataan tersebut terjadi melalui potongan video yang tidak utuh, dan prosedur formal pengunduran diri tidak terpenuhi.

MKD dan fraksi Gerindra menyatakan bahwa keputusan partai tidak pernah menonaktifkan Sara, sehingga surat pengunduran diri dianggap tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, terkait kasus Uya Kuya dan Sahroni, keputusan MKD ini menunjukkan bahwa proses etik belum dihentikan. Mereka tetap diperhitungkan sebagai teradu dalam sidang etik lanjutan. Proses ini akan berjalan sesuai tahapan verifikasi, klarifikasi, dan pembelaan sebagaimana diatur dalam Tata Beracara MKD.

Kondisi Terkini

Memasuki hari ini, 31 Oktober 2025, belum ada putusan final dari MKD terkait kasus etik untuk Uya Kuya, Sahroni, dan anggota DPR nonaktif lainnya. Prosedur sidang etik masih dalam tahap awal dan akan terus dijalankan sesuai aturan internal. Rahayu Saraswati tetap menjadi anggota DPR periode 2024–2029 berdasarkan keputusan resmi MKD.

MKD menyatakan akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan independen, berlandaskan prinsip penegakan etik guna menjaga kehormatan lembaga legislatif. Para pihak terkait, termasuk fraksi atau teradu, masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi dan pembelaan dalam jadwal yang akan ditetapkan.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *