Jember, Harianmedia – Pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jember (Kejari Jember) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) di DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024. Empat di antaranya langsung ditahan, sementara satu orang masih dalam status tunggu pemanggilan ulang.
Perjalanan Kasus
Penyidikan kasus ini bermula pada tanggal 17 Juli 2025 ketika Kejari Jember membuka penyidikan umum terkait kegiatan Sosperda DPRD Jember. Kemudian perkara ini dinaikkan menjadi penyidikan khusus setelah terbit surat perintah pada 20 Agustus dan 25 September 2025.
Setelah melalui pemeriksaan dokumen, saksi, dan alat bukti, pada 20 Oktober malam Kejari Jember menggelar ekspose dengan pimpinan penyidik dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Siapa Saja Tersangkanya
Kelima orang yang ditetapkan berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR. Salah satu di antaranya adalah anggota DPRD aktif.
Dalam rilis resminya, Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, menyebut bahwa dari kelima tersangka, empat sudah memenuhi panggilan penyidik dan langsung ditahan. Tersangka berinisial SR belum hadir dan akan dipanggil ulang.
Modus dan Barang Bukti
Modus dugaan korupsi terkait pengadaan makanan dan minuman (mamin) dalam rangka kegiatan sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan DPRD Jember. Menurut tim penyidik, terdapat selisih harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai kesepakatan. Misalnya pengadaan dilakukan oleh pihak yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Sejauh ini, Kejari telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp108 juta serta sejumlah dokumen terkait pengadaan tersebut. Nilai penyitaan ini belum mencerminkan keseluruhan potensi kerugian negara dalam perkara ini.
Penahanan dan Langkah Hukum Lanjutan
Keempat tersangka yang telah ditahan langsung menghadapi proses hukum di balik tahanan Kejari. Tersangka SR yang belum hadir akan segera dipanggil kembali dan jika tetap mangkir, maka upaya paksa akan ditempuh oleh penyidik.
Menurut Ichwan Effendi, Kejari Jember juga akan mengembangkan penyidikan dengan menggali aliran dana, daftar peserta kegiatan, kontrak pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat lebih jauh dalam pengadaan makanan dan minuman kegiatan Sosperda.
Reaksi dan Dampak
Penetapan tersangka ini dimaknai sebagai bentuk tegas lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Proses penyidikan yang berjalan relatif cepat — dari penyidikan umum di Juli hingga peningkatan ke penyidikan khusus dan penetapan tersangka pada Oktober menjadi sinyal bahwa lembaga tersebut serius menindak kasus ini.
Bagi publik, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan bahwa pengelolaan anggaran kegiatan pemerintahan daerah dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa penyimpangan akan ditindak.
Tantangan ke Depan
Meski lima tersangka telah ditetapkan, beberapa hal masih menjadi tantangan :
- Penetapan peran masing-masing tersangka masih dirahasiakan agar tidak mengganggu proses penyidikan.
- Nilai kerugian negara belum dirilis secara lengkap — hanya sebagian barang bukti yang berhasil disita.
- Potensi keterlibatan pihak lain di luar kelima tersangka tetap terbuka untuk dikembangkan lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi Perda di DPRD Jember menunjukkan alur panjang namun progresif: dari penyelidikan sejak pertengahan tahun, peningkatan status ke penyidikan khusus, hingga penetapan lima tersangka dan penahanan empat di antaranya. Kerjasama publik dan transparansi dalam proses ini menjadi kunci agar hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan proses yang berjalan saat ini, diharapkan ke depan akan muncul penuntasan yang memadai baik dari segi kerugian negara, pertanggungjawaban pihak yang terlibat, hingga pemulihan aset yang semestinya.