Jakarta, Harianmedia — Pada hari Senin, 27 Oktober 2025, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Kesaksiannya membuka serangkaian fakta penting mulai dari kebijakan stok BBM nasional hingga mekanisme penyewaan tangki milik PT Oil Tanking Merak (OTM).
Permintaan Stok BBM Nasional
Saat bersaksi, Karen menyampaikan bahwa pemerintah pernah meminta Pertamina untuk menaikkan cadangan stok BBM nasional dari 18 hari menjadi 30 hari. Ia menegaskan bahwa saat dirinya masih menjabat, suplai dan distribusi BBM operasional berjalan normal dan tidak ada gangguan yang berarti. Menurut Karen, beban peningkatan stok nasional menjadi tanggung jawab negara, bukan semata korporasi.
Penyewaan Tangki BBM OTM
Dalam persidangan, isu utama adalah kontrak penyewaan tangki BBM kepada OTM. Karen menyatakan bahwa kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi stok nasional — bukan semata untuk operasional harian Pertamina. Ia juga menjelaskan bahwa penghitungan biaya penyimpanan cukup besar: “satu hari itu sekitar US$ 125 juta” jika stok national diperpanjang menjadi 30 hari.
Kewenangan dan Keterlibatan
Dalam pertanyaan jaksa, Karen mengungkap bahwa saat kontrak penyewaan tangki itu dibuat, dirinya telah mengundurkan diri sebagai Dirut Pertamina sehingga kewenangannya sudah tidak aktif. Ia juga menyatakan tidak mengetahui secara spesifik keterlibatan anak dari pengusaha pemasok, Riza Chalid, dalam proyek tersebut.
Tekanan dan Tanggung Jawab
Karen menyampaikan bahwa dirinya merasa ada pengalihan tanggung jawab dari pemerintah ke Pertamina terkait stok energi nasional. Ia mengatakan: “ini pengalihan tanggung jawab pemerintah ke Pertamina … karena sebetulnya untuk operasional itu sudah cukup.” Ia menyebut bahwa program untuk stok nasional yang besar memerlukan anggaran besar dan membebani cash-flow perusahaan.
Proses Hukum dan Keberlanjutan
Persidangan terus berlangsung dan Karen hadir sebagai saksi untuk terdakwa dalam perkara ini. Hingga siang hari 29 Oktober 2025, sidang dan pemeriksaan saksi masih dalam tahap lanjutan. Agenda penyidikan dan pengumpulan bukti masih berjalan.
Fakta-fakta yang diungkap Karen dalam sidang menunjukkan bahwa pengelolaan cadangan energi nasional dan kerja sama strategis korporasi nasional memang saling berkaitan. Isu ini bukan sekadar soal bisnis BUMN, tetapi juga soal bagaimana tanggung jawab negara terhadap ketahanan energi dikelola bersama.
Bagi publik, hal ini menjadi sorotan bahwa mekanisme penyewaan aset strategis, dan kebijakan stok BBM, harus transparan dan jelas. Kebijakan besar seperti menaikkan stok BBM dari 18 hari ke 30 hari meskipun bertujuan baik, juga menghadirkan tantangan pembiayaan dan pengawasan.
Kesaksian Karen Agustiawan pada 27 Oktober 2025 membawa sejumlah fakta baru yang akan diperhitungkan dalam proses hukum selanjutnya. Dari permintaan kenaikan stok BBM nasional, mekanisme penyewaan tangki, hingga peran dan kewenangan korporasi versus negara—semua terangkum dalam sidang ini. Publik dan pihak berwenang menantikan bagaimana rangkaian fakta ini akan diolah menjadi keputusan hukum dan kebijakan ke depan.

