Jakarta, Harianmedia — Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang diduga milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penahanan aset ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat bukti dalam penyidikan.
Menurut keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, tim penyidik Satgassus P3TPK Jampidsus pada Sabtu (18 Oktober 2025) telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.
Properti tersebut tercatat memiliki luas 557 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Kronologi Penyitaan
Penyitaan dilakukan dalam konteks penyidikan terhadap dugaan tindak pidana asal korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, serta TPPU yang mengikutinya.
Kapuspenkum Anang menjelaskan bahwa rumah tersebut diduga “merupakan hasil dan atau sarana kejahatan” atas nama tersangka MRC.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka TPPU sejak 11 Juli 2025, dan telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dampak Penyitaan Aset
Langkah Kejagung menyita rumah di Kebayoran Baru tersebut menunjukkan peningkatan dalam proses penelusuran aset-asets yang diduga berasal dari aliran dana hasil kejahatan. Dengan menyita properti senilai tinggi, penyidik memperkuat posisi tawar dalam pembuktian nanti di persidangan.
Meskipun belum ada estimasi resmi nilai pasar rumah tersebut, banyak laporan menyebut lokasi dan luas bangunan menunjukkan nilai yang signifikan.
Selain rumah ini, Kejagung sebelumnya juga telah menyita aset lain yang diduga milik Riza Chalid, termasuk rumah mewah di Bogor yang berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi.
Situasi Terkini Hingga Pagi Hari Ini
Hingga pagi hari ini, Minggu 19 Oktober 2025, Kejagung masih melakukan pengamanan dan inventarisasi terhadap properti yang disita. Penyidik masih menelusuri dokumen, kepemilikan, serta aktivitas aliran dana yang berkaitan dengan aset tersebut.
Pihak Riza Chalid hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait penyitaan ini. Anang Supriatna menyatakan bahwa properti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi dan TPPU yang sedang berjalan.
Tinjauan Penegakan Hukum dan Aset Korupsi
Kasus ini merupakan bagian dari strategi aparat penegak hukum yang lebih luas dalam memberantas aliran dana kejahatan — khususnya yang bersinggungan dengan korupsi besar dan pencucian uang. Dengan menyasar aset, penyidik tidak hanya mengejar hukuman terhadap pelaku utama, melainkan juga memutus keuntungan dan sarana kejahatan.
Penguatan pembuktian melalui aset yang disita juga membuka kemungkinan penuntutan terhadap pihak-pihak lain yang selama ini “berada di balik layar”. Monitoring dan pelacakan aset seperti properti di kawasan premium Jakarta menjadi kunci dalam memetakan jaringan kejahatan keuangan.
Penyitaan rumah mewah di Kebayoran Baru ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam mengejar aset-aset hasil kejahatan yang berada di tangan tersangka besar seperti Riza Chalid. Hingga kini penyidikan masih berjalan, dan publik akan menunggu perkembangan berikutnya mengenai tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini.
Kejagung menyita rumah mewah di Kebayoran Baru milik tersangka korupsi minyak Riza Chalid. Aset 557 m² diinventarisasi sebagai barang bukti.