Mojokerta, Harianmedia – Kasus mutilasi sadis di Mojokerto akhirnya terungkap. Korban bernama Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh yang sudah terpotong-potong. Polisi mengungkap bahwa pelaku tidak lain adalah kekasih korban sendiri, Alvi Maulana (24).
Penemuan potongan tubuh korban pertama kali terjadi di kawasan Pacet, Mojokerto, pada awal September 2025. Lokasi pembuangan berada di jalur pegunungan yang sepi, dengan banyak jurang dan jalan berliku. Potongan tubuh ditemukan tercecer di sepanjang jalur, hingga membuat warga sekitar terkejut dan ketakutan.
Kronologi Terbongkarnya Kasus
Polisi bergerak cepat setelah laporan warga tentang penemuan potongan tubuh manusia. Tim gabungan dari Polres Mojokerto, Polda Jawa Timur, dan Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil identifikasi sidik jari mengungkap identitas korban. Dari situ, polisi menelusuri jejak hubungan korban dengan pelaku. Penyelidikan mengarah pada Alvi Maulana, kekasih korban yang terakhir kali bersama Tiara.
Alvi ditangkap pada 7 September 2025 dini hari setelah berpindah-pindah kos di Surabaya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan mengungkap motif pembunuhan yang didasari dendam serta emosi yang terpendam.
Detail Aksi Kejahatan
Pembunuhan terjadi di sebuah kamar kos di Lidah Wetan, Surabaya. Menurut pengakuan pelaku, malam itu terjadi pertengkaran antara dirinya dan korban.
Alvi mengaku merasa diremehkan oleh Tiara. Selama lima tahun menjalin hubungan, ia kerap menahan emosi hingga akhirnya meledak. Pada malam kejadian, emosi semakin memuncak saat korban mengunci pintu kamar kos karena Alvi pulang larut malam.
Dalam kondisi marah, Alvi kemudian melakukan aksi keji tersebut. Ia membunuh Tiara lalu memutilasi tubuhnya menggunakan berbagai alat, mulai dari pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja.
Setelah memutilasi, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam tas dan kantong plastik. Pelaku lalu membawa potongan tubuh itu ke kawasan Pacet, Mojokerto, untuk dibuang. Lokasi tersebut dipilih karena sepi dan dianggap aman untuk menghilangkan jejak.
Jumlah Potongan Tubuh yang Ditemukan
Kasus ini semakin menggemparkan karena jumlah potongan tubuh yang ditemukan mencapai ratusan. Proses identifikasi berjalan hati-hati untuk memastikan setiap potongan benar-benar milik korban.
Motif Pelaku
Dalam pemeriksaan, Alvi Maulana mengaku tega melakukan mutilasi karena merasa sakit hati. Ia menyebut sering diremehkan dan dibandingkan oleh korban. Hubungan asmara yang sudah berjalan selama lima tahun itu ternyata menyimpan konflik berkepanjangan.
Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel S. Marunduri, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pelaku mengakui emosinya tidak terkendali. Alvi kalap setelah merasa tidak dihargai oleh korban.
“Motif sementara adalah karena sakit hati dan emosi. Pelaku merasa diremehkan selama menjalin hubungan dengan korban,” ujar Kapolres.
Lokasi Pembuangan: Jalur Sunyi di Pacet
Pacet, Mojokerto, dipilih sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh karena jalannya yang berliku dan minim penerangan. Kawasan tersebut dikelilingi hutan dan jurang, sehingga diyakini pelaku bisa menyembunyikan perbuatannya tanpa mudah diketahui orang lain.
Namun dugaan itu meleset. Warga yang melintas justru menemukan potongan tubuh manusia tercecer di jalan. Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi dan menjadi awal terbongkarnya kasus mutilasi ini.
Kasus mutilasi Mojokerto sontak membuat publik geger. Warga sekitar Pacet mengaku trauma setelah penemuan potongan tubuh. Banyak yang tidak berani melintas di jalur tersebut pada malam hari.
Di media sosial, kasus ini menjadi trending dengan berbagai tagar terkait. Netizen menyoroti kejiwaan pelaku serta lamanya hubungan korban dan pelaku yang ternyata berujung tragis.
Keluarga korban di Lamongan pun terpukul berat. Mereka tidak menyangka hubungan asmara Tiara justru berakhir dengan kematian sadis. Proses pemakaman menunggu hasil identifikasi seluruh potongan tubuh dari tim forensik.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Polisi menjerat Alvi Maulana dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari seumur hidup hingga pidana mati.
Kapolres Mojokerto menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini secara tuntas. Bukti-bukti berupa alat mutilasi, kantong plastik, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh sudah diamankan.
Saat ini, Alvi ditahan di Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Forensik dan Tantangan Identifikasi
Kasus ini juga menyoroti kerja keras tim forensik. Dengan jumlah potongan tubuh mencapai lebih dari 300, proses identifikasi membutuhkan waktu panjang.
Tim RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong bekerja sama dengan dokter forensik serta laboratorium DNA. Mereka harus menyusun kembali potongan tubuh sesuai struktur anatomis agar bisa diserahkan ke keluarga korban untuk dimakamkan secara layak.
Pihak kepolisian memastikan, meskipun prosesnya rumit, seluruh potongan tubuh akan diidentifikasi satu per satu. Hal ini penting untuk memastikan keutuhan jasad korban sebelum prosesi pemakaman.
Dampak Kasus terhadap Keamanan Mojokerto
Kasus mutilasi Mojokerto memberi pukulan besar bagi rasa aman masyarakat. Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur rawan seperti Pacet.
Selain itu, kasus ini juga memunculkan diskusi publik tentang pentingnya kesehatan mental dan manajemen emosi dalam hubungan asmara. Banyak pihak menilai, tragedi ini bisa dicegah jika pelaku mampu mengendalikan amarah atau mencari bantuan psikologis sejak awal.
Kasus mutilasi sadis di Mojokerto menjadi salah satu tragedi kriminal paling menggemparkan di tahun 2025. Dengan korban seorang perempuan muda bernama Tiara Angelina, pelaku yang tak lain kekasihnya sendiri, serta jumlah potongan tubuh yang mencapai ratusan, peristiwa ini meninggalkan duka mendalam sekaligus pelajaran besar.
Kini, proses hukum tengah berjalan. Publik menanti putusan pengadilan terhadap Alvi Maulana yang terancam hukuman mati. Sementara keluarga korban hanya bisa berharap agar jasad Tiara segera teridentifikasi secara lengkap agar bisa dimakamkan dengan layak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam hubungan, sekecil apa pun, bisa berujung fatal bila tidak ditangani sejak dini.

