KPK Siap Supervisi Pemkab Jember Usai Surat Aduan Wabup Djoko Diterima

Jember, Harianmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berada di bawah sorotan terkait surat permintaan supervisi dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang resmi melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke lembaga antirasuah. Surat ini diserahkan untuk meminta pembinaan dan pengawasan khusus terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Jember, khususnya fungsi koordinasi dan supervisi yang diduga diabaikan. Berikut fakta lengkap mengenai aduan tersebut, isi surat, respon pihak terkait, dan implikasi yang mungkin muncul.

Wabup Jember

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melayangkan aduan resmi kepada beberapa lembaga negara: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Jawa Timur. Pengaduan itu terkait dengan berbagai dugaan jika Bupati Muhammad Fawait mengabaikan fungsi Wakil Bupati dalam pemerintahan daerah. Selain isu pengabaian tugas, aduan juga mencakup dugaan lemahnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masalah meritokrasi ASN, hingga penggunaan kendaraan dinas dan protokol jabatan yang tidak sesuai haknya.

Djoko menyebut bahwa surat permohonan pembinaan dan pengawasan khusus itu tertanggal 4 September 2025. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan enam poin utama yang menurutnya telah mengganggu prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Poin‐Poin Aduan dari Wakil Bupati

Dari laporan yang berhasil dikumpulkan, berikut ragam keluhan yang disampaikan Djoko Susanto dalam aduannya :

  1. Peran Wakil Bupati yang Diabaikan
    Djoko menyebut bahwa dalam enam bulan terakhir, dirinya tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan & agenda pemerintahan. Banyak keputusan strategis diambil tanpa partisipasi wakil bupati.
  2. Pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang Tumpang Tindih
    Ia mengkritik keputusan Bupati nomor 100 tentang TP3D karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dianggap tidak selaras dengan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 yang menekankan efisiensi belanja.
  3. Meritokrasi dalam ASN yang Lemah
    Ada keluhan bahwa manajemen ASN tidak berjalan sesuai prinsip meritokrasi; Djoko menyebut adanya tekanan terhadap ASN, termasuk pemaksaan pengunduran diri setelah pemeriksaan administratif, dan seleksi jabatan yang dianggap tidak transparan.
  4. Hak Keuangan & Protokoler yang Tidak Direalisasikan
    Wakil bupati juga menyebutkan bahwa bagian keuangan dan protokol jabatan yang seharusnya menjadi haknya tidak diberikan secara konsisten. Bahkan dalam beberapa kesempatan ia mengaku tidak diperlakukan selayaknya jabatan wakil.
  5. Koordinasi OPD yang Lemah
    Ada hambatan signifikan dalam berkoordinasi dengan OPD lain dalam pemerintahan daerah, yang dinilai memperlambat atau menghambat pelaksanaan tugas wakil bupati.
  6. Kelemahan Pengawasan Internal & Independensi Inspektorat
    Djoko juga menilai bahwa Inspektorat daerah tidak independen dan pengawasan internal pemerintah daerah belum optimal. Ini termasuk laporan bahwa Inspektorat tidak menjalankan fungsi pengawasan sepenuhnya dan ada instansi yang nampak tidak diawasi dengan baik.

Respon KPK & Instrumen Pengawasan

Setelah surat aduan diterima, pihak KPK merespons beberapa hal :

Penerimaan Surat & Verifikasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa surat dari Wakil Bupati Jember sudah diterima dan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.

Mekanisme Supervisi & Pengawasan
KPK menyebut akan menggunakan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk supervisi dan pembinaan. Instrumen ini akan difokuskan pada area‐area rawan korupsi seperti perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal (APIP), manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik.

Pembinaan Khusus sebagai Awal
Wakil Bupati menyatakan bahwa tujuan awal dari aduan ini adalah untuk meminta pembinaan agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih bersih dan akuntabel. Djoko juga menyebut bahwa jika perlu, pembinaan itu bisa berkembang ke tindakan lebih lanjut jika pelanggaran atau kejanggalan ditemukan.

Partisipasi Masyarakat
KPK juga mengajak masyarakat untuk ikut dalam pengawasan pembangunan daerah, sebagai bagian dari prinsip collaborative governance atau pemerintahan kolaboratif.

Tanggal, Waktu, dan Proses Surat

Surat permohonan pembinaan/pengawasan khusus atas nama Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, tertanggal 4 September 2025. Pengaduan kemudian diumumkan ke publik sekitar 22-23 September 2025.

Lagu berlangsung setelah enam bulan masa jabatan Djoko sebagai wakil bupati (meskipun masa jabatan pasti disebut di beberapa sumber, namun concern aduan fokus pada periode enam bulan terakhir dia merasa diabaikan).

Dampak & Sorotan Publik

Politik Lokal & Pimpinan Daerah

Aduan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan internal dalam pemerintahan Kabupaten Jember antara Bupati dan Wakil Bupati. Konflik internal seperti ini dianggap publik sebagai risiko bagi stabilitas pemerintahan daerah. Beberapa pengamat politik menyebut bahwa aduan Djoko bukan hanya soal ego, tapi soal prinsip keadilan jabatan dan keterlibatan dalam tata kelola pemerintahan.

Tata Kelola, Transparansi, dan Akuntabilitas

Keluhan Djoko menyentuh aspek-aspek mendasar pemerintahan yang baik: inklusivitas dalam pengambilan keputusan, penggunaan wewenang yang sesuai aturan, sistem merit dalam ASN, dan pengawasan internal yang efektif. Jika benar ada pengabaian terhadap fungsi wakil bupati dan buruknya koordinasi OPD, maka hal ini dapat merusak kepercayaan publik serta menciptakan celah korupsi.

Hukum & Regulasi

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tugas & fungsi wakil kepala daerah. Salah satu poin pentingnya adalah bahwa wakil kepala daerah memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan posisi yang jelas, memiliki hak keuangan & protokoler, ikut dalam merumuskan kebijakan, dan punya ruang koordinasi. Djoko menyebut bahwa beberapa aduan berkaitan langsung dengan Pasal 66 UU Pemerintahan Daerah.

Prinsip meritokrasi dan efisiensi belanja juga menjadi sorotan, terutama jika kebijakan lokal dianggap bertentangan dengan instruksi Presiden tentang efisiensi fiskal.

Respon Pihak-Terkait

Wakil Bupati Djoko Susanto menegaskan bahwa aduannya bukanlah langkah untuk menciptakan konflik sengaja, tetapi sebagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih adil, transparan, dan sesuai aturan. Ia menyatakan tidak masalah jika pembinaan berubah menjadi tindakan jika ditemukan bukti pelanggaran.

KPK menyatakan akan melakukan supervisi/pembinaan melalui instrumen pengawasan dan pencegahan, dan akan ikut mendampingi Pemkab Jember dalam area-area rawan korupsi. Tidak ada pernyataan resmi dari Bupati Fawait yang bisa dipercaya sampai saat ini mengenai aduan tersebut (pihak media menyebut masih berusaha menghubungi Pemkab Jember untuk konfirmasi).

Kenapa Ini Penting

  1. Fungsi Wakil Kepala Daerah — wakil bupati memiliki kedudukan yang dilindungi regulasi. Jika fungsi tersebut diabaikan, maka hak konstitusional wakil tidak terpenuhi, dan tata kelola pemerintahan dapat menjadi timpang.
  2. Pencegahan Korupsi — pengabaian terhadap koordinasi, transparansi, penggunaan wewenang yang tidak jelas, atau pelanggaran terhadap prinsip merit dalam ASN adalah area rawan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi kecil hingga besar.
  3. Kepercayaan Publik — konflik antar pemimpin daerah dapat merusak citra pemerintahan, menurunkan kepercayaan warga terhadap pemerintahan lokal, serta mengganggu jalannya pelayanan publik.
  4. Regulasi & Kebijakan Nasional — instruksi Presiden dan UU Pemerintahan Daerah mengatur efisiensi belanja, meritokrasi ASN, dan peran wakil kepala daerah. Jika kebijakan lokal bertentangan atau tidak selaras, bisa terjadi masalah hukum, administratif, atau keuangan.

Surat permintaan supervisi dari Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, yang melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK, telah membuka babak penting dalam dinamika pemerintahan daerah Jember. Ada enam poin aduan konkret, mulai dari pengabaian peran Wakil Bupati, masalah TP3D, ASN, hak keuangan & protokoler, hingga koordinasi OPD dan pengawasan internal lembaga pemerintah daerah. Semua ini menunjukkan bahwa governance (tata kelola pemerintahan) tidak hanya masalah administratif, tapi juga soal keadilan jabatan, hak konstitusional, dan transparansi publik.

KPK sudah menerima surat tersebut dan menyatakan akan melakukan supervisi dan pembinaan melalui instrumen MCP (Monitoring Center for Prevention), serta mengajak masyarakat ikut serta dalam pengawasan. Kini publik menantikan kejelasan bukti dan tindak lanjut: apakah pembinaan cukup, atau memang akan ada tindakan administratif atau penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Bagi Pemkab Jember, momentum ini bisa menjadi titik balik untuk memperbaiki sistem koordinasi, peraturan internal, dan penghormatan terhadap peran wakil kepala daerah. Jika dikelola dengan baik, kejadian ini tidak perlu menjadi konflik berkepanjangan, melainkan sarana perbaikan bagi pemerintahan yang lebih terbuka dan akuntabel.

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *