Sidrap, Harianmedia – Sebuah insiden tragis mengguncang Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, setelah seorang wanita berinisial MKP (34) ditemukan tewas di kamar Wisma Grand Dua Pitue, Kecamatan Dua Pitue. Pelaku, seorang pria berinisial YN (31) dari Kabupaten Wajo, akhirnya berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan petugas melakukan penyelidikan intensif. Motif pembunuhan tersebut pun mulai diungkap oleh pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kejadian berlangsung pada Jumat, 5 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di kamar nomor 1 Wisma Grand Dua Pitue.
Korban diketahui telah melakukan kesepakatan untuk menggunakan jasa layanan seksual dengan tarif Rp 600.000 untuk durasi satu jam. Namun perselisihan terjadi setelah durasi waktu masih tersisa sekitar 25 menit, ketika korban meminta pembayaran terlebih dahulu. Pelaku merasa keberatan dan terjadi adu mulut.
Dalam cekcok tersebut, korban dilaporkan menggigit tangan pelaku, yang kemudian dibalas dengan tindakan kekerasan: pelaku mencekik korban, korban berteriak, dan akhirnya pelaku menusuk korban hingga tewas.
Penangkapan Pelaku
Pelaku YN berhasil diringkus oleh pihak kepolisian pada 9 September 2025, di sekitar rumahnya di Kabupaten Wajo setelah melakukan pelarian. Selama melarikan diri, pelaku berpindah rumah dan tinggal di rumah kebunnya yang berada di daerah sekitar rumah kakaknya.
Sebelum tertangkap, YN juga mencoba menyembunyikan barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan dalam tindakan itu. Petugas menyampaikan bahwa pelaku juga sempat memangkas rambut dan membongkar motor serta mengubur senjata.
Kini YN telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan pasal pidana yang dikenakan adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang bisa membawa hukuman 15 tahun penjara atau lebih.
Motif dan Fakta Tambahan
Motif utama pembunuhan ini adalah perselisihan karena korban meminta bayaran terlebih dahulu sebelum seluruh durasi telah selesai. Pelaku merasa tidak adil karena durasi belum penuh.
Korban tidak rela membayar separuh dari tarif yang telah disepakati, yang kemudian memicu cekcok antara korban dan pelaku.
Setelah cekcok, tindakan kekerasan fisik mulai terjadi: korban menggigit tangan pelaku, pelaku mencekik, kemudian menusuk korban. Korban sempat berteriak, namun luka yang diderita cukup parah hingga tewas di tempat.
Respons Polisi dan Proses Hukum
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat sejak adanya laporan dan bukti, meliputi rekaman CCTV, laporan saksi, hingga pelacakan pelaku sampai tempat persembunyiannya.
Penyidikan menekankan perlunya bukti fisik yang kuat dan keterangan saksi, termasuk saksi korban (suami korban disebut “Ad” dalam beberapa laporan) yang mendengar teriakan dari dalam kamar dan menemukan korban bersimbah darah.
Barang bukti seperti senjata tajam, pakaian korban, dan alat kontrasepsi kondom juga diamankan polisi untuk mendukung penyidikan motif pelayanan seksual.
Dampak dan Reaksi Publik
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat setempat dan lebih luas. Banyak warga yang menyesalkan bisa terjadi tindakan kekerasan yang mengarah ke pembunuhan dalam hubungan transaksi gelap. Beberapa suara masyarakat meminta agar pihak hotel/wisma juga ikut bertanggung jawab dalam pengawasan tamu dan prosedur keamanan.
Selain itu, kasus ini kembali memunculkan diskusi publik tentang regulasi dan penegakan hukum terkait prostitusi terselubung dan bagaimana layanan seksual yang ilegal seringkali menjadi pintu masuk tindak kriminalitas yang lebih besar.
Kasus pembunuhan MKP (34) di wisma Sidrap oleh YN (31) karena perselisihan soal pembayaran dalam layanan seks menjadi pengingat kelam bahwa transaksi gelap membawa risiko besar. Pelaku telah ditangkap, proses hukum berjalan, dan masyarakat menuntut keadilan yang transparan dan tegas.
Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari, dan semoga hukum diberikan seadil-adilnya kepada semua pihak yang terlibat. Keberanian saksi dan respons cepat kepolisian menjadi kunci agar korban mendapatkan kebenaran, dan agar rasa aman kembali di tengah masyarakat.

